tirto.id - Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemberhentian tetap alias pemecatan terhadap tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti. Hal ini disampaikan KY saat menghadiri rapat konsultasi dengan Komisi III DPR RI, Senin (26/8/2024).
Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita, berujar sanksi yang diusulkan kepada hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul, itu tepatnya adalah pemberhentian tetap dengan hak pensiun.
"Sanksi, menjatuhkan sanksi berat kepada terlapor satu [Erintuah], terlapor dua [Heru Hanindio], dan terlapor tiga [Mangapul] berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," sebut Joko.
Ia menyebutkan, rekomendasi sanksi itu diperoleh dari pemeriksaan yang dilakukan tim investigasi KY. Hasil pemeriksaan, ada empat catatan terhadap ketiga hakim tersebut.
Pertama, ketiga hakim itu membacakan pakta-pakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan pakta-pakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan bebas.
Kemudian, lanjut Joko, para terlapor telah membacakan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan pertimbangan hukum yang terdapat dalam salinan putusan.
"Laporan yang ketiga, para terlapor telah membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini yang berbeda dengan hasil visum et repertum dan keterangan ahli," sebut Joko.
Laporan keempat, para terlapor alias ketiga hakim itu dalam sidang pembacaan putusan tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung, atau memberikan penilai tentang barang bukti berupa rekaman CCTV saat kejadian Ronald Tannur menghajar Dini. Sanksi ini diusulkan KY ke Majelis Kehormatan Hakim.
"Mengusulkan [sanksi] para terlapor [hakim] diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim," pungkas Joko.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fahreza Rizky