tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronal Tannur. Sebelumnya, Ronald Tannur divonis bebas atas kasus pembunuhan Dini, yang merupakan pacarnya.
Kepal Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa memori kasasi itu telah resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat (16/8/2024) lalu.
“Per Jumat yang lalu jaksa sudah menyerahkan memori kasasi ke PN Surabaya yang akan diteruskan ke MA (Mahkamah Agung) untuk dilakukan pemeriksaan,” tutur Harli saat dihubungi wartawan, Senin (19/8/2024).
Harli mengatakan, memori kasasi itu memuat secara jelas tentang keyakinan jaksa bahwa Ronald telah membunuh Dini Sera. Hal itu mengacu pada fakta persidangan yang ada.
“Sebagaimana diketahui tentu dalam hal ini jaksa penuntut umum, melakukan penegasan terkait dengan surat dakwaan yang sudah dibacakan di persidangan dan fakta-fakta persidangan,” ucap dia.
Harli memastikan, JPU berkomitmen memperjuangkan keadilan bagi Dini Sera sebagai korban. Kejagung berharap, MA akan memberikan keadilan tersebut.
“Kami meminta supaya dikembalikan oleh hakim MA supaya dipertimbangkan dan diputuskan yang bersangkutan bersalah sesuai dengan tuntutan kita,” kata dia.
Kasus pembunuhan Dini Sera kembali menjadi sorotan setelah terdakwa pembunuh Dini, Ronald Tannur, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Vonis tersebut memantik kritik publik atas putusan tersebut.
Komisi Yudisial (KY) diketahui melakukan pemeriksaan terhadap ketiga hakim yang memutus bebas anak mantan politikus PKB, Edward Tannur, dalam kasus pembunuhan Dini. Pemeriksaan dilakukan langsung di Surabaya.
"Ya, proses pemeriksaan berjalan," kata Juru Bicara KY Mukti Fajar saat dikonfirmasi reporter Tirto, Senin (19/8/2024).
Mukti menerangkan, pemeriksaan tersebut pertama kalinya dilakukan. Namun, berbeda dari pihak pelapor yang diperiksa di kantor KY, ketiga hakim tersebut di Surabaya.
"Tim sudah di Surabaya," ungkap Mukti.
Di sisi lain, kuasa hukum keluarga Dini Sera, Dimas Yehamura, mengakui sudah mendengar kabar kegiatan pemeriksaan KY kepada tiga hakim itu. Dia memandang bahwa komitmen KY untuk mengusut kasus ini patut diapresiasi. Dia berharap bahwa KY juga tetap berkomitmen menyelesaikan semua pemeriksaan akhir Agustus ini dan langsung memberikan rekomendasi atas adanya kejanggalan vonis kepada Ronald Tannur.
"Saya harap keputusan tersebut dapat memberikan petunjuk dan kesimpulan dari pemeriksaan KY lalu memberikan hukuman seberat-beratnya kepada majelis hakim ini karena vonis bebas itu benar-benar sangat menyakiti hati keluarga korban dan masyarakat Indonesia," ucap Dimas kepada reporter Tirto.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher