Menuju konten utama

Kejagung Minta Imigrasi Cegah Ronald Tannur Pergi ke Luar Negeri

Pencegahan Ronald Tannur keluar negeri dilakukan agar ia tidak kabur selama proses kasasi yang diajukan Kejagung ke Mahkamah Agung.

Kejagung Minta Imigrasi Cegah Ronald Tannur Pergi ke Luar Negeri
Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta imigrasi untuk mencegah terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur, pergi ke luar negeri. Hal ini dilakukan usai Ronald Tannur keluar dari tahanan setelah divonis bebas dari kasus pembunuhan seorang perempuan bernama Dini Sera Afriyanti.

"Kita sudah monitoring, kita koordinasi dengan imigrasi, karena di sana kan penanganan perkara," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada awak media, Rabu (7/8/2024).

"Itu kan harus ada dengan usulan-usulan dan kajian, tapi kita secara proaktif, kan saya sudah bilang, kita langsung monitoring," lanjutnya.

Ia mengatakan, pengusulan pencegahan Ronald Tannur keluar negeri disampaikan agar anak anggota DPR RI Edward Tannur itu tidak kabur selama proses kasasi yang diajukan Kejagung ke Mahkamah Agung.

"Memang harus dipahami, ada kekhawatiran bahwa yang bersangkutan (Ronnald Tannur) bepergian ke luar negeri, maka dilakukan upaya-upaya terkait itu," ungkap Harli.

Diberitakan sebelumnya, hasil visum jasad Dini Sera yang meninggal diduga dilindas pacarnya, Gregorius Ronald Tannur, tertuang dalam amar putusan yang diunggah dalam situs resmi Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam vonis tersebut, majelis hakim memutus bebas Ronald.

Vonis menyatakan bahwa Dini Sera meninggal karena mengonsumsi alkohol, bukan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald. Padahal, dalam hasil visum di dalam amar putusan itu tertuang penyebabnya karena luka dalam.

“Sebab kematian karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul, sehingga terjadi perdarahan hebat,” bunyi poin kelima hasil visum dalam salinan putusan.

Hasil visum tersebut memang menyebutkan ada kandungan alkohol dalam lambung Dini Sera. Kendati demikian, tidak disebutkan hal itu menjadi penyebab kematiannya.

Baca juga artikel terkait GREGORIUS RONALD TANNUR atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi