tirto.id - Putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Ronald Tannur mengejutkan banyak orang, khususnya pihak keluarga. Belakangan ayah Dini Sera yang menjadi korban Ronald Tannur menanggapi putusan hakim tersebut.
Usai putusan tersebut, Ujang Suherman, ayahanda Dini Sera, menilai bahwa vonis bebas Ronald tak masuk akal. Pasalnya, putusan tersebut berbanding terbalik dengan tuntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Divonis bebas, kan, enggak masuk di akal. Bapak sebagai orang tua yang bodoh, lah, udah kaget, apalagi orang yang pintar-pintar begitu," kata Ujang kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Ujang juga mengatakan bahwa yang terpenting baginya adalah menegakkan keadilan dengan menindaklanjuti dan menghukum pihak yang bersangkutan. Di sisi lain, Alfika Risma, adik Dini Sera, pun menuntut keadilan atas vonis bebas hakim terhadap terdakwa Ronald saat berbicara di ruang rapat Komisi III DPR RI.
"Saya datang ke sini bersama bapak saya didampingi kuasa hukum saya untuk menyuarakan aspirasi saya agar didengar oleh rekan-rekan media sekalian juga. Saya memperjuangkan ini terutama untuk kakak kandung saya Almarhum(ah) Dini, serta ibu saya yang sudah meninggal 3 bulan yang lalu," terang Alfika.
Tanggapan Ayah Dini Sera Soal Kasus Ronald Tannur
Setelah hakim PN Surabaya membebaskan terdakwa Ronald Tannur, keluarga mendiang Dini Sera, ayah dan adiknya, menghadiri program Close The Door Podcast yang dipandu oleh Deddy Corbuzier, pada Selasa (30/7/2024).
Melalui acara tersebut, keluarga Dini Sera memberikan tanggapan lebih lanjut soal putusan bebas Ronald. Keduanya didampingi oleh kuasa hukum Dimas Yemahura dan juga Rieke Diah Pitaloka, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dapil Jawa Barat VII.
Berikut beberapa tanggapan ayah Dini Sera, pengacara, dan Rieke Diah Pitaloka soal kasus Ronald Tannur:
1. Proses otopsi Dini Sera tidak ditanggung negara/pengadilan
Ayah dan adik Dini Sera menegaskan bahwa biaya proses otopsi keluarganya tak ditanggung oleh negara atau pengadilan. Mereka menyebut bahwa selama ini seluruh biaya otopsi Dini Sera ditanggung oleh pengacara keluarga korban Dimas Yemahura Al Farauq.Hal tersebut juga dibenarkan oleh Dimas, yang menjelaskan bahwa pihak kepolisian mengatakan tidak ada biaya untuk otopsi Dini. Oleh karena itu, biaya otopsi Dini Sera ditanggung oleh pihaknya.
Rieke menegaskan bahwa otopsi Dini Sera seharusnya otopsi ditanggung oleh negara. Namun, ia mencurigai pihak kepolisian yang menyebut bahwa pihaknya tak punya anggaran untuk membayar biaya otopsi Dini Sera pada hari kejadian.
"Otopsi aja harus dari Biro Bantuan Hukum yang bayar. Yang harusnya ada anggaran dari negara. Bayar sendiri. Kalau mau ada hasil visum, otopsi ya katanya harus bayar sendiri," kata Rieke.
2. Pihak Ronald Tannur diam-diam memberi ayah Dini Sera uang damai & ditolak
Ayah Dini Sera membenarkan bahwa orang suruhan Ronald Tannur sempat ingin memberinya uang damai. Namun, pemberian uang damai itu dilakukan secara diam-diam. Ia dilarang memberitahukan uang damai tersebut kepada keluarga maupun pengacaranya.
”Adek-adek dan keluarga yang lain jangan sampai tahu [pihak Ronald akan memberikan uang], cuman Bapak,” ujar Ujang menirukan apa yang disampaikan pihak Ronald.
Terlebih, ayah Dini Sera diminta untuk menandatangani perjanjian yang memintanya untuk tidak melanjutkan kasus pembunuhan putrinya. Lebih lanjut, ayah Dini Sera diminta agar menyebut bahwa kematian Dini Sera sebagai kecelakaan.
Kejadian itu lantas disampaikan sang ayah ke anak-anaknya. Hal itu menyebabkan keluarga Dini Sera dengan tegas menolak uang dan permintaan damai dari pihak Ronald.
3. Pengacara ayah Dini Sera menyebut hakim tidak berpihak ke korban
Dimas, pengacara keluarga Dini Sera, menyebut bahwa hakim tidak memihak pada korban. Hal ini terlihat dari sikap hakim yang tidak memberikan keleluasaan kepada saksi saat memberikan keterangan, termasuk penyajian alat bukti, yang menurutnya dikesampingkan oleh hakim.
Dimas menjelaskan ketika ahli forensik memberikan kesaksian, hakim banyak melakukan pemotongan-pemotongan keterangan yang diberikan oleh ahli forensik. Anehnya, hakim ketua juga pernah menjustifikasi keterangan ahli forensik.
“Kamu tahu dari mana kalau dia [Dini Sera] meninggal karena dilindas,” ujar Dimas, menirukan hakim ketua. Padahal saat itu, ahli forensik tengah menerangkan kondisi jasad Dini Sera.
Bahkan ketiga hakim juga melarang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan kesaksian dan menolak bukti CCTV dengan dalih adanya kerusakan.
4. Menyoroti majelis hakim yang menyebut CCTV rusak
Fakta bahwa majelis hakim menyebut CCTV penganiayaan Dini Sera rusak, juga menjadi sorotan keluarga, tak terkecuali ayah Dini Sera. Hal ini disampaikan oleh Rieke yang mempermasalahkan keputusan majelis hakim yang tak mau mempertimbangkan bukti lain, terlepas dari kerusakan CCTV tersebut.
Rieke menilai hal ini tidak masuk akal, sebab sudah ada hasil visum et repertum Dini Sera yang menjadi alat bukti kuat.
Terkait masalah ini, pihak keluarga telah melakukan pengaduan ke DPR RI.
Hasil rapat dengar pendapat umum Komisi III DPRI RI dengan keluarga korban Dini Sera, Komisi III DPR meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial memeriksa para hakim yang terlibat perkara almarhumah Dini Sera.
Selain itu, Komisi III mengajukan pencekalan terhadap Ronald Tannur terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) sesuai ketentuan perundang-undangan.
5. Mencurigai hakim dibayar oleh orang tua Ronald Tannur
Ujang mencurigai bahwa hakim dibayar oleh orang tua Ronald sehingga bisa mendapatkan vonis bebas. Ujang menduga bahwa vonis bebas itu tidak mungkin didapatkan tanpa membayar hakim.
“Kemungkinan hakim dibayar. Kalau tanpa itu nggak mungkin begitu. Uang kan sekarang yang berkuasa,” ucap Ujang. Namun, Ujang juga masih menyimpan harapan bahwa para hakim tidak dibayar oleh orang tua Ronald Tannur.
6. Keluarga akan melanjutkan proses hukum ke kasasi
Setelah PN Surabaya membebaskan Ronald, keluarga akan melanjutkan proses hukum ke kasasi.
“Sudah pasti kasasi, besok tim kami yang di lapangan, di Surabaya, juga akan mengawal,” terang Dimas.
Dimas juga menjelaskan bahwa permohonan kasasi dijadwalkan pada hari ini, Rabu (31/7/2024). Pihak keluarga berharap Majelis Hakim akan terbuka hatinya untuk memberikan putusan seadil-adilnya.
7. Pengacara ayah Dini Sera mendengar Ronald Tannur akan kabur ke luar negeri
Lebih lanjut, Dimas berharap agar proses kasasi dapat berjalan secepatnya karena perkara ini telah menjadi atensi publik. Selain itu, dia juga berharap agar tersangka Ronald tidak terlalu lama berada di luar tahanan.
Sebelumnya, Dimas telah mendengar kabar bahwa tersangka Ronald akan pergi ke luar negeri. Usai divonis bebas, memang tidak ada larangan bagi Ronald untuk pergi ke luar negeri.
“Saya berharap, pemerintah Indonesia melalui lembaga yang berwenang memiliki kebijaksanaan untuk bisa melakukan pencekalan,” ucap Dimas. Pasalnya, bila tersangka pergi ke luar negeri ada potensi menyulitkan proses penegakan hukum yang akan datang.
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Yonada Nancy & Iswara N Raditya