Menuju konten utama

Rangkuman Kasus Ronald Tannur, Dini Sera, dan Ancaman Hukuman

Rangkuman kasus Ronald Tannur dan Dini Sera serta ancaman hukuman bagi pelaku.

Rangkuman Kasus Ronald Tannur, Dini Sera, dan Ancaman Hukuman
Ilustrasi Penganiayaan. foto/IStockphoto. foto/IStockphoto

tirto.id - Ronald Tannur menjadi tersangka kasus penganiayaan hingga meninggal dunia yang dialami Dini Sera Afrianti. Ronald dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat 3 dan 359 KUHP, ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian sudah menetapkan Gregorius Ronald Tannur, 31 tahun, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Dini Sera yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kapolrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Pasma Royce menyebutkan, Ronald Tannur dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan fakta kejadian dan alat bukti.

Pasal yang dikenakan terhadap tersangka ialah Pasal 351 ayat 3 dan pasal 359 KUHP. Ronald terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

"Atas dasar fakta-fakta penyidikan, yang disesuaikan dengan kronologis dan didukung alat bukti, maka kami telah menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap GR," ujar Pasma Royce, seperti dilaporkan Antara News.

"Tersangka kami sangka dengan Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP. Dan/atau pasal 359 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.

Bunyi Pasal 351 KUHP ialah sebagai berikut:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun;

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan;

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Sedangkan Pasal 359 KUHP menyatakan "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,".

Ronald Layak Dijerat Pasal 338 Tentang Pembunuhan?

Di lain sisi, pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel menilai Ronald layak dikenakan Pasal 338 KUHP.

Pasal 338 KUHP berbunyi "barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,".

Menurut Reza, Ronald Tannur melakukan kekerasan yang sangat bengis dan terus bertambah terhadap Dini.

"Dari sebatas tangan kosong ke penggunaan alat yang tidak perlu dimanipulasi (botol), dan berlanjut ke penggunaan alat yang perlu dimanipulasi (mobil)," kata Reza Indragiri, dikutip Antara News.

Dalam kondisi sadar, masih menurut Reza, tersangka semakin menaikkan intensitas kekerasannya dan dinilai tidak menjalankan fungsi kontrol diri untuk menahan atau menghentikan tindakan.

Selain itu, Ronald yang masih sadar dan dalam kondisi aktivasi kontrol, juga dianggap mampu berpikir bahwa perbuatannya itu bisa menyebabkan korban meninggal.

"Pada momen ketika pemikiran atau imajinasi kematian DSA itu muncul dalam benak GRT, maka dapat ditafsirkan lengkap alur perbuatan GRT dimana perilaku kekerasan bereskalasi dan disertai dengan imajinasi tentang kematian sasaran," lanjut Reza.

Atas dasar ini, tersangka Ronald Tannur atau (GRT) dapat dijerat Pasal 338 KUHP terkait dengan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti (DSA).

Sementara jika tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, Ronald hanya akan disangkakan kasus penganiayaan hingga menyebabkan Dini meninggal dunia.

Kronologi Kasus Penganiayaan Ronald Tannur

Kronologi kejadian berawal ketika Gregorius Ronald Tannur bersama pacarnya, Dini Sera Afrianti, 29 tahun, pergi ke Blackhole KTV, Surabaya, pada Selasa (3/10) malam hari.

Pasangan kekasih ini kemudian terlibat perselisihan hingga berujung pemukulan yang dilakukan Ronald terhadap janda anak 1 asal Sukabumi itu dengan menggunakan botol Tequila 2 kali.

Cekcok berlanjut ke basement parkiran mobil. Dini terseret mobil Ronald hingga 5 meter dan sempat terlindas.

Ronald lalu memasukkan korban ke bagasi mobil dan dibawa ke apartemen, sebelum dilarikan ke Rumah Sakit National Hospital. Dini dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (4/10) pukul 02.32 WIB dini hari.

Adapun pihak kepolisian saat ini juga masih mendalami apa yang menjadi motif tersangka dalam melakukan penganiayaan berat terhadap Dini hingga korban meninggal dunia.

Baca juga artikel terkait DINI SERA AFRIANTI atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Hukum
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Dipna Videlia Putsanra