Menuju konten utama

PKB Nonaktifkan Edward Tannur dari DPR Imbas Kasus Anaknya

Penonaktifan dilakukan agar Edward Tannur bisa fokus pada penyelesaian masalah penganiayaan yang diperbuat anaknya, Gregorius Ronald.

PKB Nonaktifkan Edward Tannur dari DPR Imbas Kasus Anaknya
Tersangka kasus dugaan penganiayaan, R (kanan) dihadirkan saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom.

tirto.id - Sekretaris Jenderal DPP PKB Hasanuddin Wahid menonaktifkan Anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur. Tindakan itu dilakukan agar Edward bisa fokus pada penyelesaian masalah penganiayaan yang diperbuat anaknya, Gregorius Ronald, kepada sang pacar, Dini Sera Afriyanti.

"Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi. Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan besok PKB ajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR," kata Hasanuddin Wahid dalam keterangannya ditulis Senin (9/10/2023).

Dirinya mengaku prihatin atas kejadian tersebut, dan mengklaim bahwa PKB tidak akan berpihak pada setiap pelaku tindak kekerasan.

“Karena kami sangat prihatin terjadi hal semacam itu dan hati kami ada di korban,” tegas Hasanuddin.

Hasanuddin meminta kepada Edward agar menghadapi kasus yang menimpa Ronald sesuai dengan ketentuan undang-undang. Ia memastikan bahwa PKB tidak akan melakukan intervensi pada proses hukum yang berlangsung pada Ronald.

"Ini bentuk sanksi kami, sembari kami beri kesempatan atas persoalan yang terjadi, agar dia segera membantu sebisa mungkin persoalan bisa selesai secara hukum," imbaunya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur sebagai tersangka perkara penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Korbannya adalah Dini Sera Afrianti, perempuan berusia 29 tahun yang memiliki satu anak dan sudah menjalin hubungan dengan tersangka selama 5 bulan terakhir.

"Atas dasar fakta-fakta penyidikan, yang disesuaikan dengan kronologis dan didukung alat bukti, maka kami telah menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap GR (Gregorius Ronald Tannur)," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Pasma Royce di Surabaya, Jumat (6/10/2023) dilansir dari Antara.

Baca juga artikel terkait EDWARD TANNUR atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Anggun P Situmorang