Menuju konten utama

Anak Lisa Rachmat Sudah Minta Ibunya Tolak Tawaran Ronald Tannur

Ronald Tannur meminta Lisa Rachmat jadi kuasa hukumnya melalui kakak kandung Hutomo, bernama Eka, yang merupakan teman dari Ronald.

Anak Lisa Rachmat Sudah Minta Ibunya Tolak Tawaran Ronald Tannur
Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya pemberi vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik (kiri), Mangapul (kanan), dan Heru Hanindyo (tengah) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/12/2024).ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

tirto.id - Anak pengacara Lisa Rachmat, Hutomo Septian, mengaku telah mengingatkan ibunya, untuk tidak menerima tawaran dari Ronald Tannur yang merupakan terpidana pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera.

Hutomo, yang juga tercatat sebagai tim pengacara Ronald Tannur ini, menilai, Ronald merupakan seorang anak muda yang tidak baik karena kerap mabuk-mabukan dan pergi ke diskotik.

Hal tersebut, disampaikan oleh Hutomo saat dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung di sidang kasus pengaturan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

"Saya tahu dari awal, Ronald ini anaknya suka ke tempat dugem, mabuk, dan emang saya tahunya, seperti itu. Makanya, saya waktu pemeriksaan saya ngomong seperti itu," kata Hutomo dalam ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025).

Hutomo menjelaskan, Ronald meminta Lisa untuk jadi kuasa hukumnya melalui kakak kandung Hutomo, bernama Eka yang merupakan teman dari Ronald.

"(Ronald) teman kakak saya, dia minta tolong gitu aja," ujarnya.

Kemudian, Hutomo juga menyebut, ibunya yang juga jadi tersangka dalam kasus suap untuk pengaturan vonis bebas ini, juga pernah menyuruhnya untuk memberikan jahe merah kepada mantan Pejabat Tinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Zarof merupakan tersangka dalam kasus ini, yang disebut sebagai perantara antara Lisa Rahmat kepada tiga hakim yang memberi vonis bebas terhadap Ronald.

"Benar. Tapi itu ibu saya menyuruh saya, waktu itu jahe merah dia ngomongnya, suruh nganterin," ucapnya.

Dia mengatakan, mengantarkan pemberian ibunya pada Zarof tersebut pada 2024. Hutomo juga mengaku tak melihat secara langsung isi dari tas yang dibawanya ke rumah Zarof itu. Dia hanya mengetahui isinya jahe merah berdasarkan informasi dari ibunya.

Masih dalam persidangan yang sama, Pengacara Dini Sera, Meigi Angga, mengungkapkan salah satu tim kuasa hukum Ronald Tannur menawarkan uang kepada keluarga Dini, agar tidak meminta dilakukan autopsi.

Meigi mengatakan, tawaran tersebut dilakukan oleh salah satu kuasa hukum Ronald, yang diketuai oleh Lisa Rachmat, pemilik Lisa Associates di RSUD Soetomo Surabaya, tempat Dini ditangani usai dianiaya oleh Ronald Tannur pada 2023 lalu.

"Saya masih ingat betul pada waktu di RSUD dr Soetomo itu ada salah satu timnya Lisa, laki laki, itu mendatangi ibunya untuk melobi enggak usah dilakukan autopsi," kata Meigi.

"Kalau enggak salah dengan ganti Rp30 juta waktu itu, saya masih ingat betul," tambahnya.

Dia menegaskan, tawaran tersebut, diajukan kepada Ibu Dini, yang kemudian menyampaikan padanya dan kuasa hukum Dini lainnya. Meigi menegaskan, keluarga Dini kemudian menolak tawaran tersebut.

"Untuk tidak dilakukan autopsi. Jelas kami menolak akan hal tersebut karena autopsi penting untuk dilakukan," ujarnya.

Selain itu, dia juga mengatakan, Lisa Rachmat, yang juga jadi tersangka dalam kasus ini, menawarkan kepada rekannya yang juga menjadi kuasa hukum Dini, uang senilai Rp2 miliar untuk membantu meringankan hukuman kepada Ronald.

Dia mengatakan, Lisa meminta kepada para kuasa hukum Dini untuk mengikuti alurnya agar hukuman terhadap Ronald jadi ringan dan terlepas dari pasal pembunuhan.

Diketahui, ketiga hakim pada PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur, yang telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera, hingga meninggal dunia.

Suap tersebut diberikan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjadja. Erintuah Damanik, menerima SGD48 ribu terlebih dahulu, kemudian dia kembali menerima SGD140 ribu, kemudian dibagi SGD38 untuk Erintah, serta masing-masing SGD36 ribu untuk Heru dan Mangapul. Sisanya, SGD30 ribu disimpan oleh Erintuah.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung juga menyebut bahwa Lisa Rahmat dan Meiriza meminta bantuan kepada mantan penjabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar yang kemudian dikenalkan oleh Zarof kepada ketiga hakim tersebut untuk memberikan suap.

Atas perbuatannya, ketiga hakim tersebut didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto