tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada 2017-2021, hari ini, Jumat (11/4/2025).
Mereka adalah Direktur Komersial PT PGN 2016-2019, Danny Praditya, dan Direktur Utama PT Isargas 2011-2024 dan Komisaris PT IAE 2006-2024, Iswan Ibrahim.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Jumat (11/4/2025).
Tessa mengatakan, kedua tersangka ini telah hadir di Gedung KPK. "Sudah (hadir)," ujar Tessa.
Meski begitu, Tessa belum menjelaskan terkait materi pemeriksaan yang akan digali dari kedua tersangka kasus jual beli gas ini.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan Dirut Pertamina, Nicke Widyawati, terkait kasus ini. KPK mendalami terkait pembentukan holding minyak dan gas.
Kemudian, KPK juga tengah mendalami urgensi akuisisi PT IAE oleh PT PGN. KPK juga menyebut PT PGN ini berkaitan dengan PT Pertamina.
Selain itu, KPK pun telah menggeledah 3 rumah terkait perkara jual beli gas ini. Penggeledahan tersebut, berlangsung di rumah mantan pegawai PT PGN berinisial AM dan HJ, serta mantan Direksi PGN berinisial DSW. KPK pun menyita sejumlah bukti dugaan korupsi.
Kemudian, KPK juga telah menggeledah 4 kantor perusahaan dan 3 rumah pribadi yang berlokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi, pada 28-29 Mei 2024. Kemudian dilanjutkan penggeledahan pada 31 Mei 2024 di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher