tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali terkait pembentukan holding minyak dan gas dengan memeriksa mantan Dirut Pertamina, Nicke Widyawati. Nicke sendiri dipanggil penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) Senin (17/3/2025) lalu.
"Didalami terkait dengan holding minyak dan gas, hodingisasi Pertamina dan PGN," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, yang dikutip Rabu (19/3/2025).
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan KPK tengah mendalami urgensi dari PT PGN yang mengakuisisi PT IAE. Asep menuturkan, dugaan korupsi yang melibatkan PGN dan PT IAE terjadi pada 2017-2021.
"Kami sedang dalami urgensinya PGN yang akuisisi IAE. PGN dan Pertamina berkaitan," kata Asep.
Sebelumnya, Nicke bungkam usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Senin (17/3/2025) lalu.
Dia tidak menjawab satu pun pertanyaan dari awak media. Dia hanya terus berjalan ke luar area gedung KPK dan masuk kedalam mobil yang telah menunggunya.
Diketahui, pemeriksaan ini merupakan kasus kedua yang berkaitan dengan Nicke. Dia pernah diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan Liquefied Natural Gas di PT Pertamina Persero 2011-2021. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Jumat (10/1/2025) di Gedung Merah Putih KPK. Usai diperiksa, Nicke juga memilih bungkam dan tidak menjawab satu pun pertanyaan awak media.
Dalam kasus korupsi jual-beli gas PT PGN dengan PT IAE periode 2017-2021, KPK menetapkan 2 orang tersangka, yakni Direktur Komersial PT PGN 2016-2019 berinisial DP dan Komisaris PT IAE 2006-sekarang berinisial II.
KPK sudah menggeledah 3 rumah terkait kasus ini, yakni rumah mantan pegawai PT PGN berinisial AM dan HJ serta mantan Direksi PGN berinisal DSW. Kemudian, KPK juga menggeledah 4 kantor perusahaan dan 3 rumah pribadi untuk mengusut lebih lanjut terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT PGN pada akhir Mei 2024 lalu.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher