Menuju konten utama

Prabowo Sebut Korupsi Makanan Paling Mudah, Ini Deretan Kasusnya

Prabowo menyebut korupsi makanan paling mudah terjadi. Simak deretan kasus dugaan korupsi pengadaan makanan hingga Program MBG di BGN.

Prabowo Sebut Korupsi Makanan Paling Mudah, Ini Deretan Kasusnya
Presiden Prabowo Subianto mencoba menu MBG ketika meninjau pelaksanaan program prioritas tersebut di SMPN 111 Jakarta, Selasa (2/6/2026). ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden.

tirto.id - Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa makanan menjadi yang paling rentan untuk dikorupsi. Padahal, program yang berkaitan dengan makanan dinilainya sebagai suatu hal sakral karena ditujukan bagi orang susah.

"Masalah makan ini adalah masalah sakral. Makan bagi orang susah tidak boleh menjadi sarana memperkaya oknum-oknum. Makan paling gampang dikorupsi, makan paling gampang di korupsi ya," ucap Prabowo dalam pidatonya di SICC, Bogor, Jawa Barat, Rabu (3/6/2026).

Dalam upayanya memberantas korupsi, Prabowo menjanjikan akan memenuhi seluruh kebutuhan personel maupun operasional Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ia secara langsung menantang para pimpinan lembaga tersebut untuk mengajukan kebutuhan mereka agar kinerja pemberantasan korupsi lebih maksimal.

"Kepala BPKP, apa yang kau butuh kalau kau perlu tambahan personel, berapa saja kau butuh, saya penuhi. Ketua KPK, berapa saja yang kau perlu lapor, saya penuhi," ujar Prabowo.

Dari pernyataan tersebut, Tirto menelusuri beberapa kasus yang berkaitan dengan dugaan korupsi makanan. Berikut faktanya:

1. Kasus korupsi pengadaan makanan eks kusta di Sicanang

Kasus dugaan korupsi berkaitan dengan pengadaan makanan dan minuman setidaknya sudah ada dari sebelum masa kepemimpinan Prabowo Subianto.

Pada tahun 2022, kasus dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman bagi PMKS Warga Binaan Sosial eks Kusta di Sicanang, Belawan, dingkap Kejari Belawan.

Tindak pidana korupsi itu terjadi pada periode pengadaan 2018-2019. Kejari Belawan pun menetapkan tersangka AS dan CP.

"Jumlah anggaran pengadaan bahan makanan dan minuman bagi PMS Warga Binaan Sosial Eks Kusta di Sicanang, Belawan Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp1.527.907.016,- dan Tahun 2019 Anggaran sebesar Rp1.694.004.675," ucap Kasipenkum Kejari Belawan Yos A Tarigan, Sabtu (22/1/2022).

Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp875.148.401. Para tersangka melakukan aksinya dengan modus mengurangi jumlah makanan dan minuman.

2. Kasus korupsi bantuan sosial presiden tahun 2020

Dalam kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, modus yang digunakan dengan mengurangi kualitas barang yang akan disalurkan kepada masyarakat. Dugaan korupsi ini pun terjadi saat masa pandemi Covid-19.

Dari kasus ini, KPK menetapkan 11 tersangka dari pihak Kementerian Sosial maupun pihak swasta selaku vendor. Korupsinya pun terhadap anggaran Rp236 miliar.

3. Dugaan korupsi proyek makanan rumah sakit

Dugaan korupsi proyek makanan rumah sakit ini diusut dari pengembangan kasus tersangka Fadia A. Rafiq. Kasus ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eks Bupati Pekalongan itu diduga mengondisikan pengadaan makanan di rumah sakit milik pemerintah kabupaten Pekalongan. Penyidik pun tengah mendalami apakah ada pengkondisian pemenangan tender pengadaan makanan tersebut.

"Apakah juga ada praktik konflik kepentingan di sana atau seperti apa dalam pengondisian pemenangan PT RNB (Raja Nusantara Berjaya) ini untuk bisa mengerjakan pengadaan logistik di rumah sakit, ini masih didalami,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo.

4. Kasus korupsi tata kelola MBG di BGN

Terbaru, kasus dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN yang ditangani Kejaksaan Agung membuktikan pengadaan makanan paling rentan menjadi celah memperkaya diri sendiri. Dadan Hindayana, Sonny Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, yang merupakan pejabat BGN pun ditetapkan tersangka.

Dalam kasus ini ketiga pejabat itu mendapatkan insentif dari yayasan SPPG yang terafiliasi dengan mereka. Insentif yang didapat mencapai miliaran dan berasal dari insentif harian SPPG sebesar Rp6 juta.

Ketiga tersangka juga melakukan mark up pengadaan tablet, sepatu, TV, dan motor listrik. Penyidik pun masih mendalami berapa nilai mark up yang dilakukan ketiga tersangka.

Dugaan korupsi MBG ini pun terjadi di tengah isu kualitas makanan yang dibagikan tak layak edar. Banyak kasus keracunan yang terjadi karena kualitas makanan tidak layak dikonsumsi.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Dipna Videlia Putsanra