tirto.id - Pemerintah menyerahkan beberapa surat presiden (surpres) kepada DPR RI terkait pengisian sejumlah jabatan strategis, termasuk calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK) dan calon duta besar Republik Indonesia untuk negara sahabat.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan penyerahan sejumlah surpres tersebut dilakukan atas arahan Presiden Prabowo Subianto. Katanya, surat-surat tersebut diserahkan secara resmi kepada pimpinan DPR RI untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Hari ini, atas petunjuk dari Bapak Presiden secara resmi kami diutus dan ditugaskan untuk menyerahkan beberapa surpres ke DPR," ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).
Prasetyo juga mengaku telah berkoordinasi dengan pimpinan DPR RI, termasuk Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, sebelum menyerahkan Surpres tersebut.
Menurutnya, terdapat tiga kelompok surpres yang diserahkan pemerintah kepada DPR. Pertama, surpres terkait calon definitif Gubernur Bank Indonesia (BI), calon pengganti Deputi Senior Gubernur BI, serta calon pengganti Deputi Gubernur BI.
Nama Deputi Gubernur Senior sekaligus Pejabat Sementara (PJs) Gubernur BI, Destry Damayanti, menjadi satu-satunya nama yang ditulis Prabowo dalam surat tersebut.
Kedua, surpres terkait calon ADK OJK. Ketiga, surpres mengenai calon-calon duta besar Indonesia untuk negara-negara sahabat.
"Yang kedua adalah surpres komisaris OJK. Yang ketiga adalah surpres calon-calon duta besar untuk negara-negara sahabat," ujarnya.
Tidak seperti nama calon pucuk pimpinan bank sentral yang dibuka, Prasetyo tidak membeberkan nama-nama calon ADK OJK dan calon duta besar yang diajukan pemerintah
Dia hanya menegaskan, pemerintah menyerahkan proses selanjutnya kepada DPR sesuai mekanisme yang berlaku.
“Itu yang dapat kami laporkan sekalian rapat koordinasi sekaligus kami menyerahkan surpres secara resmi kepada DPR untuk selanjutnya kami serahkan mekanisme ke Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tutup Prasetyo.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































