tirto.id - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode 2026-2031, setelah menjalani uji kepatuhan dan kelayakan (fit and proper test) di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026).
Ketua Komisi XI Mukhammad Misbakhun memaparkan keputusan penetapan 5 pejabat baru OJK–termasuk Friderica Widyasari Dewi yang ditetapkan sebagai Ketua DK OJK, didasarkan pada musyawarah mufakat yang dilakukan anggota Komisi XI.
"[Keputusan diambil melalui] musyawarah mufakat, dengan penuh kekeluargaan, tapi penuh dengan pertimbangan-pertimbangan teknis soal kompetensi dan profesional," katanya, Tirto kutip Kamis (12/3/2026).
Meski nampak asing, Hernawan Bekti Sasongko sebenarnya bukan sosok baru di sektor keuangan. Dia memiliki pengalaman panjang di Bank Indonesia maupun OJK.
Hernawan menempuh pendidikan sarjana di Universitas Kristen Indonesia (UKI), kemudian melanjutkan studi dan meraih gelar magister dari Royal Melbourne Institute of Technology (RMIT), Australia.
Karir profesional Hermawan dimulai dari posisi Senior Ekonom untuk Bank Indonesia, New York pada 2003-2006. Setelah itu, dia didapuk sebagai Kepala Divisi/Analis Ekonomi Senior Departemen Internasional Bank Indonesia pada 2010-2013.
Dia juga sempat menjabat Deputi Komisioner Manajemen Strategis OJK pada 2016-2017. Lalu, melanjutkan sebagai Advisor Senior/Deputi Komisioner Strategic Committee OJK pada 2017-2020.
Selanjutnya, Hermawan mendapat amanat jabatan Deputi Komisioner Internasional dan Riset OJK pada 2020-2022. Berikutnya, ia menjabat sebagai Anggota Badan Supervisi OJK sejak 2023 hingga sekarang.
Tidak hanya itu, Hermawan juga tercatat sebagai Komisaris Utama PT Kliring Berjangka Indonesia sejak 2022 hingga saat ini.
Visi Hermawan: Optimalkan Kelembagaan OJK
Dalam fit and proper test, Hermawan berkomitmen, jika ia terpilih sebagai Wakil Ketua DK OJK, ia akan memastikan seluruh fungsi kelembagaan yang berada dalam koordinasi wakil ketua dapat bekerja secara sinergis. Dus, akan lebih efektif untuk memperkuat kredibilitas, efektivitas, dan integritas OJK sebagai otoritas pengawas.
Hal ini menjadi penting, karena selama kurang lebih 11 tahun berkarir di OJK, ia melihat bahwa otoritas pengawas industri jasa keuangan ini pada dasarnya memiliki modal kelembagaan yang cukup kuat, namun tidak dimanfaatkan secara optimal.
"Namun demikian, berbagai dukungan dan kekuatan sumber daya tersebut pada saat ini menurut hemat kami belum dimanfaatkan dengan baik oleh OJK. Jadi pelaksanaan tugas dan fungsi OJK sampai dengan saat ini belum terlalu optimal," kata Hermawan.
Ini menyoroti, dari lebih 4.500 karyawan OJK, setidaknya ada 3.100 orang memiliki gelar, 1.400 menuntaskan pendidikan S2, dan sekitar 44 orang melanjutkan studi ke S3. Selain itu, setidaknya 2.700 karyawan OJK sudah menggenggam sertifikat profesi maupun pengawas keuangan.
Namun, komposisi karyawan ini menunjukkan bahwa tantangan yang dihadapi OJK adalah bagaimana mengoptimalkan kapasitas yang telah dimiliki melalui transformasi internal yang lebih mendasar.
"Oleh karena itu, penguatan tata kelola organisasi, peningkatan kualitas SDM yang sebagian besar dasar yang sudah cukup baik, serta pemanfaatan teknologi–betul pemanfaatan teknologi sekarang sudah ada, tapi di sana-sini masih ada yang perlu diperbaiki, serta sebagai tulang punggung agar berbasis data dalam pengawasan," tegasnya.
Dengan transformasi internal tersebut, OJK diharapkan tidak hanya mampu meningkatkan kualitas pengawasan sektor jasa keuangan, tetapi juga menjadi otoritas keuangan strategis yang sekaligus sebagai penjaga stabilitas keuangan.
Dalam bayangan Hermawan, OJK tidak hanya berperan sebagai penegak aturan dan pengawasan kepatuhan industri jasa keuangan, tetapi juga sebagai otoritas yang secara strategis mampu mengarahkan pengembangan sektor keuangan agar lebih mendalam dan efisien, serta mampu mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
"Artinya dapat mengarahkan juga pasar dan industri keuangan. Oleh karena itu, utamanya adalah letak transformasi OJK, artinya reposisi OJK menjadi strategic financial authority," ujar Hermawan.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id






































