Menuju konten utama

Peras Korban Kasus Tongkang, AKP TI Dijatuhi Sanksi Disiplin

Terbukti lakukan pemerasan dalam kasus tongkang senilai miliaran, perwira Polda Sumsel AKP TI resmi dijatuhi sanksi disiplin.

Peras Korban Kasus Tongkang, AKP TI Dijatuhi Sanksi Disiplin
Ilustrasi polisi korup. foto/istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Seorang anggota Polda Sumatera Selatan inisial AKP TI mendapat sanksi hukuman disiplin berupa teguran tertulis dan penundaan kenaikan gaji berkala selama satu periode. Perwira pertama itu juga terancam dicopot dari jabatannya usai terbukti melakukan pemerasan dalam kasus pencurian tongkang.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, membeberkan perkara bermula saat pelapor inisial HS melapor ke Bareskrim Polri atas dugaan pencurian dan penggelapan tongkang dua tahun lalu. Kemudian perkara dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Sumsel untuk ditindaklanjuti.

Dalam perjalanannya, AKP TI yang menjabat Kanit 4 Subdit II Ditreskrimum Polda Sumsel dan menangani kasus itu menyatakan tidak adanya tindak pidana dan menghentikan perkara dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Pelapor keberatan atas tindakan itu, terlebih dia mengaku menjadi korban pemerasan oleh AKP TI sebagai penyidik.

Selanjutnya korban HS melaporkan AKP TI ke Propam Polda Sumsel atas dugaan pelanggaran disiplin. Alhasil, Polda Sumsel melakukan pengawasan internal dan penanganan sesuai mekanisme dan ketentuan internal polri.

AKP TI selanjutnya menjalani sidang disiplin dan hasilnya dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis dan penundaan kenaikan gaji berkala selama satu periode.

"Kami tegaskan, terkait pemerasan yang dilakukan AKP TI, telah dijatuhi hukuman disiplin oleh Bidpropam Polda Sumsel," ungkap Nandang pada kontributor Tirto, Selasa (22/9/2026).

Nandang menyebut sejak kasus itu bergulir hingga saat ini, AKP TI masih menjabat sebagai Kanit 4 Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel. Menurut dia, pergantian jabatan adalah wewenang pimpinan.

"Tentu juga kita akan pertimbangkan dalam dewan pertimbangan karir di kepolisian. Nanti akan lihat perkembangannya," kata Nandang.

Terkait laporan pidana dugaan pemerasan terhadap AKP TI, Nandang mengaku belum mengetahuinya secara detail. Nandang memastikan pihaknya berkomitmen memproses setiap laporan masyarakat, termasuk yang melibatkan anggota kepolisian secara profesional, proporsional, dan obyektif.

"Untuk laporan pidananya nanti kami cek dulu sejauh mana perkembangannya," kata Nandang.

Kronologi Kasus dan Penghentian Penyidikan Kapal Tongkang

Sementara laporan dugaan pencurian dan penggelapan atas kapal tongkang OCEANIC 238 yang dilaporkan korban, Nandang menyebut penyidik telah menerbitkan SP3. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan unsur peristiwa pidana dalam perkara tersebut sehingga penanganan perkara tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan dan tidak ada penetapan tersangka.

Perkara tersebut bermula dari laporan HS selaku pemilik kapal tongkang OCEANIC 238 berdasarkan grosse akta pendaftaran kapal Nomor 1484 tanggal 21 Januari 2011. HS melaporkan kasus itu kw SPKT Bareskrim Polri pada 5 Juni 2024 dengan terlapor berinisial AS.

HS dan AS sebelumnya menjalin kerja sama jasa angkutan kayu pada 5 Maret 2018. Dalam kerja sama tersebut, kapal tongkang milik HS dioperasikan bersama kapal tunda milik AS.

Perjanjian kerja sama tersebut berakhir pada September 2018. Setelah itu, terjadi perselisihan antara kedua pihak terkait kelanjutan penguasaan kapal tongkang OCEANIC 238.

Pada akhir 2018, kapal tongkang tersebut kemudian ditarik ke Tanjung Pinang sehubungan dengan proses eksekusi jaminan kredit perbankan yang melibatkan pihak terlapor. Proses tersebut berlanjut hingga penetapan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan pelelangan kapal oleh KPKNL Batam pada 29 Maret 2019.

Dalam proses pelelangan tersebut, kapal dimenangkan oleh perusahaan terlapor. Untuk mendalami perkara, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi, antara lain pelapor, pihak agen kapal, pihak perbankan, serta pihak otoritas pelabuhan. Penyidik juga memeriksa empat orang saksi ahli di bidang hukum pidana dan perdata serta melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.

Selain keterangan para pihak, penyidik mengumpulkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara, di antaranya akta pendaftaran kapal, surat perjanjian kerja sama pengangkutan, dokumen fasilitas kredit perbankan, penetapan eksekusi pengadilan, hingga risalah lelang kapal.

"Berdasarkan hasil pendalaman dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan persoalan yang terjadi berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian bisnis dan proses eksekusi jaminan kredit, sehingga tidak ditemukan unsur peristiwa pidana sebagaimana yang dilaporkan," kata Nandang.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMERASAN atau tulisan lainnya dari Irwanto

tirto.id - Flash News
Kontributor: Irwanto
Penulis: Irwanto
Editor: Siti Fatimah