Menuju konten utama

KPK Perketat Keamanan Data Usai Pegawai Jadi Tersangka Pemerasan

KPK akan perkecil ruang atau pihak yang dapat melihat dokumen perkara dari tahap penyelidikan hingga meja pimpinan.

KPK Perketat Keamanan Data Usai Pegawai Jadi Tersangka Pemerasan
Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan pers terkait tindak pidana korupsi Ditjen Imigrasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). KPK menetapkan delapan tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Ditjen Imigrasi diantaranya Wamen Imipas Silmy Karim dan Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam serta mengamankan barang bukti senilai total Rp17,5 miliar. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/sgd
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budianto, akan memperketat keamanan data perkara untuk menghindari adanya kebocoran infomasi yang dapat disalahgunakan.

Hal ini disampiakan Setyo sekaligus menanggapi soal Staf Administrasi KPK, Setya Budi Dias (DIS), yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Setya diduga membocorkan informasi soal penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemkab Pemalang kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto, yang kemudian jadikan bahan untuk memeras Anom.

"Ini sebagai sebuah introspeksi, artinya bagaimana sistem keamanan data, sistem keamanan informasi yang ada di KPK supaya tidak terulang kembali permasalahan-permasalahan yang setidaknya ini sedikit banyak berpengaruh terhadap secara moril, secara mental, secara kinerja. Kemarin, sudah kami bahas supaya tidak terulang kembali, tidak terjadi kembali, dan pasti ada pertanggungjawaban," kata Setyo kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Kamis (30/7/2026).

Kata Setyo, pihaknya akan memperkecil ruang atau mengurangi pihak yang dapat melihat dokumen perkara baik pada tahap penyelidikan hingga meja pimpinan.

"Evaluasi yang dilakukan, misalkan, proses dokumen berjalan dari penyelidik bisa sampai ke pimpinan harus betul-betul terjaga. Tidak semua orang bisa melihat, terutama pihak-pihak yang tidak berkepentingan atau pegawai yang tidak ada hubungannya dengan itu," ujar Setyo.

Dia menyebut, jika dokumen perkara harus masuk ke bagian administrasi, maka harus dapat diketahui siapa saja yang mengakses dokumen tersebut.

"Kalaupun, misalkan, masuk di bagian administrasi pun setidaknya ada log, ada history, ada catatan siapa yang melihat itu, jam berapa, berapa lama ada di situ. Sehingga, nanti manakala ada sesuatu yang mungkin salah atau mungkin ada hal yang enggak pas, pimpinan bisa melacak bahwa ini macetnya di mana, ini keluarnya di mana, ini siapa yang kemudian melakukan sesuatu salah," ucap Setyo.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pemalang, Jakarta, dan Purworejo. KPK kemudian menetapkan empat orang tersangka, yaitu, Setya, Lilik, Anom, dan orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris alias Gus Haris.

Dalam kasus ini, KPK menemukan dua dugaan korupsi, yaitu dugaan pemerasan oleh Anom kepada bawahannya dan pihak swasta. Satu kasus lagi adalah dugaan pemerasan oleh Lilik kepada Anom dengan modal infomasi dari Setya.

Setya yang merupakan anak Lilik memberikan infomasi soal penyelidikan perkara di Pemalang terkait dugaan jual beli jabatan dan penerimaan oleh bupati terkait sejumlah proyek.

Lilik meminta uang kepada Anom dan menjanjikan dapat mengurus perkara di KPK. Kemudian, Anom melalui Gus Haris memeras sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta dengan total Rp1,98 miliar yang Rp1,2 miliar diantaranya diberikan kepada Lilik. Sebagai informasi, Setya merupakan anggota kepolisian yang ditugaskan di KPK.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMERASAN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi