tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pemerasaan yang dilakukan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, adalah dengan memotong sekitar 40 persen insentif upah pungut yang menjadi hak aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Hal ini dikatakan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (11/7/2026).
Mulanya, dugaan pemerasan ini dilakukan setelah Etik menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang penerima dan besaran pembayaran insentif pemungutan pajak daerah serta retribusi daerah pada BPKAD Kabupaten Sukoharjo.
Menurut Asep, SK tersebut kemudian diduga dijadikan alat untuk meminta ‘setoran upah pungut’ dari para penerima insentif.
Etik memerintahkan Kepala BPKAD, Richard Tri Handoko (RCH), mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif upah pungut yang diterima sejumlah pegawai. Richard kemudian memerintahkan pejabat eselon III di lingkungan BPKAD menyetorkan potongan tersebut kepada Sekretaris BPKAD, Nardi (ND), sebelum akhirnya diserahkan kepada Etik.
“Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar,” katanya.
Dalam kasus ini, KPK teah menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Selain Etik, KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo (TRM) sebagai tersangka.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK juga menyita barang bukti senilai sekitar Rp21,2 miliar.
Barang bukti itu terdiri atas uang tunai sebesar Rp6,4 miliar, valuta asing dengan nilai sekitar Rp7,5 miliar, serta 25 keping logam mulia masing-masing seberat 100 gram atau total 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,3 miliar.
“Sejumlah barang bukti tersebut diantaranya diamankan di ruang kerja RCH; brankas milik Bupati di Wonogiri dan Laweyan, serta diamankan dari Sdr. ND,” tutur Asep.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Abdul Aziz
Masuk tirto.id






























