Menuju konten utama

KPK: Bupati Tulungagung Peras Kepala OPD dari Rp12 Juta-Rp2,8 M

Selain disodori surat yang tidak memiliki tanggal dan salinan, Gatut juga memeras para kepala OPD dengan nilai bervariasi.

KPK: Bupati Tulungagung Peras Kepala OPD dari Rp12 Juta-Rp2,8 M
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) menyaksikan petugas KPK menunjukkan barang bukti saat konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Tulungagung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/wsj.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, pada Jumat (10/4/2026). Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menuturkan, Gatut ditangkap berkaitan dugaan tindakan pemerasan yang dilakukannya terhadap para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di internal pemerintahan Kabupaten Tulungagung.

Dalam menjalankan aksi pemerasannya, Asep menjelaskan, Gatut melantik sejumlah kepala OPD usai dilantik menjadi bupati pada periode 2025-2030. Dalam proses pelantikan, setiap kepala OPD disodori surat pernyataan pengunduran diri apabila tidak mampu mengemban tugas.

“Surat tersebut telah disiapkan tanpa mencantumkan tanggal dan tidak diberikan salinannya kepada pejabat yang bersangkutan. Selain itu, pejabat juga diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas pengelolaan anggaran,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK pada Sabtu malam (11/4/2026) secara virtual.

Selain disodori surat yang tidak memiliki tanggal dan salinan, Asep juga menyebut Gatut memeras para kepala OPD dengan nilai bervariasi. Ditemukan setidaknya 16 kepala OPD yang telah menyetor kepada Gatut dengan nilai Rp12 juta hingga Rp2,8 miliar.

“Jadi sudah dipegang nih, bagi yang tidak tegak lurus kepada bupati maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur dari ASN. Kan tinggal ngasih tanggal saja seperti itu, nah disitu letak pemaksaan dari bupati,” jelasnya.

Uang-uang tersebut diserahkan para kepala OPD kepada ajudan atau ADC Gatut yang bernama Dwi Yoga dan kini juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“Kemudian GWS (Gatut Sunu Wibowo) meminta sejumlah uang kepada para kepala organisasi perangkat daerah atau OPD dan pejabat lainnya baik secara langsung maupun melalui perantara saudara YOG (Dwi Yoga) selaku ADC. Kalau tidak dikasih sudah ada surat kan, tinggal ngasih tanggal," ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, Gatut melakukannya dengan menggeser sejumlah anggaran dinas. Asep memberikan contoh terdapat sejumlah kepala OPD yang meminta penambahan anggaran dengan nominal Rp100 juta. Oleh Gatut uang tersebut langsung diambil Rp50 juta untuk masuk ke kantong pribadinya, bahkan sejumlah kepala OPD yang tak mampu menyetor nominal sesuai kehendak Gatut akan tercatat sebagai utang yang harus dibayarkan kelak.

“Selanjutnya dalam proses pengumpulan jatah GWS memerintahkan YOG untuk terus menagih kepada para OPD. Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta GWS maka akan terus ditagih dan diperlakukan seperti halnya orang yang berhutang. Terus saja ini YOG ini akan menagih sesuai dengan keperluan dari GWS,” kata Asep.

Asep menambahkan, Gatut tidak hanya sekadar memeras uang para kepala OPD di pemerintahan Tulungagung, namun juga dia melakukan pengaturan rekanan dalam proses pengadaan tender di internal lingkup pemerintahan. Tender yang diatur seperti penyediaan jasa, cleaning service hingga keamanan.

“GWS juga diduga melakukan pengaturan agar rekanan menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa, cleaning service, dan security di OPD-OPD Kabupaten Tulungagung," kata dia.

Selain Gatut dan Dwi Yoga yang ditetapkan sebagai tersangka, KPK memeriksa 18 orang diamankan. Sebagian diperiksa di Polres Tulungagung dan Polres Sidoarjo, kemudian 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai sebesar Rp335,4 juta, dokumen dan barang bukti elektronik hingga beberapa pasang sepatu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Tipikor atau UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak hari ini, hari Sabtu, 11 April 2026, sampai dengan 30 April 2026,” kata Asep.

Baca juga artikel terkait OTT atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz