Menuju konten utama

KPK Tetapkan Ketua PN Depok dkk Tersangka Korupsi Sengketa Lahan

Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Depok, Kamis (5/2/2026).

KPK Tetapkan Ketua PN Depok dkk Tersangka Korupsi Sengketa Lahan
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pada pengurusan sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya dan masyarakat Tapos, di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Kelima tersangka tersebut yaitu Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA); Waka PN Depok, Bambang Setyawan (BBG); Juru Sita di PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH); Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (TRI); dan Head Corporate Legal PT Karabha Yulrisman, Berliana Tri Kusuma (BER). Terhadap kelimanya langsung dilakukan penahanan.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6-25 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).

"Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 101 KUHAP 2026, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim," tambah Asep.

Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Depok, Kamis (5/2/2026).

Asep juga menjelaskan konstruksi perkara dalam kasus ini. Kata Asep, Pada tahun 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya, yang merupakan badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam sengketa dengan masyarakat, lahan seluas 6.500 m² yang berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Putusan tersebut, juga telah dilakukan banding dan kasasi, dengan keputusan menguatkan putusan pertama pada PN Depok.

Selanjutnya, pada Januari 2025, berdasarkan putusan tersebut, PT Karabha Digdaya, mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan.

Namun kata Asep, hingga Februari 2025, eksekusi tersebut belum dilaksanakan. PT Karabha Digdaya, kemudian beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok, karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan.

Asep menjelaskan, di sisi lain pihak masyarakat juga mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan dimaksud, pada Februari 2025. Atas kondisi tersebut, dalam perkembangannya, I Wayan dan Bambang meminta Yohansyah selaku Juru Sita di PN Depok, bertindak sebagai 'satu pintu' yang menjembatani kebutuhan PT Karabha Digdaya, dengan PN Depok.

Yohansyah diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp1 miliar dari I Wayan dan Bambang kepada pihak PT Karabha Digdaya melalui Berliana dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut.

"Bahwa kemudian, YOH dan BER bertemu di sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan dan permintaan fee untuk percepatan eksekusi," ujar Asep.

Kata Asep, dari hasil pertemuan tersebut, Berliana menyampaikan kepada Trisnadi, selaku Dirut PT Karabha Digdaya, terkait adanya permintaan fee dimaksud.

Namun pihak PT Karabha Digdaya, melalui Berliana menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp1 miliar. Dalam prosesnya, Berliana dan Yohansyah mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp850 juta.

Selanjutnya, Bambang menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.

Asep mengatakan, Yohansyah selanjutnya, melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut. Setelah itu, Berliana memberikan uang Rp20 juta kepada Yohansyah.

Kemudian, pada Februari 2026, Berliana kembali bertemu dengan Yohansyah di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo (konsultan PT Karabha Digdaya) kepada Bank.

"Selain itu, Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang dibungkus dalam sebuah tas ransel berwarna hitam senilai Rp850 juta dari YOH serta barang bukti elektronik," tutur Asep.

Tidak hanya itu, Asep menyebut, dalam pemeriksaan lanjutan, tim KPK mendapatkan data dari PPATK, bahwa Bambang juga diduga menerima penerimaan lainnya atau gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 Miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

Atas perbuatannya, terhadap I Wayan dan Bambang bersama-sama dengan Yohansyah dan Trisnadi bersama-sama dengan Berliana disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP juncto. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor

Sementara, terkait penerimaan lainnya yang dilakukan oleh Bambang disangkakan telah melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait OTT atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Farida Susanty