Menuju konten utama

Profil Ketua PN Depok Wayan Eka Mariarta yang Kena OTT KPK

Profil Wayan Eka Mariarta Ketua PN Depok yang ikut terjaring OTT KPK. Petugas menangkap 7 orang dalam OTT tersebut, termasuk Wakil Ketua PN Depok.

Profil Ketua PN Depok Wayan Eka Mariarta yang Kena OTT KPK
Pengadilan Negeri Depok. (ANTARA/Foto: Feru Lantara)

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Depok, Jawa Barat, dan menangkap tujuh orang, termasuk Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, serta Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan pada Kamis (5/2/2026).

Selain keduanya, lima orang lainnya yang ikut ditangkap terdiri dari satu pegawai PN Depok dan empat orang dari perusahaan PT KRB, termasuk salah satu direkturnya.

Semua yang ditangkap saat ini sedang diperiksa secara intensif oleh KPK untuk menentukan apakah mereka akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. Sesuai aturan hukum, KPK memiliki waktu 1x24 jam setelah OTT untuk menentukan status hukum mereka.

OTT ini dilakukan karena adanya dugaan korupsi terkait pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok.

Profil I Wayan Eka Mariarta & Kasus yang Pernah Ditanganinya

I Wayan Eka Mariarta, S.H., M.Hum., lahir di Pasuruan pada 13 Maret 1973, beragama Hindu, dan saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Depok sejak 22 Mei 2025.

Ia merupakan seorang hakim senior dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c), yang memiliki pengalaman panjang lebih dari 30 tahun dalam dunia peradilan Indonesia.

Ia menempuh pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Merdeka Pasuruan (1997) dan meraih gelar Magister Hukum dari Universitas Merdeka Malang (2010).

Pengabdiannya di bidang hukum juga diakui melalui penghargaan Satyalancana Karya Satya XX Tahun (2017) dan XXX Tahun (2023).

Karier hukum I Wayan Eka Mariarta dimulai pada 1 Maret 1993 sebagai Staf Urusan Kepegawaian di Pengadilan Negeri Pasuruan, kemudian pada 9 November 1999 ia menjabat Staf Urusan Kepegawaian Pengadilan Negeri Gianyar.

Pada 13 Mei 2002, ia diangkat sebagai Calon Hakim Pengadilan Negeri Singaraja, dan mulai aktif meniti karier sebagai Hakim Tingkat Pertama.

Berikut perjalanan kariernya secara rinci:

14 November 2003 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Waingapu

15 Maret 2005 – Hakim Anak di Pengadilan Negeri Waingapu

13 Desember 2006 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Atambua

3 November 2008 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Lamongan

15 November 2011 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Singaraja

12 Maret 2014 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Kendari

21 April 2014 – Hakim Tindak Pidana Pemilihan Umum di Pengadilan Negeri Kendari

18 Agustus 2015 – Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sambas

4 September 2015 – Hakim Tindak Pidana Pemilihan Umum dan Lingkungan Hidup di Pengadilan Negeri Sambas

23 September 2016 – Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tabanan

28 Juli 2017 – Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar

20 Juni 2019 – Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso

13 Juli 2021 – Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Denpasar

5 Januari 2024 – Wakil Ketua Pengadilan Negeri Malang

22 Mei 2025 hingga sekarang – Ketua Pengadilan Negeri Depok

Dalam perjalanan kariernya, I Wayan Eka Mariarta dikenal menangani berbagai kasus penting yang mendapat sorotan publik, beberapa di antaranya adalah:

1. Kasus Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek (DPO Ri-Yaz Group)

I Wayan Eka Mariarta menangani permohonan praperadilan yang diajukan pengusaha Malaysia pemilik Ri-Yaz Group, yang menjadi tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Bali.

Ia menolak praperadilan tersebut berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, yang menyatakan tersangka yang berstatus DPO tidak berhak mengajukan praperadilan.

Putusan ini memastikan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan dan penyidik dapat melanjutkan penyidikan terkait dugaan penggelapan dan penipuan dalam jabatan.

2. Kasus Pemeliharaan Ikan Aligator Gar di Malang

I Wayan Eka Mariarta menjatuhkan vonis lima bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan kepada Piyono (61), seorang lansia yang memelihara lima ekor ikan aligator gar.

Vonis ini dianggap kontroversial karena ikan tersebut dipelihara belasan tahun tanpa merugikan pihak lain. Piyono dinyatakan melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Permen-KP No.19/Permen-KP/2020.

Daftar Kekayaan I Wayan Mariarta

I Wayan Eka Mariarta yang melaporkan pada LHKPN pada 21 Januari 2025/Periodik - 2024, memiliki total kekayaan mencapai Rp949.000.000.

Kekayaannya terdiri dari beberapa kategori, di antaranya tanah dan bangunan senilai Rp750.000.000, berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 100 meter persegi/70 meter persegi di Kabupaten/Kota Gianyar.

Selain itu, ia memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp250.000.000, termasuk sepeda motor Honda PCX tahun 2020 seharga Rp30.000.000, mobil Toyota Yaris Sport tahun 2018 senilai Rp180.000.000, dan sepeda motor Honda ADV tahun 2023 seharga Rp40.000.000, semuanya diperoleh dari hasil sendiri.

I Wayan Eka Mariarta juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp41.000.000 dan kas serta setara kas sebesar Rp58.000.000.

Tidak tercatat kepemilikan surat berharga maupun harta lainnya. Setelah memperhitungkan seluruh aset dan hutang, total kekayaan bersihnya tercatat sebesar Rp949.000.000.

Baca juga artikel terkait PROFIL atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra