Menuju konten utama

Tambal Sulam soal P3K Daerah, Kini Diusulkan Jadi ASN Pusat

Usulan pengalihan sebagian P3K daerah ke pemerintah pusat muncul di tengah tingginya beban belanja pegawai sejumlah daerah.

Tambal Sulam soal P3K Daerah, Kini Diusulkan Jadi ASN Pusat
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mengepalkan tangan saat menghadiri penyerahan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh di stadion Lhong Raya, Banda Aceh, Aceh, Kamis (29/1/2026). Pemerintah Aceh menyerahkan SK kepada 5.468 orang PPPK paruh waktu formasi tahun 2025 untuk jabatan operator layanan operasional, penata layanan operasional, pengelola layanan operasional, pengelola umum operasional, perekam medis terampil serta guru ahli pertama yang ditempatkan di 23 kabupaten dan kota. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah bersama DPR RI tengah mengkaji opsi pengalihan sebagian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK atau P3K) daerah, khususnya guru dan tenaga kesehatan (nakes), menjadi aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat. Di saat yang sama, pemerintah juga membuka opsi bagi guru yang masih berstatus non-ASN untuk diangkat menjadi ASN daerah atau pusat.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan, pengalihan sebagian P3K daerah menjadi kewenangan pemerintah pusat merupakan salah satu rekomendasi Komisi II dalam pembahasan bersama pemerintah. Rifqinizamy menyatakan, guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang dinilai dapat diambil alih pusat.

“Untuk yang pertama, P3K itu statusnya di daerah bisa kita split menjadi dua. Yang pertama, sebagian bisa diambil alih oleh pusat, misalnya P3K guru dan tenaga kependidikan, P3K tenaga kesehatan agar layanan dasar kesehatan [dan] pendidikan itu menjadi kewenangan pemerintah pusat yang tentu beban penggajiannya langsung dari APBN,” kata Rifqinizamy dalam keterangannya melalui pesan suara, Rabu (12/8/2026).

Menurut dia, pengalihan tersebut juga dapat membantu pemerintah mengatasi ketimpangan distribusi guru dan tenaga kesehatan antarwilayah. Pemerintah pusat, kata dia, dapat melakukan rotasi tenaga secara nasional sesuai kebutuhan daerah.

“Karena itu isu, misalnya ketimpangan jumlah guru dan tenaga kesehatan di berbagai daerah itu bisa cepat diatasi dengan melakukan rotasi secara nasional oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

Penyerahan SK PPPK paruh waktu Pemerintah Aceh

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menghadiri penyerahan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh di stadion Lhong Raya, Banda Aceh, Aceh, Kamis (29/1/2026). Pemerintah Aceh menyerahkan SK kepada 5.468 orang PPPK paruh waktu formasi tahun 2025 untuk jabatan operator layanan operasional, penata layanan operasional, pengelola layanan operasional, pengelola umum operasional, perekam medis terampil serta guru ahli pertama yang ditempatkan di 23 kabupaten dan kota. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/bar

Rifqinizamy mengatakan, skema tersebut juga dapat mengurangi beban pemerintah daerah dalam membayar belanja pegawai. P3K yang tidak dialihkan tetap menjadi tanggung jawab daerah.

“Di sisi yang lain, P3K yang lain tetap menjadi P3K daerah dan karena itu kemudian beban daerah menjadi tidak terlalu besar,” kata dia.

Ia menilai pembagian tersebut sekaligus dapat memberikan kepastian bagi P3K daerah agar tidak kehilangan pekerjaan akibat keterbatasan fiskal pemerintah daerah.

“Sekaligus ini memberi jaminan kepada seluruh teman-teman P3K daerah agar kemudian mereka tidak di-PHK (pemutusan hubungan kerja), tetap memiliki masa depan, termasuk pola penggajian,” ujar Rifqinizamy.

Opsi Guru Non-ASN

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, juga menyampaikan bahwa pemerintah tengah melakukan kajian terkait status guru, termasuk kemungkinan pengalihan kewenangan tenaga pendidik menjadi ASN pusat.

Tito menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pendidikan terbagi antara pemerintah kabupaten/kota, provinsi, dan pusat. PAUD, TK, SD, dan SMP menjadi kewenangan kabupaten/kota, sedangkan SMA dan SMK berada di bawah pemerintah provinsi.

Namun, khusus tenaga pendidik dan guru, Tito menyebut terdapat ruang bagi pemerintah pusat untuk mengambil alih pengelolaannya.

“Nah khusus untuk masalah tenaga pendidik ya dan guru itu, itu bisa ditarik, ditangani oleh Pemerintah Pusat. Jadi artinya bisa ditarik dan menjadi ASN Pemerintah Pusat,” kata Tito.

Menurut Tito, jika guru menjadi ASN pusat, pemerintah dapat mendistribusikan mereka ke daerah yang kekurangan tenaga pendidik sehingga tidak terjadi penumpukan guru di wilayah tertentu.

“Bisa nanti ditransfer mungkin di tempat-tempat yang kurang guru, nggak numpuk satu tempat, bisa. Nah ini sedang dilakukan exercise,” ujarnya.

Tito menyebut skema tersebut juga berpotensi mengurangi beban belanja pegawai pemerintah daerah. “Tadi juga saya menjelaskan untuk, ini pasti akan meringankan Pemerintah Daerah juga, khususnya dalam mengurangi belanja pegawai,” kata Tito.

Akan tetapi, opsi tersebut belum menjadi keputusan final. Tito mengatakan pemerintah masih menghitung kebutuhan dan kemampuan fiskal apabila guru non-ASN diangkat menjadi ASN. “Ya itu nanti masih dibicarakan ya, masih dibicarakan apakah di-exercise semua, apakah nanti mereka ditarik menjadi ASN daerah, cuma kemampuan daerah bagaimana?” kata Tito.

 Tito Karnavian

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan kepada awak media usai rapat di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (27/7/2026). Dalam kesempatan itu, Tito memaparkan langkah pemerintah dalam menangani kesulitan fiskal daerah melalui efisiensi belanja, pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH), dan opsi top-up. tirto.id/Nanda

Jika guru non-ASN diangkat menjadi ASN daerah, pemerintah pusat perlu memberikan dukungan fiskal apabila kemampuan daerah tidak mencukupi.

“Kalau seandainya kemampuan daerahnya nggak kuat, ya mau-nggak-mau harus diberikan dana alokasi khusus (DAK) non-fisik atau tambahan dana alokasi umum (DAU) kan,” ujarnya.

Sebaliknya, apabila guru tersebut menjadi ASN pusat, yakni di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), maka konsekuensinya anggaran untuk kebutuhan pegawai di kementerian itu harus ditanggung pemerintah pusat.

“Nah kalau seandainya ditarik dia menjadi ASN-nya pusat berarti ASN Kemendikdasmen, maka otomatis Kemendikdasmen harus diberikan tambahan anggaran,” kata Tito.

Tito juga menyebut pemerintah masih harus menghitung sejumlah komponen lain, termasuk tunjangan kinerja apabila guru menjadi ASN pusat.

Belanja Pegawai Daerah

Usulan pengalihan sebagian P3K daerah ke pemerintah pusat muncul di tengah tingginya beban belanja pegawai sejumlah daerah. Rifqinizamy mengatakan, dalam pembahasan di Komisi II DPR RI, terdapat banyak daerah yang porsi belanja pegawainya telah melampaui 40 persen. Bahkan, beberapa daerah memiliki porsi belanja pegawai di atas 50 hingga 60 persen.

“Tentu harus ada afirmasi kebijakan untuk menyelamatkan persentase belanja pegawai, terutama P3K yang ada di daerah, yang angkanya sebelum dilakukan relaksasi ini cukup mengkhawatirkan. Banyak daerah yang di atas 40 persen, bahkan ada yang di atas 50 dan 60 persen,” ucap Rifqinizamy.

Rifqinizamy Karsayuda

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/10/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

Salah satu opsi yang ditawarkan Rifqinizamy ialah membagi status P3K daerah. Guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan dapat diambil alih pemerintah pusat sehingga beban penggajiannya dibebankan kepada APBN

Pemerintah sebelumnya menyiapkan sejumlah langkah untuk mencegah P3K dirumahkan akibat keterbatasan anggaran daerah. Tito mengatakan pemerintah telah melakukan exercise bersama Menteri PANRB Rini Widyantini dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

“Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai P3K ini dirumahkan, apalagi ee menganggur ya. Ya harus dibayar gajinya,” kata Tito.

Pemerintah menyiapkan tiga skema. Pertama, pemerintah daerah diminta melakukan efisiensi anggaran. Kedua, daerah yang memiliki dana bagi hasil (DBH) kurang bayar dari pemerintah pusat dapat menggunakan pembayaran tersebut untuk menutupi belanja pegawai. Ketiga, jika efisiensi dan DBH belum mencukupi, pemerintah pusat memberikan tambahan DAU.

Tito menyebut pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 pada 5 Agustus 2026. Dukungan fiskal tersebut diberikan kepada 546 daerah dengan total sekitar Rp18,9 triliun.

Tito menegaskan dukungan tersebut tidak seluruhnya untuk belanja pegawai karena sebagian juga dialokasikan untuk pembangunan di sejumlah daerah, terutama wilayah 3T.

“Rp10 triliun di antaranya lebih ya itu adalah kurang bayar DBH yang dibayarkan kepada daerah-daerah. Kemudian Rp8 triliun lebih itu adalah dari penambahan istilahnya top-up tambahan Dana Alokasi Umum,” ujar Tito.

Menurut Tito, dana tersebut diharapkan dapat menyelesaikan persoalan pembayaran belanja pegawai, termasuk PPPK dan PPPK paruh waktu.

“Dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap dan ini akan sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai baik P3K maupun paruh waktu juga ya itu dibiayai dibayar oleh Pemda masing-masing,” kata dia.

Meski demikian, keputusan akhir mengenai status P3K maupun skema pengangkatan guru non-ASN masih menunggu pembahasan lebih lanjut antara pemerintah dan DPR.

Tito mengatakan pemerintah akan kembali melakukan pembahasan untuk menghitung jumlah P3K yang kemungkinan dialihkan, termasuk skema bagi P3K paruh waktu yang dapat menjadi penuh waktu. Ia menegaskan belum dapat memastikan opsi yang paling ideal sebelum pembahasan tersebut selesai.

“Nah saya belum bisa memutuskan, nanti saya juga nggak mau mendahului yang mana nanti kesepakatan kita ya dengan pimpinan DPR. Ini kan perlu ada keputusan antara DPR dan Pemerintah,” ujar Tito.

Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Kota Bogor

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Paruh Waktu berswafoto saat pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu di Taman Sempur, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (1/12/2025). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/bar

Baca juga artikel terkait PPPK atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - News Plus
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher