tirto.id - Apel pagi yang diikuti ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Senin (6/7/2026) lalu, berubah menjadi lautan amarah. Kericuhan pecah usai Wali Kota Muhammad Sinen mengungkapkan kondisi fiskal daerah yang sangat terbatas, sehingga mengancam nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sekitar 2.000 PPPK kini terancam diputus kontraknya imbas defisit keuangan daerah.
Berdasarkan artikel yang dimuat Tirto sebelumnya, para ASN melakukan aksi pembakaran dan saling dorong dengan aparat maupun sesama peserta apel. Bahkan, massa sempat berupaya menerobos masuk ke Kantor Wali Kota. Ketegangan mereda setelah sebagian pegawai berupaya menenangkan rekan-rekannya hingga situasi kembali kondusif.
Mengacu pada keterangan resmi Pemkot Tidore Kepulauan, kericuhan pecah sebelum Wali Kota Sinen menyampaikan skema kebijakan untuk menghindari PHK bagi PPPK. Sinen menyatakan komitmennya untuk tidak memberhentikan ribuan pegawainya. Ia bahkan menyatakan rela menanggalkan jabatan Wali Kota jika pemecatan PPPK tetap dilakukan.
“Saya selaku Wali Kota Tidore Kepulauan akan mundur dari jabatan sebagai wali kota. Saya tidak mau korbankan 2.000 lebih orang, kemudian berleha-leha dengan jabatan,” kata Sinen dalam keterangan yang didapat Tirto, Kamis (9/7/2026).
Alhasil, Pemkot Tidore Kepulauan mengambil langkah darurat untuk menambal defisit keuangan sekitar Rp50 miliar. Opsi yang diajukan memangkas pendapatan ASN—baik PPPK maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)—sebesar 30 persen. Pemangkasan ini menyasar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS serta pendapatan bagi PPPK dan PPPK Paruh Waktu.
Namun, sebetulnya dari pemotongan 30 persen pendapatan ASN, Pemkot Tidore Kepulauan memproyeksikan hanya penghematan sebesar Rp20 miliar. Artinya, pemangkasan pendapatan ASN tersebut masih menyisakan celah defisit sebesar Rp30 miliar.
“Sudah tidak ada solusi lain, maka kita harus bertahan. Jika tidak, [opsi] dirumahkan,” ujar Sinen.
Pemkot Tidore Kepulauan menyampaikan bahwa pendapatan daerah pada tahun 2026 sebesar Rp608 miliar, sedangkan belanja daerah yang disahkan mencapai Rp657 miliar. Jika tidak dilakukan efisiensi, pembayaran gaji ASN diperkirakan hanya cukup hingga Agustus 2026. Situasi ini tentu mengancam keberlangsungan kontrak kerja ribuan PPPK.
Badai Efisiensi Pusat yang Mencekik Daerah
Ilustrasi Akuntansi. foto/Istockphoto

Kericuhan di Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan hanyalah salah satu titik didih dari tekanan anggaran daerah imbas kebijakan pemangkasan Transfer Ke Daerah (TKD) yang signifikan oleh pemerintah pusat.
Dalam APBN 2026, alokasi TKD hanya sebesar Rp693 triliun, jauh lebih rendah dibandingkan alokasi tahun 2025 yang mencapai Rp919,87 triliun.
Pemangkasan TKD merupakan bentuk pelaksanaan ‘efisiensi’ oleh pemerintah pusat berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ.
Hingga kini, pengurangan transfer ke daerah sudah berjalan dua tahun, dengan pemotongan paling signifikan terjadi tahun ini, yakni sekitar 24,5 persen—level terendah dalam dua dekade terakhir.
Pemangkasan transfer ini menjadi persoalan serius bagi pemerintah daerah yang memiliki kapasitas fiskal terbatas. Alhasil, sejumlah daerah mulai bersiap mengambil langkah ekstrem: menyasar nasib ribuan PPPK.
Sejauh ini, dana TKD menopang hingga 70 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sisanya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mayoritas masih minim dan habis terserap untuk belanja rutin serta belanja pegawai yang bisa mencapai 40 persen dari total anggaran.
Imbasnya, pemotongan TKD berimplikasi pada ancaman pengangguran bagi jutaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu. Selain itu, pembangunan serta layanan publik ikut terancam jika strategi penghematan daerah dan upaya peningkatan pendapatan tidak berjalan maksimal serta berkeadilan.
Ironi Kabinet Gemuk dan Rapuhnya Fiskal Timur
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman N. Suparman, menyebut penurunan TKD yang drastis dapat melumpuhkan ruang fiskal daerah.
Menurutnya, pemangkasan ini sangat fatal karena mengacu pada data Kemendagri, 90 persen daerah di Indonesia memiliki kapasitas fiskal rendah dan bergantung sepenuhnya pada dana pusat.
"Kondisi daerah-daerah itu sebanyak 90 persen punya kapasitas fiskal rendah. Artinya, ada ketimpangan dari sisi dukungan fiskal dengan beban belanja yang harus mereka penuhi," ujar Herman kepada wartawan Tirto, Kamis (9/7/2026).
Herman menjelaskan, ketika Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dipotong, daerah terpaksa merasionalisasi belanja operasional. Kondisi ini diperparah oleh kebijakan pemerintah pusat yang mendorong daerah mengangkat PPPK dalam jumlah besar, namun tidak dibarengi kepastian dana untuk menggaji mereka.
Akibatnya, banyak daerah terjepit di antara kewajiban menggaji pegawai dan menjalankan pembangunan.
Kondisi di Tidore Kepulauan hanyalah salah satu kasus yang mencuat ke publik. Sebelumnya, ancaman pemberhentian 9.000 PPPK juga sempat terungkap di Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kondisi serupa diyakini turut terjadi di berbagai pemerintah daerah lainnya.
Adapun komposisi TKD nasional tahun 2026 sebesar Rp693 triliun terdiri atas Dana Alokasi Umum (DAU) Rp373,8 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp155,1 triliun, Dana Bagi Hasil (DBH) Rp45,1 triliun, Dana Desa Rp60,6 triliun, Otonomi Khusus Rp13,1 triliun, dan Insentif Fiskal Rp1,8 triliun.
Herman turut menyoroti ironi di balik jargon ‘efisiensi’ pemerintah pusat. Ia menilai pusat bersikap kontradiktif dengan membentuk kabinet yang gemuk dan menggelar berbagai kegiatan seremonial yang menghabiskan anggaran besar.
Lebih lanjut, KPPOD mengkritik pendekatan one size fits all atau penyeragaman kebijakan dalam pemangkasan TKD.
Herman menilai pusat tidak memperhitungkan perbedaan kemampuan keuangan antarwilayah. Padahal, tantangan daerah diprediksi semakin berat karena pada 2027, daerah diwajibkan membatasi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen sesuai mandat UU Nomor 1 Tahun 2022.
Sebagai solusi jangka pendek, KPPOD mendesak pemerintah pusat segera merevisi APBN 2026, khususnya pada bagian transfer ke daerah. Herman menekankan bahwa penambahan TKD adalah langkah jangka pendek paling efektif untuk mencegah gejolak ekonomi dan sosial di daerah.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menambahkan bahwa pemotongan TKD ini berdampak lebih merusak bagi kawasan timur Indonesia yang struktur fiskalnya masih lemah. Yusuf menilai rekrutmen PPPK adalah langkah tepat secara ketenagakerjaan, namun konsekuensi fiskalnya diabaikan pemerintah pusat.
"Kasus Tidore bukan persoalan yang berdiri sendiri, melainkan cerminan rapuhnya struktur fiskal banyak pemerintah daerah, terutama di kawasan timur," tutur Yusuf kepada wartawan Tirto, Kamis (9/7/2026).
Yusuf menjelaskan, karena gaji pokok dilindungi regulasi, pemerintah daerah akhirnya menjadikan TPP sebagai sasaran pemangkasan. Kapasitas PAD yang sangat terbatas membuat belanja daerah bersandar penuh pada TKD.
Di saat yang sama, porsi belanja pegawai telah menyerap sebagian besar APBD, sehingga ruang fiskal daerah otomatis menyempit saat terjadi pemotongan anggaran dari pusat.
Kondisi tersebut kian berat menyusul kewajiban pengangkatan PPPK dalam jumlah besar. Yusuf menilai pemerintah pusat belum memperhitungkan konsekuensi fiskal tersebut secara utuh.
“Kebijakan efisiensi seharusnya mempertimbangkan kapasitas fiskal masing-masing daerah, bukan menerapkan pemotongan dengan pendekatan seragam," tegas Yusuf.
Ia mendorong pemerintah pusat memperbaiki formula transfer ke daerah agar kebutuhan belanja PPPK diperhitungkan secara lebih jelas dan berkeadilan. Yusuf juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara jumlah rekrutmen pegawai dengan kemampuan keuangan wilayah.
“Pemerintah perlu mengevaluasi keberlanjutan fiskal daerah secara lebih menyeluruh agar persoalan seperti yang terjadi di Tidore tidak terus berulang di daerah lain," tegasnya.
Senada dengan Herman dan Yusuf, Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII), Adinda Tenriangke Muchtar, menyoroti kontradiksi kebijakan pusat. Di satu sisi daerah dipaksa efisiensi, namun di sisi lain pusat tetap menjalankan pengeluaran besar untuk proyek baru dan kabinet yang gemuk.
"Pusat mengatakan perlu efisiensi, tapi di sisi lain jor-joran kabinet gemuk, ada staf-staf atau tenaga ahli baru, hingga PSN yang gencar dilaksanakan seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Kopdes," kata Adinda kepada wartawan Tirto, Kamis (8/7/2026).
Adinda menekankan, jika pengalihan anggaran dilakukan untuk menggaji PPPK, pemerintah harus merujuk pada regulasi ketenagakerjaan.
Namun, ia juga melihat krisis ini sebagai blessing in disguise bagi daerah untuk mengevaluasi PAD dan melakukan reformasi birokrasi, termasuk menilai kembali kebutuhan jumlah ASN agar tidak membengkak karena faktor politis pasca-Pilkada.
"Pemerintah daerah tidak boleh dibiarkan sendirian. Harus ada dukungan dari pusat agar kebijakan efisiensi ini tidak terlalu menyakitkan bagi perekonomian lokal dan pelayanan publik. Ini saatnya menata kembali keuangan daerah agar berjalan di koridor hukum dan asas umum pemerintahan yang baik," tukasnya.
Pusat Minta Daerah Kreatif Cegah PHK PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menghadiri penyerahan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh di stadion Lhong Raya, Banda Aceh, Aceh, Kamis (29/1/2026). Pemerintah Aceh menyerahkan SK kepada 5.468 orang PPPK paruh waktu formasi tahun 2025 untuk jabatan operator layanan operasional, penata layanan operasional, pengelola layanan operasional, pengelola umum operasional, perekam medis terampil serta guru ahli pertama yang ditempatkan di 23 kabupaten dan kota. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/bar

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sebelumnya telah mewanti-wanti pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi anggaran demi mencegah PHK terhadap PPPK. Tito menilai daerah yang mengaku tidak mampu membayar gaji sebenarnya belum melakukan efisiensi pada komponen yang kurang mendesak, seperti perjalanan dinas dan konsumsi rapat.
Tito juga menyarankan agar kepala daerah lebih kreatif mencari sumber pendanaan di luar APBD, seperti mengoptimalkan BUMD, UMKM, serta penerimaan pajak daerah.
“Ada daerah yang sudah melakukan efisiensi dan itu cukup untuk membayar PPPK,” kata Tito di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, juga membuka opsi pemberian TKD tambahan untuk membantu pembayaran gaji PPPK. Menurut Purbaya, pemerintah menyiapkan skema relaksasi batas belanja pegawai daerah 30 persen yang akan dituangkan dalam UU APBN selanjutnya. Langkah ini diharapkan memberi ruang fiskal yang lebih luas bagi daerah.
"Kan dibebaskan yang batas 30 persen itu direlaksasi. Nanti dalam Undang-Undang APBN di-cover itu akan diatur seperti itu," kata Purbaya kepada awak media di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id































