tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, mengakui bahwa kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) ikut memperlambat penanganan perkara yang penyidikannya telah berjalan sejak lama.
Fitroh menyatakan, hal itu terjadi lantaran jumlah penyelidik dan penyidik yang terbatas, sementara OTT kerap diikuti dengan proses penahanan. Hal itu membuat waktu penyidikan menjadi terbatas dan harus dilakukan dengan cepat.
"Perlu teman-teman ketahui juga, makanya kemarin kami pimpinan juga membahas ini karena banyak perkara tunggakan, sementara jumlah penyelidik, jumlah penyidik, dan jumlah penuntut itu sangat terbatas," kata Fitroh saat konferensi pers kinerja semester I KPK 2026, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Fitroh mengatakan, penyidik yang ada harus fokus terlebih dahulu menyelesaikan proses penyidikan hasil OTT. Sementara itu, penanganan perkara case building yang penyidikannya telah berlangsung sejak lama menjadi terhambat.
"Hanya saja kadang-kadang terkendala tim yang sedang mau menyelesaikan karena ada OTT harus tangani OTT. Nah, OTT sendiri berjalan waktunya karena kalau OTT pasti kita lakukan penahanan, sehingga mau-tidak mau berhenti sebentar nangani case building kemudian nangani yang OTT," ujar Fitroh.
Oleh karena itu, Fitroh berharap Sekretariat KPK akan menambah tenaga penyelidik dan penyidik agar penanganan perkara dapat berjalan dengan lebih baik.
"Mudah-mudahan tahun ini Pak Sekjen ada penambahan jumlah penyidik, jumlah penuntut, dan juga penyelidik supaya fokus juga nanti untuk penyelesaian perkara-perkara tunggakan," tutur Fitroh.
"Kita juga tidak mau nanti menggantung orang. Oleh karenanya, prioritas penyelesaian perkara terutama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu kita prioritaskan," tambah Fitroh.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































