tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, pada Senin (27/7/2026). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi anggaran yang menyeret mantan Gubernur Riau, Abdul Wahid.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut Hariyanto merupakan Wakil Gubernur Riau. Pemeriksaan terhadapnya dilakukan guna mendalami temuan uang di rumahnya dalam penggeledahan beberapa waktu lalu. Atas penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah uang dalam beberapa jenis mata uang dan dokumen.
"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap SFH, Wakil Gubernur Riau, berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).
Sementara, pada hari yang sama, KPK juga memanggil lima saksi lainnya yaitu ADC Gubernur Riau, Rafli dan Dahri Iskandar; Anggota DPRD Riau Fraksi PKB, Siti Aisyah; Komisaris KPID Riau 2021-2025, Bambang Suwarno; dan Driver Gubernur Riau, Febri Ramadani.
Kata Budi, Rafli didalami soal dugaan penerimaan oleh Abdul Wahid. Sementara, saksi-saksi lainnya tidak hadir atau masih dalam proses konfirmasi.
Abdul Wahid kini telah berstatus sebagai terdakwa dan menjalani persidangan atas kasus 'jatah preman' ini. Sementara, SF Hariyanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Marjani yang merupakan ajudan Abdul Wahid.
Diketahui, rumah SF Hariyanto digeledah pada Desember 2025 lalu. Budi mengatakan dari penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan Dolar Singapura. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen.
Sementara, dalam kasus ini, diduga terjadi permintaan 'jatah preman' atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id
































