Menuju konten utama

Kasus Stiker Pemandu di Pontianak & Urgensi Akses untuk Difabel

Kasus stiker pemandu di Pontianak menunjukkan pentingnya guiding block sesuai standar agar fasilitas publik benar-benar aksesibel bagi difabel.

Kasus Stiker Pemandu di Pontianak & Urgensi Akses untuk Difabel
Sejumlah penyandang tunanetra berjalan di trotoar mengikuti ubin pemandu di kawasan Rawamangun, Jakarta, Selasa (2/4/2019). tirto.id/Andrey Gromico
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemasangan guiding block atau jalur pemandu bagi penyandang disabilitas di Kantor Terpadu Sutoyo, Pontianak, mulai dikerjakan pada Selasa (29/9). Pekerjaan tersebut merupakan tindak lanjut setelah video viral yang memperlihatkan mock-up berupa stiker di area tangga kantor.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Hermawan Eko Wibowo, menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang muncul setelah foto atau video pemasangan stiker tersebut menjadi perhatian masyarakat.

Menurut Hermawan, stiker yang terlihat menyerupai guiding block di tangga bukanlah fasilitas aksesibilitas permanen yang dimaksudkan untuk digunakan dalam jangka panjang. Stiker tersebut sejak awal hanya berfungsi sebagai mock-up atau model visualisasi untuk memperlihatkan rencana jalur yang nantinya akan dibuat secara permanen.

Hermawan menjelaskan bahwa penggunaan mock-up dilakukan karena Kantor Terpadu Sutoyo ditempati oleh beberapa perangkat daerah. Sebelum fasilitas permanen dipasang, masing-masing perangkat daerah perlu melihat secara langsung rancangan jalur pemandu tersebut dan memberikan masukan mengenai lokasi maupun arah jalurnya.

Setelah pemasangan mock-up menjadi sorotan masyarakat, pemerintah kemudian melakukan koordinasi lebih lanjut dengan perangkat daerah yang berkantor di kompleks tersebut.

Dari koordinasi itu disepakati bahwa pengerjaan guiding block permanen perlu dipercepat. Pekerjaan pun mulai dilakukan pada Selasa (29/9/2026). Percepatan tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut pemerintah terhadap kebutuhan fasilitas yang lebih ramah bagi penyandang disabilitas di lingkungan Kantor Terpadu Sutoyo.

Pentingnya Guiding Block di Gedung Pemerintahan

Guiding block masih sering dipandang sebagai elemen pelengkap trotoar yang warna kuningnya mempercantik ruang kota. Padahal bagi penyandang tunanetra, ubin ini adalah infrastruktur navigasi dasar yang menentukan apakah mereka bisa bergerak mandiri dan selamat.

Penelitian Fahmagatryane Quarylova Rikeyke, Agustiah Wulandari, dan Firsta Rekayasa Hernovianty dari Universitas Tanjungpura mengenai ruang terbuka publik di Kota Pontianak menegaskan bahwa fasilitas publik semestinya dapat diakses seluruh masyarakat, termasuk kelompok tunanetra.

Penelitian itu juga menyebut guiding block maupun pelandaian sebagai sarana pendukung aksesibilitas.

Rendy Dwi Pangesti dan Rifqi Aulia Abdillah dari Politeknik Negeri Semarang dalam jurnal berjudul “Penerapan Guiding Block Bagi Tuna Netra Jalur Pedestrian” (2023) menegaskan bahwa kemudahan bagi difabel merupakan wujud kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan, sehingga akses harus diterapkan secara maksimal, bukan sekadar formalitas.

F. Fadhlillah dalam jurnal “Rethinking the Tactile Paving Installation System Based on the City Rhythm of Visually Impaired Pedestrians in Urban Networks” (2024) menambahkan dimensi penting lewat studinya di Bandung yaitu pola pergerakan pejalan kaki tunanetra berkaitan erat dengan aktivitas esensial mereka, sehingga pemasangan ubin taktil semestinya mengikuti "ritme kota" penggunanya.

Regulasi Aksesibilitas Nasional

Indonesia sebenarnya tidak kekurangan payung hukum untuk penyediaan fasilitas bagi penyandang disabilitas. Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mencabut UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, menjadi landasan utama.

UU ini mengatur pemenuhan kesamaan kesempatan dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat, serta penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk penyediaan aksesibilitas dan akomodasi yang layak.

Di level teknis, standar yang dipakai di lapangan antara lain Kepmen PU No. 468/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan Menteri Pekerjaan Umum, yang dijadikan parameter oleh Abdillah dan Pangesti, serta Permen PU No. 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan yang dirujuk Fadhlillah.

Di tingkat internasional, Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) menjadi rujukan yang sejalan. Pasal 9 konvensi itu menuntut negara pihak menjamin akses penyandang disabilitas terhadap lingkungan fisik, transportasi, dan fasilitas publik atas dasar kesetaraan. Indonesia telah meratifikasinya melalui UU No. 19 Tahun 2011.

Dengan kerangka tersebut, penyediaan guiding block di kantor pemerintahan dapat dipahami sebagai bagian dari pemenuhan hak atas aksesibilitas dan pelayanan publik, bukan sekadar proyek estetika atau respons terhadap sorotan masyarakat.

Namun, persoalannya saat ini ada pada implementasi, bukan pada ketiadaan aturan.

Tata Kelola ke Depan

Kasus di Kantor Terpadu Sutoyo memperlihatkan bagaimana media digital dapat mempercepat respons pemerintah terhadap persoalan fasilitas publik. Ketika pemasangan stiker yang disebut sebagai mock-up menjadi perhatian masyarakat, pemerintah kemudian melakukan koordinasi dan mempercepat pengerjaan guiding block permanen.

Kritik publik yang cepat melalui media digital terbukti efektif mendorong perubahan. Penanganan yang semula sebatas stiker penanda kini bergeser menjadi pemasangan ubin taktil yang sebenarnya.

Namun kecepatan respons ini baru separuh jalan. Kantor-kantor pemerintah perlu lebih cermat dan presisi dalam mengeksekusi pembangunan inklusif, karena respons yang reaktif terhadap viralitas tidak menjamin hasil yang sesuai standar.

F. Fadhlillah (2024) menawarkan pendekatan hierarkis dalam pemasangan ubin taktil, dengan prioritas pada jalur yang paling sering dilalui tunanetra. Pendekatan ini dinilai meningkatkan efisiensi, terutama di kota dengan anggaran terbatas.

Temuan Rendy Dwi Pangesti dan Rifqi Aulia Abdillah (2023) mengingatkan bahwa kepatuhan pada standar teknis harus diverifikasi sejak perencanaan hingga serah terima pekerjaan.

Tata kelola yang baik karenanya mensyaratkan tiga hal, perencanaan berbasis data pola mobilitas pengguna, pengawasan mutu yang memastikan jalur benar-benar menyambung dan sesuai standar, serta pelibatan komunitas tunanetra dalam evaluasi.

Dengan begitu, pembangunan inklusif tidak lagi menunggu teguran warganet, tetapi menjadi bagian dari cara kerja pemerintah sehari-hari, sehingga percepatan setelah muncul polemik tidak menjadi pola utama dalam pembangunan fasilitas publik.

Baca juga artikel terkait DIFABEL atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - News Plus
Oleh: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra