Menuju konten utama

Tiga Anggota DPRD Ditangkap saat Pesta Narkoba di Surabaya

Kepolisian menyebut ada 8 orang yang ditangkap dalam penggerebekan di sebuah hotel di Surabaya.

Tiga Anggota DPRD Ditangkap saat Pesta Narkoba di Surabaya
Ilustrasi narkoba. FOTO/Istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap delapan orang dalam penggerebekan pesta narkoba di sebuah kamar hotel di Ketintang, Kota Surabaya, Senin (28/9/2026) dini hari. Tiga pelaku di antaranya merupakan angggota DPRD dari beberapa daerah di Jawa Timur.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, mengatakan penggerebekan pesta narkoba ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang karyawan swasta berinisial N.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mendapati delapan orang berada di dalam kamar hotel tersebut. Delapan orang yang diamankan masing-masing berinisial F, R, K, N, RO, U, AR, and A.

"Ada tiga orang (anggota DPRD)," ujar Hadi, Rabu (30/9/2026).

Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 klip plastik sabu bekas pakai, 2 butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap sabu, korek api, serta 1 bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

Berdasarkan pengakuan N, barang haram tersebut dibeli dari seseorang berinisial C yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hasil pemeriksaan dan tes urine menunjukkan bahwa 7 dari 8 pelaku positif mengonsumsi ekstasi.

Sementara itu, pelaku berinisial N positif menggunakan sabu sekaligus ekstasi.

“Tujuh orang positif ekstasi, satu orang berinisial N positif sabu dan ekstasi,” tambah Hadi.

Polisi memastikan proses hukum terhadap delapan pelaku tersebut tetap dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, meski perkara akan ditempuh melalui mekanisme restorative justice. Penerapan RJ dilakukan karena barang bukti narkotika yang ditemukan berada di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” jelas Hadi.

Saat ini, para pelaku tengah menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Surabaya.

“Saat ini, mereka masih menjalani asesmen oleh tim di BNN Kota Surabaya,” tegasnya.

Berdasarkan informasi, tiga pelaku merupakan anggota DPRD dari Malang, Situbondo dan Banyuwangi yang diduga merupakan kader Gerindra.

=============

Info Kediri adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Info Kediri

tirto.id - Flash News
Kontributor: Info Kediri
Penulis: Info Kediri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi