Menuju konten utama

Polisi Ungkap Peredaran 10 Kilogram Ganja di Bogor dan Jaksel

Penyidik juga menangkap dua orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja di Bogor dan Jakarta Selatan.

Polisi Ungkap Peredaran 10 Kilogram Ganja di Bogor dan Jaksel
Ilustrasi Ganja. foto/Istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Jakarta Selatan dan Kabupaten Bogor. Dari pengungkapan tersebut disita barang bukti 10 kilogram ganja.

"Dalam pengungkapan ini, penyidik juga mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Keduanya yakni BE (43), dan AD (27)," ungkap Panit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ipda I. Nengah Suparta, dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2026).

Dia menerangkan pengungkapan dilakukan pada Senin (14/9/2026), sekitar pukul 21.30 WIB. Awalnya, tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di pinggir Jalan Cilandak, Jakarta Selatan.

Penyidik kemudian mengamankan seorang pria yang diketahui berinisial BE. Setelah dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan tiga pak narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 3 kilogram di dalam tas kertas berwarna merah.

"Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik selanjutnya melakukan pengembangan pada Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, ke sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Bogor. Di lokasi kedua, yakni sebuah rumah kontrakan di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor," kata Nengah.

Nengah mengemukakan di lokasi tersebut dilakukan penangkapan tersangka AD. Selanjutnya, pengembangan kembali dilakukan ke lokasi ke tiga yakni sebuah kontrakan di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor.

"Di tempat tersebut, penyidik menemukan 6 pak ganja dengan berat sekitar 6 kilogram dalam sebuah kardus yang dilakban merah," tutur dia.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di lokasi keempat, yakni sebuah rumah kos di Jalan Raya Mayor Oking Jaya Atmaja, Cibinong, Kabupaten Bogor. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita satu pak ganja dengan berat sekitar 1 kilogram. Dengan demikian, total barang bukti narkotika jenis ganja yang disita dari rangkaian pengungkapan tersebut mencapai 10 kilogram

"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," ujar dia.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto