Menuju konten utama

Malaysia Tangkap Pilot Lain, Terkait Pilot Kurir Narkoba di RI

Pilot lain yang diduga terkait dengan penangkapan pilot kurir narkoba di Jakarta telah ditahan aparat Malaysia. Sang pilot berasal dari maskapai lain.

Malaysia Tangkap Pilot Lain, Terkait Pilot Kurir Narkoba di RI
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama (tengah) didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Hengky Aritonang (kiri) dan Kasubdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Awaludin Amin (kanan) menunjukkan seragam pilot milik tersangka saat konferensi pers pengungkapan penyelundupan ekstasi dan sabu di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (31/7/2026). Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan pilot Malaysia Airlines berkewarganegaraan Malaysia, Mohd Saufi bin Othman (40), yang diduga menyelundupkan 25,1 kilogram ekstasi dan empat gram sabu serta dinyatakan positif mengonsumsi narkotika saat menerbangkan pesawat Malaysia Airlines MH727 rute Kuala Lumpur–Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/kye
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Otoritas Malaysia menangkap seorang pilot yang diduga menjadi kaki tangan sindikat penyelundupan narkoba lintas negara pada Senin (7/9/2026). Pilot itu disebut tergabung dalam sindikat yang sama dengan pilot Malaysia Airlines yang sebelumnya tertangkap di Indonesia sebagai kurir narkoba pada Juli lalu.

Menukil Malay Mail, Departemen Investigasi Kejahatan Narkoba (NCID) Bukit Aman menangkap pilot tersebut di Lembah Klang. Tersangka diidentifikasi sebagai seorang pria berkebangsaan Malaysia dan berusia 30-an tahun.

Menurut Direktur NCID Datuk Hussein Omar Khan, tersangka terdaftar sebagai pilot dari maskapai yang berbeda dari pilot pertama. Tersangka juga memiliki tugas yang berbeda, yakni sebagai penanggung jawab penjualan narkoba yang diselundupkan.

“Jadi sekarang kami telah menangkap tujuh orang tersangka,” tutur Hussein.

Seturut SCMP, NCID meringkus pilot kedua ini setelah mengendus adanya transaksi mencurigakan dari tersangka tersebut. NCID menyebut pilot kedua ini diyakini telah menjadi pengelola uang hasil penjualan narkoba.

Sebelumnya, pada Jumat (4/9), Hussein memberikan keterangan bahwa pihaknya telah menangkap enam pria berkebangsaan Malaysia terkait kasus ini. Seluruh pihak yang ditangkap itu disebutnya merupakan bagian dari pengembangan kasus penangkapan pilot Malaysia di Indonesia pada Juli lalu.

Keenam pria ini ditangkap usai diduga menjadi pemasok narkoba selundupan kepada pilot yang tertangkap di Indonesia. Kini, seorang pilot lainnya ditangkap setelah diyakini menjadi pihak yang mengelola hasil penjualan obat terlarang itu.

Laporan Malay Mail juga mengaitkan penangkapan pilot kedua ini dengan Operasi Melanoplus yang dilakukan otoritas Malaysia pada 21 Agustus lalu. Dalam operasi itu, terdapat 9orang yang ditangkap di Lembah Klang terkait kasus narkoba.

Pihak kepolisian Malaysia kala itu menyita berbagai jenis narkoba dalam operasi di Lembah Klang. Beberapa di antaranya adalah 61,26 kg cairan metilendioksimetamfetamin (MDMA), pil ekstasi (0,79 kg), bunga ganja (6,09 kg), pil Erimin 5 (3,80 kg), ganja (11,13 kg), metamfetamin (3,25 kg), biskuit yang dicampur ganja (870 gram), ketamin (490 gram) dan bubuk MDMA (480 gram).

Total nilai narkoba yang disita pihak kepolisian Malaysia disebut mencapai 10,82 ringgit atau sekitar Rp46 miliar.

Kasus penyelundupan narkoba lintas negara oleh pilot sebelumnya terungkap pada akhir Juli lalu. Kasus ini terungkap setelah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Indonesia mendapati lebih dari 25 kilogram ekstasi disimpan dalam koper milik seorang pilot Malaysia Air yang baru mendarat di Jakarta.

Pilot yang diidentifikasi sebagai Mohd Saufi bin Othman itu kemudian ditangkap pihak berwenang. Kasus ini pun dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk dikembangkan bersama otoritas Malaysia.

Berdasarkan pengakuan tersangka Mohd Saufi bin Othman, ia mengaku mendapatkan bayaran dari aksi penyelundupan yang dia lakukan. Untuk sekali perjalanan penyelundupan, tersangka mengaku dijanjikan uang senilai 50.000 ringgit atau sekitar Rp220 juta.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Flash News
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar