Menuju konten utama

Polisi Tangkap PNS Pengedar Narkoba di Lubuklinggau

Penyidik masih melakukan pengembangan terkait jaringan narkoba yang diikuti tersangka, termasuk pemasok dan bandarnya.

Polisi Tangkap PNS Pengedar Narkoba di Lubuklinggau
Seorang PNS di Lubuklinggau ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba. FOTO/Dokumen polisi
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polisi menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SA (42) karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba. SA diketahui sudah lama tidak bekerja karena sibuk menjalankan bisnis terlarang itu.

SA ditangkap dalam sebuah penggerebekan oleh polisi di rumahnya di Kelurahan Durian Rampak, Lubuklinggau Utara I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Jumat (28/8/2026) malam. Polisi melakukan penggerebekan itu setelah menerima laporan warga terkait dugaan aktivitas jual beli narkoba yang dilakukan SA.

SA sempat mengetahui kedatangan polisi saat mengintip dari jendela. Petugas lantas mengepung rumah agar SA tak bisa melarikan diri.

SA lalu membuang barang bukti ke sumur di dalam rumah, kemudian dia masuk ke kamar dan mengunci pintu dari dalam dan bersembunyi.

Polisi yang curiga adanya keberadaan seseorang di kamar langsung menggebrak pintu dan menangkap SA. Petugas pun menyita dua paket plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 0,73 gram dan uang Rp350 ribu.

Saat diinterogasi, SA mengaku sempat membuang sabu lain di sumur. Polisi melakukan pencarian dan ditemukan dua paket sabu masing-masing seberat 4,81 gram dan 0,84 gram, serta alat hisap sabu.

"Tersangka adalah seorang PNS. Dia mengaku sudah lama menjadi pengedar narkoba," ungkap Kasatres Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP M. Romi, Selasa (1/9/2026).

Romi menyebut penyidik masih melakukan pengembangan terkait jaringan narkoba yang diikuti tersangka, termasuk pemasok barang dan bandarnya. Sejauh ini, tersangka belum memberikan keterangan secara gamblang sehingga penyidik harus membongkarnya lebih jauh.

"Pemasoknya dan jaringannya masih kami dalami," kata Romi.

Atas perbuatannya, tersangka SA dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Barang bukti yang ditemukan diakui tersangka stok yang belum sempat terjual," kata Romi.

Kepala Inspektorat Lubuklinggau, Erwin Armeidi, menjelaskan SA tercatat sebagai staf di Kantor Camat Lubuklinggau Utara I. SA diketahui dalam proses penindakan hukuman disiplin karena tidak masuk kerja dalam waktu lama.

Erwin menyebut mangkirnya SA dari pekerjaannya terbongkar dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mendapati temuan adanya PNS tidak pernah masuk kerja. Temuan itu ditindaklanjuti dengan memanggil SA untuk pemeriksaan, tetapi dia tak pernah hadir.

"Benar dia PNS, tapi sudah lama tidak masuk kerja. Sekarang, masih proses penindakan atas tindakan disiplin yang dilakukannya," kata Erwin.

Terkait kasus narkoba yang menimpa SA, Erwin menyebut itu perkara lain dan sepenuhnya diserahkan ke pihak kepolisian. Pihaknya juga menunggu vonis yang dijatuhkan kepada SA sebelum mengambil keputusan terkait sanksi administrasi kepegawaian.

"Kami tunggu putusan pengadilan. Bisa saja disanksi PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat)," kata Erwin.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Irwanto

tirto.id - Flash News
Reporter: Irwanto
Penulis: Irwanto
Editor: Fadrik Aziz Firdausi