tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik penitipan atau pemberian rekomendasi kepada calon mahasiswa baru (Maba) agar lolos seleksi masuk Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Untuk mendalami hal tersebut, KPK memeriksa sembilan saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. Sembilan saksi tersebut, yaitu Kabag Umum Unsoed, Nur Agung dan Agus Nur Hadie; dan pihak Sekretariat Daerah Banyumas yaitu Asih Suryani, Alvian Anggit Pradana, Dwi Putriyanti, Iqbal Syahril, Wahyu Adi, Miyosi Nur Fajri, dan Eko Pujianto.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan sembilan saksi yang diperiksa di Polresta Banyumas hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK.
"Semua saksi hadir. Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait adanya dugaan praktik penitipan ataupun pemberian rekomendasi kepada calon mahasiswa baru agar diterima di Unsoed," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2026).
Dalam kasus ini, Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menjalankan aksinya bersama Wakil Rektor III, Norman Arie Prayoga dan Kepala Bagian Akademik, Eko Sumanto.
Tiga pihak swasta juga ikut terseret dalam perkara ini. Mereka adalah Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Dalam kasus ini, KPK menyita uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening sekitar Rp99 juta.
Keenam tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK dan masih menjalani proses penyidikan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id






























