tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga wakil rektor (Warek), dosen, dan guru besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proses penerimaan mahasiswa baru (maba) di Unsoed.
Saksi yang diperiksa antara lain Wakil Rektor Bidang Akademik (Warek I) Noor Farid; Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan (Warek II) Kuat Puji Prayitno; Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Humas (Warek IV) Waluyo Handoko. Mereka dijadwalkan diperiksa di Polresta Banyumas, Selasa (15/9/2026).
Kemudian, Dosen Fakultas Peternakan, Mochamad Sugiyarto; Guru Besar di bidang Ilmu Filsafat Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Nana Sutikna; Dosen Fakultas Hukum, Weda Kupita; dan Dosen Fakultas Kedokteran, Untung Gunarto.
"Pemeriksaan dilakukan Polresta Banyumas," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa.
Meski begitu, Budi belum menjelaskan materi pemeriksaan yang digali terhadap sejumlah saksi tersebut.
Dalam kasus ini, Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, telah ditetapkan menjadi tersangka. Wakil Rektor III, Norman Arie Prayoga dan Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto juga disebut bersama rektor melancarkan aksinya.
Tiga pihak swasta juga ikut terseret dalam perkara ini. Mereka adalah Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Dalam kasus ini, KPK menyita uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening sekitar Rp99 juta.
Keenam tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK dan masih menjalani proses penyidikan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































