Menuju konten utama

Hoaks, Narasi Sebut Prabowo Lantik Purbaya Jadi Ketua KPK

Analisis menunjukkan bahwa gambar tersebut sangat kuat terindikasi sebagai hasil manipulasi menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Hoaks, Narasi Sebut Prabowo Lantik Purbaya Jadi Ketua KPK
periksa Fakta purbaya jadi ketua kpk. foto/hotline periksa fakta tirto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id -

Nama Purbaya Yudhi Sadewa kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Eks Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih itu dinarasikan oleh sejumlah akun di Facebook hingga TikTok, diklaim telah dilantik Presiden Prabowo Subianto menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Narasi tersebut misalnya diunggah oleh akun Facebook "Iman Ajj" (arsip) pada Senin (5/10/2026). Dalam unggahnya, disertakan gambar yang seolah-olah menampilkan Prabowo dan Purbaya telah berangkulan dengan keterangan: "Purbaya Resmi Dilantik Jadi Ketua KPK".

Akun tersebut turut menuliskan takarir berbunyi: "ADA APA DIBALIK PEMECATAN PAK PURBAYA,APAKAH AKAN DI POSISIKAN DI BAGIAN YG LEBIH MENANTANG UNTUK MEMBRANTAS PARA MAFIA YG BANDEL..".

Hingga Selasa (6/10/2026) siang, unggahan tersebut sudah disukai 151 pengguna Facebook dan mendapatkan 50 komentar. Tak sedikit komentar yang diterima mendukung narasi yang dibangun oleh akun tersebut.

Penelusuran Tirto, narasi yang menyebut Purbaya dilantik menjadi Ketua KPK juga ditemukan dalam beberapa unggahan lain di berbagai media sosial. Seperti di unggahan Facebook "Chris Euyt", "Manday Andy", "Rajo Pangulu", "Dra Suwarni", "Mochammad Haikal", "Putri Salju", "Chyko Charly", "David Kolo", dan akun TikTok @ajen.trampolin serta @abie.talita.mart.

Benarkah narasi yang mengklaim Presiden Prabowo melantik Purbaya Yudhi Sadewa menjadi Ketua KPK?

periksa Fakta purbaya jadi ketua kpk

periksa Fakta purbaya jadi ketua kpk. foto/hotline periksa fakta tirto

Penelusuran Fakta

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mencopot Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan menteri keuangan pada 14 September 2026. Posisi Purbaya digantikan Suahasil Nazara yang sebelumnya menjabat wakil menkeu.

Serah terima jabatan juga sudah dilakukan Purbaya kepada Suahasil pada 15 September 2026 di Kantor Kementerian Keuangan.

Hingga Selasa (6/10/2026), tak ada pemberitaan resmi dari media nasional maupun laman resmi Presiden RI yang menyatakan Purbaya dilantik Prabowo sebagai Ketua KPK.

Di sisi lain, narasi yang menyebut Purbaya menjadi Ketua KPK dari unggahan Facebook di atas sangat meragukan.

Gambar yang diunggah akun tersebut kemungkinan besar merupakan hasil generate AI atau bikinan kecerdasan buatan.

Hal ini didukung oleh hasil pengecekan Tirto menggunakan Hive AI Detectoryang menyatakan bahwa gambar tersebut 99 persen dibuat menggunakan ChatGPT.

Penelusuran lebih dalam, narasi keliru yang menyatakan Purbaya dilantik menjadi Ketua KPK ternyata sudah beredar sejak beberapa hari dirinya dicopot dari posisi Menkeu.

Kementerian Komunikasi dan Digital bahkan telah melabeli narasi yang beredar di media sosial ini sebagai hoaks.

Pergantian posisi ketua dan anggota KPK sendiri memiliki mekanisme yang diatur dalam UU KPK sehingga tidak serta-merta bisa diganti atau dicopot.

Mulanya, Presiden membentuk panitia seleksi (pansel) untuk menjaring calon Pimpinan KPK. Pansel terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat. Setelah terbentuk, pansel mengumumkan penerimaan calon Pimpinan KPK kepada masyarakat.

Proses pendaftaran berlangsung selama 14 hari kerja secara terus-menerus. Pansel kemudian melakukan proses seleksi terhadap para pendaftar.

Tahapan seleksi mencakup pemeriksaan administrasi, penilaian kompetensi, rekam jejak, uji publik, wawancara, hingga tes kesehatan sesuai ketentuan dan tahapan yang ditetapkan dalam proses seleksi.

Setelah seluruh proses seleksi selesai, pansel menentukan nama calon Pimpinan KPK untuk disampaikan kepada Presiden. Jumlah calon yang diajukan kepada Presiden kemudian menjadi 10 nama untuk mengisi lima posisi Pimpinan KPK. Ketentuan ini berasal dari Pasal 30 ayat (8) dan ayat (9) UU KPK, dengan formula dua kali jumlah jabatan yang dibutuhkan.

Setelah menerima 10 nama dari Presiden, DPR menjalankan tahapan pemilihan. Komisi III DPR melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap calon. DPR memilih dan menetapkan lima orang sebagai Pimpinan KPK.

Terakhir adalah penetapan oleh Presiden setelah menerima hasil pemilihan DPR. Presiden baru kemudian melakukan pelantikan Ketua dan Wakil Ketua KPK.

Karenanya, informasi yang menyatakan Purbaya dilantik menjadi Ketua KPK oleh Presiden Prabowo merupakan narasi hoaks yang tidak berdasar fakta dan tak didukung mekanisme resmi sesuai peraturan perundang-undangan.

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelusuran, klaim yang menyebut Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melantik Purbaya Yudhi Sadewa menjadi Ketua KPK bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

Analisis menunjukkan bahwa gambar tersebut sangat kuat terindikasi sebagai hasil manipulasi menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Saat ini, jabatan Ketua KPK masih diemban oleh Setyo Budiyanto untuk periode 2024-2029.

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA POLITIK atau tulisan lainnya dari Tim Riset Tirto

tirto.id - Periksa Fakta
Penulis: Tim Riset Tirto
Editor: Tim Riset Tirto