Menuju konten utama

KPK Usut Praktik Mahasiswa Titipan saat Periksa Warek Unsoed

Pengusutan praktik mahasiswa titipan ihwal kasus dugaan korupsi terkait proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.

KPK Usut Praktik Mahasiswa Titipan saat Periksa Warek Unsoed
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penyidik mendalami praktik mahasiswa titipan saat memeriksa dosen, wakil rektor (warek), guru besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Pengusutan praktik mahasiswa titipan ihwal kasus dugaan korupsi terkait proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.

KPK memeriksa tujuh saksi, yaitu Wakil Rektor Bidang Akademik (Warek I) Noor Farid; Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan (Warek II) Kuat Puji Prayitno; Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Humas (Warek IV) Waluyo Handoko.

Kemudian, Dosen Fakultas Peternakan, Mochamad Sugiyarto; Guru Besar di bidang Ilmu Filsafat Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Nana Sutikna; Dosen Fakultas Hukum, Weda Kupita; dan Dosen Fakultas Kedokteran, Untung Gunarto.

Tujuh saksi diperiksa di Polres Banyumas, Selasa (15/9/2026).

"Ini untuk mengonfirmasi dan mendapatkan keterangan yang utuh bagaimana proses dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru, khususnya di jalur mandiri, termasuk soal dugaan titipan-titipan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).

Budi mengatakan tujuh saksi tersebut juga ditanyakan ihwal dokumen atau barang bukti elektronik yang didapatkan dalam rangkaian kegiatan penggeledahan terkait kasus ini. Budi menyebut ketujuh saksi itu diduga mengetahui soal proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed ini.

"Sehingga keterangan dari para wakil rektor ini, yang diduga dengan kapasitasnya mengetahui proses dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru tersebut. Terlebih kalau kita melihat kembali konstruksi perkaranya, ini beragam modus yang dilakukan oleh para oknum di lingkungan Unsoed," tutur Budi.

Dalam kasus ini, Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, telah ditetapkan menjadi tersangka. Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga dan Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto juga disebut bersama rektor melancarkan aksinya.

Tiga pihak swasta juga ikut terseret dalam perkara ini. Mereka adalah Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Dalam kasus ini, KPK menyita uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening sekitar Rp99 juta.

Keenam tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK dan masih menjalani proses penyidikan.

Baca juga artikel terkait PENERIMAAN MAHASISWA BARU atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama