tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan keterlibatan guru dalam praktik penawaran “kursi” mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan guru tersebut diduga menawarkan jalur masuk khusus dengan nilai Rp50 juta hingga Rp500 juta per calon mahasiswa.
"Ada beberapa kelompok siswa dari SMA yang kemudian dikoordinasikan oleh seorang guru," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, seperti dikutip Antara, Jumat (21/8) malam.
Menurut Taufik, guru tersebut kemudian berkomunikasi melalui WhatsApp dengan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto (ES). Dalam komunikasi itu, keduanya membahas jumlah calon mahasiswa yang dapat diterima sekaligus nilai yang harus dibayarkan.
"Guru ini kemudian kami temukan percakapan di WA (WhatsApp) dengan ES. Kemudian, ini ada tawar-menawar jumlah kuotanya dan terkait per orangnya atau kepalanya itu berapa," ungkapnya.
Dari percakapan yang ditemukan penyidik, KPK mendapati adanya pembahasan mengenai harga untuk setiap “kursi” mahasiswa baru. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp50 juta hingga mencapai Rp500 juta.
"Paling itu Rp500 juta sampai yang paling rendah itu ada Rp50 juta untuk per kepala," ujar Taufik.
Temuan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unsoed. Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Agustus 2026.
Dalam operasi tersebut, sejumlah pejabat Rektorat Unsoed diamankan, termasuk Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayogo, Mulyono yang merupakan keponakan Sodiq, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto yang disebut berperan sebagai perantara, serta Eko Sumanto.
Kuat Puji Prayitno yang turut diamankan dalam OTT tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id
































