Menuju konten utama

SEMA UGM Desak KPK Tangani Kasus Febrie Adriansyah

SEMA UGM datangi Gedung Merah Putih, minta KPK ambilalih penanganan kasus dugaan korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah.

SEMA UGM Desak KPK Tangani Kasus Febrie Adriansyah
SEMA UGM di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selatan (14/7/2026). tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Serikat Mahasiswa (SEMA) Universitas Gajah Mada (UGM) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan membawa surat dan sejumlah bunga mawar putih. Mereka mendesak agar kasus yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, dilimpahkan ke KPK.

Ketua SEMA UGM, Mesa Syafitra, menilai komisi anti rasuah perlu mengambilalih kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat tersebut.

"Jadi memang tuntutan kami adalah ya mendesak supaya perkara ini segera dilimpahkan kepada KPK, karena memang KPK lah adalah lembaga negara yang berwenang untuk mengurusi perihal pemberantasan korupsi," kata Mesa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).

Mesa menilai, meski KPK telah dilemahkan sejak 2019 dengan adanya perubahan Undang-Undang, lembaga tersebut masih memiliki esensi atau semangat pemberantasan korupsi.

Ia juga mengingatkan kembali bahwa Febrie sebelumnya pernah dilaporkan oleh sejumlah koalisi masyarakat sipil kepada KPK, seingga lembaga tersebut tak bisa hanya bertindak pada ranah koordinasi dan supervisi.

"Jangan hanya berdiam sebagai supervisi, koordinasi. Mungkin itu sama saja justru seperti kita semua yang nonton bola bareng-bareng. KPK jangan nonton bola juga. KPK juga ikut harusnya," ujar Mesa.

Usai bertemu dengan Kepala Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik pada Biro Humas КРК, Chrystelina GS, Mesa juga menyampaikan keprihatinannya terhadap pemberantasan korupsi saat ini.

Menurutnya, penegak hukum tak bisa lagi dipercaya dalam penanganan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah. Terlebih, dalam penanganan perkara tersebut, institusi kejaksaan juga tengah mendalami keterlibatan anggota Polri dalam kasus korupsi MBG.

Ia juga menyampaikan kegusarannya soal cap antidemokrasi yang kerap disematkan kepada mahasiswa dalam melakukan aksi-aksi protes terhadap pemerintah. Padahal, menurutnya, tindakan-tindakan penolakan hingga unjuk rasa dilakukan karena institusi hukum tak bisa lagi diharapkan. "Pada akhirnya dialog hanya menjadi kosmetik di negeri hukum yang penuh dengan kerapuhan dan tipu daya," ujar Mesa.

Mesa juga menilai bahwa pelimpahan kasus Febrie oleh Kortas Tipidkor Polri kepada Kejagung akan menghambat penegakkan hukum. Pasalnya, Febrie yang merupakan tersangka merupakan bagian sekaligus mantan petinggi korps Adhyaksa. Terlebih, keputusan pelimpahan tersebut dilakukan sebelum P21 atau penyidikan dinyatakan telah selesai.

Mesa juga menghawatirkan bahwa Febrie akan akan menguji penetapannya sebagai tersangka di praperadilan karena dia tidak diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka dan bertentangan dengan Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014.

Baca juga artikel terkait KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Hendra Friana