Menuju konten utama
Round Up

Jebakan Judi Online di Balik Euforia Sepak Bola Piala Dunia 2026

Kemeriahan Pildun 2026 menyembunyikan sisi gelap eksploitasi judol. Bandar memanfaatkan luapan emosi penonton untuk menjerat korban melalui iklan ilegal.

Jebakan Judi Online di Balik Euforia Sepak Bola Piala Dunia 2026
Warga melihat konten iklan judi online melalui gawainya di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (3/2/2026). ANTARA FOTO/Auliya Rahman/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kemeriahan turnamen sepak bola berskala internasional, seperti Piala Dunia 2026, tidak hanya menjadi pesta bagi para penggemar olahraga, tetapi juga ladang eksploitasi bagi jaringan judi online (judol).

Pertandingan besar kerap dijadikan alat manipulasi untuk menjerat korban baru melalui berbagai celah digital dan kerentanan psikologis.

Pengamat Keamanan Siber, Alfons Tanujaya, menjelaskan bandar judol memetakan perilaku masyarakat secara akurat saat turnamen berlangsung.

"Bandar memanfaatkan big match sebagai trigger emosionaltraffic spike, euphoria menang/kalah, dan FOMO jadi pintu masuk promosi bonus new member atau cashback," jelas Alfons kepada Tirto, Rabu (5/8/2026).

Menurut Alfons, menutup domain situs judol dinilai tidak lagi efektif karena biayanya murah dan sangat mudah diganti. Jadi, Pemutusan rantai ekosistem yang melibatkan OJK dan PPATK adalah langkah yang jauh lebih taktis.

Meski demikian, masyarakat tetap diintai bahaya melalui distribusi iklan di titik-titik pengawasan lemah seperti situs streaming ilegal, Telegram, WhatsApp, hingga media sosial.

Tautan-tautan tersebut membawa berbagai ancaman siber yang nyata. Saat korban salah mengeklik iklan pop-up, skrip keylogger pada situs afiliasi judol berpotensi mencuri kredensial dengan merekam password mobile banking dan e-wallet.

Selain itu, ancaman malware sering kali menumpangi situs streaming ilegal (seperti IndoXXI atau LK21) untuk menyusupkan program jahat yang mampu mencuri data pribadi hingga menguras rekening korban.

Risiko lainnya mencakup phishing terselubung, di mana halaman login palsu sengaja dirancang meniru bank atau e-wallet untuk mencuri kredensial secara langsung.

Kemenkomdigi blokir 2 juta lebih konten judi online tahun 2025

Warga melihat konten iklan judi online melalui gawainya di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (3/2/2026). Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mencatat sepanjang tahun 2025 telah memblokir sebanyak 2 juta lebih konten judi online sebagai upaya pengendalian konten negatif di ruang digital. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/bar

Lebih parahnya lagi, rentan terjadi penyalahgunaan data, seperti NIK dan nomor rekening pendaftaran kerap dijual ke pasar gelap untuk memfasilitasi kejahatan lain seperti pinjaman online (pinjol) ilegal atau pencucian uang.

Akses digital yang masif ini berbenturan langsung dengan sisi psikologis manusia. Psikolog Reza Indragiri menilai bahwa judi merusak kerja otak melalui kombinasi pelepasan hormon dan ilusi kendali.

"Kombinasi antara proses hormonal dan psikologis. Hormonal itu bermain, termasuk judi, melepas dopamin hormon gembira. Psikologis, kondisi tak pasti (menang atau kalah) membuat orang semakin terkunci pada aktivitas yang dia lakukan. Kecenderungannya, pada situasi tak pasti seperti itu berlangsung hindsight bias, yaitu keyakinan lolos dari risiko buruk," urai Reza kepada Tirto, Rabu (5/8/2026).

Banyak korban terjebak tanpa sadar. Niat awal menebak skor bergeser cepat menjadi kecanduan.

"Ini sebatas masalah eskalasi perilaku. Yakni, dari iseng, ke hobi, ke judi sebagai pekerjaan, ke judi sebagai masalah adiksi," tambah Reza.

Pada tahap terparah, perubahan fungsi rasional otak turut menurun drastis, sehingga korban cenderung melakukan tindakan nekat.

"Tidak mampu berpikir menemukan aktivitas yang bisa mendatangkan kegembiraan setara. Kegelisahan terus-menerus untuk tetap melakukan kegiatan judi. Melakukan pidana sebagai cara untuk meredakan adiksi judi," tutur Reza.

Perputaran Uang Judol selama Pildun 2026 Capai Rp1 Triliun

Hasil dari manipulasi siber dan psikologis ini adalah kerugian finansial yang masif. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa perputaran uang judol khusus selama Piala Dunia (Juni-Juli 2026) mencapai angka fantastis.

"PPATK mengidentifikasi deposit perjudian online terkait Piala Dunia senilai Rp1,02 triliun dalam 6.001.352 transaksi. Terhadap aktivitas tersebut, PPATK melakukan penghentian sementara transaksi pada 2.815 rekening dengan total saldo mencapai Rp325,43 miliar," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Selasa (4/8/2026).

Lonjakan ini sejalan dengan data Semester I 2026. Nilai perputaran dana mencapai Rp86,82 triliun dalam 467,32 juta transaksi. Menariknya, walau total perputaran dana turun 12,9 persen dibanding Semester I 2025, frekuensi transaksi melonjak 167,2 persen.

"Pada sisi deposit, nominalnya meningkat sekitar 26 persen, dari Rp17,50 triliun menjadi Rp22,05 triliun, sedangkan frekuensi deposit naik hampir 140 persen, dari 94,50 juta menjadi 226,76 juta transaksi," tutur Ivan.

Timnas Spanyo;

Gelandang Spanyol bernomor punggung 16, Rodri, mengangkat trofi bersama rekan-rekan setimnya setelah memenangkan pertandingan final turnamen sepak bola Piala Dunia 2026 antara Spanyol dan Argentina di Stadion New York/New Jersey di East Rutherford pada 19 Juli 2026. (Foto oleh FRANCK FIFE / AFP)

Perubahan pola ini menunjukkan bahwa jaringan judol mulai memecah transaksi ke nominal kecil (mikro-transaksi) agar sulit dilacak. Namun, hal ini sekaligus membuktikan bahwa kemampuan monitoring negara juga makin akurat.

"Karena itu, peningkatan jumlah transaksi perlu dipahami sebagai kombinasi antara perubahan pola pelaku dan semakin baiknya kemampuan sistem keuangan dalam menangkap aktivitas mencurigakan," ungkap Ivan.

Hal ini menegaskan bahwa siasat pelaku untuk menggunakan transaksi bernominal kecil tidak serta-merta membuat mereka lolos dari pantauan. Sistem yang ada kini justru didesain lebih sensitif terhadap pergerakan dana yang tidak wajar.

"Pada saat yang sama, peningkatan frekuensi transaksi juga memperlihatkan bahwa kemampuan deteksi kita semakin baik, sehingga sekecil apa pun transaksi mencurigakan yang melalui sistem keuangan semakin dapat dikenali,” ucap Ivan.

Data tersebut juga menyoroti penggunaan teknologi pembayaran modern yang disalahgunakan. Sepanjang Semester I 2026, deposit melalui QRIS mendominasi sebesar Rp12,36 triliun (56,04 persen dari total nominal deposit) dan mencakup 87,66 persen dari frekuensi transaksi.

Meski demikian, Ivan menegaskan bahwa sistem QRIS tidak boleh dikorbankan.

"Yang harus kita lawan adalah pihak yang menyalahgunakan kemudahan teknologi pembayaran untuk menyamarkan transaksi ilegal. Penguatan tata kelola merchant dan pemantauan transaksi harus terus dilakukan agar masyarakat tetap dapat menggunakan QRIS secara aman, sementara jaringan judi online kehilangan akses terhadap sistem keuangan,” tutup Ivan.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - News Plus
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama