tirto.id - Ratusan warga Kecamatan Silo bersama mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jember menggelar aksi unjuk rasa bertajuk “Bebaskan Silo dari Bayang-Bayang Militerisme” di Kabupaten Jember, Jumat (18/9/2026) sore.
Mereka menuntut kepastian hak kelola petani dan penyelesaian konflik lahan yang berkaitan dengan rencana pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) di Desa Silo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Aksi tersebut dilakukan untuk menagih komitmen Pemerintah Kabupaten Jember dan DPRD Jember terkait kesepakatan sebelumnya, yang meminta seluruh pihak menahan diri dari aktivitas di lahan konflik sebelum adanya keputusan resmi dari Kementerian Kehutanan.
Diketahui dari lokasi aksi unras, massa memulai aksi sekitar pukul 14.00 WIB dari titik kumpul di Double Way Kampus Universitas Jember (Unej). Mereka kemudian berjalan kaki menuju Bundaran DPRD Jember dan melanjutkan penyampaian aspirasi di Gedung DPRD Jember.
Di lokasi tersebut, massa ditemui sejumlah perwakilan anggota dewan, termasuk Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto.
Setelah menyampaikan tuntutan di DPRD, peserta aksi bergerak menuju Kantor Pemkab Jember. Mereka bermaksud bertemu langsung dengan Bupati Jember, Muhammad Fawait, untuk meminta tanggapan pemerintah daerah terkait persoalan lahan dan rencana pembangunan batalyon.
Situasi sempat memanas karena bupati tidak segera menemui massa. Sejumlah pengunjuk rasa kemudian memaksa masuk ke halaman lobi Kantor Pemkab Jember dan berupaya mencari keberadaan Bupati Fawait.
Setelah itu, bupati menemui perwakilan massa dan melanjutkan pertemuan secara langsung dengan para pengunjuk rasa. Dalam pertemuan tersebut, Bupati Fawait bersama Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, menyampaikan kesediaan menerima aspirasi masyarakat dan mahasiswa.
Pemerintah daerah juga mengusulkan pembentukan tim gabungan untuk mengkaji persoalan lahan dan berkoordinasi dengan pihak yang memiliki kewenangan di tingkat pusat.
Koordinator Lapangan Aksi PMII Jember, Zulfan Robert Maulana Azzamani, mengatakan, aksi tersebut merupakan upaya menagih janji pemerintah setelah adanya kesepakatan dalam audiensi sebelumnya. Menurut dia, seluruh aktivitas di lahan konflik seharusnya dihentikan sampai terdapat keputusan dari pihak yang berwenang.
“Untuk menyuarakan aksi kali ini, kita ingin menagih janji, janji dari DPRD ataupun Pemkab sendiri yang di mana keberlangsungan dari konflik lahan yang berada di Silo itu masih berlangsung," kata Zulfan saat dikonfirmasi usai aksi unras.
Ia menjelaskan, mahasiswa mendorong pemerintah daerah menyediakan wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi kepada Kementerian Kehutanan dan instansi terkait. Zulfan menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya melalui keputusan pemerintah kabupaten.
“Kami tidak lagi membicarakan bagaimana kami menolak keseluruhan dari batalyon yang ada, akan tetapi kami menuntut terkait legalitas hukum yang dimiliki oleh kelompok tani di sana,” ujarnya.
Zulfan berharap janji yang disampaikan Bupati Jember segera direalisasikan, termasuk pembentukan tim untuk menangani persoalan tersebut. Ia mengatakan PMII akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan petani untuk mengawal hasil kesepakatan.
“Permasalahan yang sering muncul ataupun permasalahan sampai detik ini adalah konflik yang sering terjadi antara masyarakat dengan pihak militer. Maka dari itu, terkait janji-janji yang telah diberikan oleh Bapak Bupati, saya harap dalam waktu terdekat ini hal tersebut bisa dilaksanakan,” kata dia.
Sementara itu, perwakilan masyarakat Kecamatan Silo sekaligus Sekretaris KPH Bumi Pertiwi, Mulyadi, menyampaikan bahwa keresahan warga berkaitan dengan aktivitas di lahan sebelum adanya keputusan resmi dari Kementerian Kehutanan.
Ia menyebut kawasan tersebut merupakan ruang hidup petani yang tinggal di dalam maupun sekitar hutan. “Di situ sebelum ada keputusan resmi daripada kehutanan, maka di situ ada gerakan-gerakan yang mana itu tentunya ilegal menurut saya," ujar Mulyadi.
Mulyadi menyebut lokasi yang menjadi perhatian berada di Dusun Pertelon, Desa Silo. Ia menyoroti kekhawatiran masyarakat terhadap keberlanjutan hak kelola petani berdasarkan keputusan perhutanan sosial yang telah diterbitkan.
Menurutnya, masyarakat ingin hak kelola petani tetap dipertahankan dan setiap keputusan terkait lahan dilakukan dengan memperhatikan kepastian hukum serta kepentingan warga.

Respons DPRD dan Pemkab Jember
Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, menyampaikan, lahan yang menjadi objek rencana pembangunan merupakan tanah negara yang pengelolaannya berada di bawah Kementerian Kehutanan. Ia menyebut kawasan tersebut memiliki luas sekitar 1.730 hektare dan berkaitan dengan pengelolaan Gapoktan Hutan Jaya Silo, dengan sekitar 220 kepala keluarga terdampak.
Halim mengatakan, berdasarkan kesepakatan sebelumnya, pengelolaan lahan perlu tetap mengikuti ketentuan surat keputusan perhutanan sosial sampai terdapat keputusan atau revisi resmi dari Kementerian Kehutanan.
“Kalau tidak ada pengujian hukum ataupun payung hukum baru, artinya kewenangan masih tetap berada di bawah SK KHPT yang ada,” kata Halim.
Ia juga meminta informasi mengenai dugaan pematokan lahan di Desa Silo dikonfirmasi dan diluruskan. Menurut Halim, seluruh pihak perlu menaati komitmen untuk menahan diri dari aktivitas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Legislator asal Partai Gerindra ini, mendukung pembentukan tim yang bertugas melakukan investigasi, menyusun laporan, dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat mengenai persoalan yang disampaikan petani dan mahasiswa.
Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, menegaskan, pihaknya masih memegang hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Juni 2026.
Dalam kesepakatan tersebut, seluruh pihak diminta tidak melakukan aktivitas pengukuran, pemasangan patok, maupun kegiatan pembangunan di lahan yang menjadi objek rencana pembangunan batalyon sebelum adanya keputusan Kementerian Kehutanan.
“Intinya, DPRD menjaga betul komitmen kita RDPU bulan Juni itu dan masih kita pegang sampai hari ini," ujar Widarto.
Politikus dari PDI Perjuangan ini juga menjelaskan, DPRD sebelumnya telah berkoordinasi dengan perwakilan Kementerian Kehutanan di Yogyakarta yang menangani perhutanan sosial.
Ia menyebut, keputusan mengenai pelepasan sebagian lahan dari peta perhutanan sosial berkaitan dengan persetujuan kelompok tani yang memiliki hak kelola.
“Kita akan berkoordinasi dengan pihak TNI ya. Apakah kemudian kemarin itu betul ada kegiatan seperti yang disampaikan oleh masyarakat tadi?" katanya.
Dalam pertemuan dengan massa aksi, Bupati Jember Muhammad Fawait menyatakan bahwa selama belum ada perkembangan dari pemerintah pusat, lahan tersebut harus difungsikan sesuai dengan surat keputusan yang telah diterbitkan.
“Selama belum ada perkembangan apa pun dari Jakarta, maka lahan tersebut harus difungsikan sebagaimana SK yang telah diterbitkan," kata Fawait.
Bupati juga meminta Asisten III Pemkab Jember, Bobby Arie Sandy, untuk memeriksa informasi mengenai dugaan pematokan lahan di Desa Silo. Pemeriksaan tersebut mencakup tujuan kegiatan dan pihak yang memberikan instruksi.
Fawait kemudian mengusulkan pembentukan tim gabungan yang melibatkan perwakilan petani, mahasiswa, DPRD, dan organisasi perangkat daerah terkait. Tim tersebut akan berkoordinasi dengan pihak yang memiliki kewenangan di tingkat pusat guna mencari solusi atas persoalan lahan di Silo.
“Kita bersama-sama nanti menghadap kepada yang punya kewenangan. Nanti tunjuk saja perwakilan petani, perwakilan mahasiswa, dan saya bersama Ketua DPRD serta OPD terkait, kita berangkat menghadap untuk mencari solusi bersama," ujarnya.
Fawait juga menyampaikan komitmennya untuk mencari penyelesaian jangka panjang dengan mempertimbangkan kepentingan petani dan perhutanan sosial, sebagai salah satu upaya pengentasan kemiskinan di wilayah pedesaan dan sekitar kawasan hutan.
Setelah pertemuan bersama Bupati Jember dan Ketua DPRD Jember, ratusan massa aksi membubarkan diri sekitar pukul 17.00 WIB. Massa menyatakan akan terus mengawal tindak lanjut kesepakatan, termasuk pembentukan tim dan koordinasi dengan pemerintah pusat, untuk memastikan kepastian hukum serta perlindungan hak kelola petani di Kecamatan Silo.
=======
Jember Yang Itu adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.
Penulis: Jember Yang Itu
Editor: Abdul Aziz
Masuk tirto.id

































