tirto.id - Mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono, membantah tuduhan yang menyebut dirinya terlibat dalam korupsi jual beli lahan BUMD Cilacap berupa tanah Carui.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta, pihak Widi menyebut rencana pelepasan aset negara itu sudah disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sejak tahun 2021, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Pangdam.
Keputusan RUPS Lahan Carui Sudah Ada Sejak 2021
Fakta lama mengenai pembahasan nasib kebun Carui tersebut diungkap oleh salah satu saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi jual beli lahan BUMD Cilacap yang digelar di Pengadilan Militer Jakarta, Kamis (20/8/2026). Rencana penjualan ternyata telah disepakati sejak sebelum Widi Prasetijono menjabat sebagai Pangdam IV/Diponegoro.
Hal itu terungkap saat pengacara terdakwa mengajukan pertanyaan kepada Mayor Czi (Purn) Agus Supriyanto. Pengacara mencoba mengonfirmasi keterangan Agus di dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Yang pada intinya sempat ada rapat, Pak, ya? Tadi sempat dijelaskan juga ada RUPS di saat itu di Hotel Grand Candi, Pak, ya?" tanya pengacara Widi dalam sidang di Pengadilan Militer Jakarta, Kamis (20/8/2026).
"Lokasinya di situ rapatnya," jawab Agus.
"Di situlah diputuskan adanya keputusan untuk menjual lahan Carui, seperti itu, Pak, ya, saat itu, Pak?" tanya pengacara.
"Betul, Pak," jawab Agus.
"Nah ini yang perlu kami tanyakan, karena di dalam dakwaan disampaikan bahwa Pak Widi-lah yang memiliki niat untuk menjual tanah Carui di bulan Mei 2022. Ini perlu kami tanyakan dan clear dari saksi bahwa keputusan untuk menjual Carui sudah ada dari tahun 2021 sebelum Pak Widi menjabat sebagai Pangdam," ucap pengacara.
Bantahan Widi soal Dirinya Menjual Aset Negara
Widi membantah bahwa dirinya yang memutuskan untuk menjual lahan Carui tersebut. Dia mengaku paham bahwa lahan tersebut adalah milik negara dan hanya berlandaskan Surat Guna Usaha (SGU).
"Saya menyangkal semua hal yang mengatakan bahwa saya menjual aset negara ataupun bukan aset negara yang namanya tanah Carui. Karena memang saya tidak pernah menjual aset itu, baik itu dikatakan oleh Kodam dan dikatakan oleh Direktur RSA bahwa itu adalah aset negara, maupun yang mengatakan bahwa itu bukan aset negara atau barang milik negara. Saya ulangi, baik berupa barang milik negara ataupun tidak yang namanya tanah Carui. Saya tidak... tidak menjual itu," kata Widi dengan tegas.
Alasan Perintah Penyerahan Sertifikat ke Asrendam
Di sisi lain, Widi menanggapi mengenai pernyataan mantan ketua yayasan, Nanang, bahwa dirinya yang menyerahkan tiga sertifikat kepada Asrendam saat itu, yakni Wisnu atau disebut terdakwa dua. Disebutkan Widi, dirinya memang memerintahkan agar dilakukan penyerahan kepada Asrendam untuk sertifikat yang dipegang Yayasan Rumpun Diponegoro (Yardip).
Menurut Widi, perintah itu diberikan karena dirinya melihat adanya ketidaksesuaian kearsipan aset yang dimiliki. Berdasarkan aturan, kata dia, tidak seharusnya sertifikat aset dipegang oleh yayasan yang berpotensi disalahgunakan.
"Memang itu perintah saya untuk menyerahkan sertifikat ke Asren. Kenapa? Karena apabila disimpan di yayasan... Dulunya sertifikat itu ada yang disimpan di Inspektorat atau di Irdam, ada yang disimpan di yayasan. Terpecah-pecah. Kemudian banyak yang memberikan saran kepada saya, saya kebetulan lupa siapa yang memberikan saran karena lebih dari satu, menyampaikan bahwa sertifikat itu seharusnya bukan disimpan di yayasan atau bukan disimpan di Irdam. Kenapa? Karena aturannya tidak seperti itu," ucap Widi.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































