Menuju konten utama

Kasus Kredit Sawit Rp922 M, 8 Eks Staf Bank BUMN Sidang Perdana

Modus kredit sawit fiktif, 8 eks pejabat bank BUMN didakwa rugikan negara Rp922 miliar. Jaksa ungkap aliran dana mengalir ke pihak swasta.

Kasus Kredit Sawit Rp922 M, 8 Eks Staf Bank BUMN Sidang Perdana
Sidang dakwaan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bank BUMN kepada PT BSS dan PT SAL di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (18/8/2026). FOTO/Irwanto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pengadilan Tipikor PN Palembang menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit perkebunan sawit bank BUMN, Selasa (18/8/2026). Dalam sidang ini, delapan mantan pejabat strategis internal didakwa melakukan manipulasi laporan keuangan (recasting) yang merugikan keuangan negara hingga Rp922,45 miliar.

Para terdakwa antara lain Kuswiyoto Ak, Susy Liestiowaty, Wahyu Sulistiyono, Irwan Junaedy, Lina Sari, Achmad F.C Barir, Kokok Alun Akbar, dan Tina Priatina.

Dalam dakwaannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumsel, menjelaskan perbuatan para terdakwa berlangsung dalam rentang 2011 hingga 2024.

Lokasi yang disebut dalam dakwaan, antara lain kantor pusat bank BUMN di Jakarta, kantor PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) di Palembang. Selain itu juga ada beberapa lokasi perkebunan di Musi Rawas Utara dan Banyuasin, Sumatera Selatan.

Modus Kredit Sawit Fiktif dan Siasat Laporan Keuangan PT BSS

Dalam perkara PT BSS, jaksa menyebut adanya pengajuan kredit investasi untuk pembangunan kebun sawit inti dan plasma. Salah satu pengajuan kredit inti mencapai Rp479,14 miliar untuk lahan seluas 8.820 hektare dan kredit plasma yang diajukan melalui Koperasi Tri Tunggal Jaya mencapai Rp221,17 miliar untuk 5.000 hektare.

Namun pengajuan tersebut tidak didukung daftar nominatif petani, peserta yang ditetapkan kepala daerah. Bahkan, daftar nominatif baru ditetapkan setelah kredit disetujui dan dicairkan.

Jaksa juga menyebut terdapat 100 nama peserta plasma di Desa Jadi Mulya yang disebut tidak memiliki lahan dan bukan warga desa tersebut. Jaksa menilai terdapat persoalan dalam analisis keuangan calon debitur.

Dalam dakwaan disebutkan laporan keuangan PT BSS dilakukan recasting, antara lain dengan mengubah utang jangka pendek menjadi utang jangka panjang dan utang pemegang saham menjadi ekuitas. Perubahan itu membuat rasio keuangan perusahaan terlihat memenuhi persyaratan kredit.

Pelanggaran Batas DER dan Rekayasa Luas Lahan PT SAL

Sementara dalam perkara PT SAL, para terdakwa didakwa mengusulkan fasilitas kredit investasi kebun inti dan plasma dengan nilai masing-masing sekitar Rp474 miliar dan Rp202,99 miliar. Pengajuan itu tidak dilengkapi daftar nominatif petani dan tidak dilakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan keberadaan serta kebenaran data petani peserta.

Dalam dakwaan disebutkan, analisis keuangan PT SAL juga dilakukan dengan recasting. Rasio likuiditas dan Debt Equity Ratio (DER) perusahaan disebut berubah secara signifikan, sementara batas maksimal DER yang diperkenankan sebesar 300 persen, tetapi pemberian kredit tetap disetujui.

Pada tahap pencairan, PT SAL disebut mencairkan kredit kebun inti di luar IDC sebesar Rp309,54 miliar untuk luasan tertanam 8.000 hektare. Padahal, berdasarkan data GIS BSS Group, luas lahan yang ditanami hanya 7.057,19 hektare.

Untuk kebun plasma, pencairan disebut mencapai Rp92,81 miliar untuk 1.725 hektare, sementara data GIS menunjukkan luas lahan tertanam 1.255,07 hektare. Jaksa menyebut dana kredit digunakan untuk sejumlah kepentingan di luar pembangunan kebun sawit.

Dalam dakwaan, dana disebut mengalir sebagai pinjaman kepada perusahaan afiliasi serta pengembalian pinjaman kepada pemegang saham tanpa persetujuan bank BUMN.

Total Kerugian Negara Rp922 Miliar Berdasarkan Hasil Audit BPK RI

Jaksa pun membacakan surat dakwaan yang menyebut perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp922,45 miliar.

“Nilai tersebut terdiri dari kerugian terkait kredit terhadap PT BSS sebesar Rp666,00 miliar dan PT SAL sebesar Rp256,45 miliar berdasarkan laporan pemeriksaan BPK RI tertanggal 30 Januari 2026," ungkap jaksa membacakan dakwaan.

Dalam surat dakwaan, jaksa juga menyebut perbuatan tersebut mengakibatkan terdakwa didakwa turut memperkaya orang lain, yakni Wilson Sutantio sebagai Direktur Utama PT BSS dan PT SAL.

Dalam sidang perdana ini, para terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Kejati Sumsel sebelumnya menetapkan 14 orang tersangka yang berasal dari bank BUMN, PT BSS, dan PT SAL. Jaksa penyidik juga telah memeriksa 115 saksi dalam pengembangan kasus.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irwanto

tirto.id - Flash News
Reporter: Irwanto
Penulis: Irwanto
Editor: Siti Fatimah