tirto.id - Mantan Pangdam IV/Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetijono didakwa melanggar pasal gratifikasi dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh BUMD Kabupaten Cilacap.
Widi menjadi salah satu dari empat terdakwa dalam sidang koneksitas perkara pembelian lahan PT Cilacap Segara Artha (CSA) dari PT Rumpun Sari Antan (RSA) senilai Rp237 miliar yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Senin (27/7/2026). Selain Widi, terdakwa lainnya ialah mantan Asisten Perencanaan (Asren) Kodam IV/Diponegoro, Wisnu Kurniawan; mantan Kakumdam IV/Diponegoro, Kolonel Sjaiful Nursaid; dan eks Direktur PT Rumpun Sari Antan, Suko Madyo Susilo.
Usai Oditur Militer Tinggi II Jakarta dan Jaksa Muda PIdana Militer membacakan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis (30/7/2026) untuk memberikan kesempatan kepada Widi bersama tiga terdakwa lainnya mengajukan eksepsi.
"Sidang ditunda hari Kamis dengan agenda eksepsi dari Penasihat Hukum para Terdakwa," dikutip dari akun Instagram @dilmilti2jkt, Senin (27/7/2026).
Dalam perkara ini, Widi bersama para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 12B ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagai informasi, perkara ini bermula dari penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas dugaan korupsi pengadaan lahan sekitar 700 hektare di kawasan Carui, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA). Dalam transaksi jual beli lahan dengan PT Rumpun Sari Antan (RSA) senilai sekitar Rp237 miliar tersebut, penyidik menemukan dugaan mark-up harga dan persekongkolan yang kemudian berkembang ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aliran dana hasil korupsi.
Dalam persidangan perkara TPPU di Pengadilan Tipikor Semarang, nama Widi turut mencuat. Jaksa menelusuri dugaan aliran dana sekitar Rp21 miliar yang diterima Widi melalui rekening dua adiknya. Dana itu diduga digunakan untuk membangun dua rumah kos di Kota Semarang dan membeli sebuah mobil Toyota Alphard yang tercatat milik seorang perempuan muda bernama Dian Putri Permatasari.
Saat diperiksa sebagai saksi sidang dugaan TPPU pengadaan lahan BUMD Cilacap di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/7/2026), Widi mengakui menerima aliran dana sekitar Rp21 miliar dari hasil penjualan lahan Carui di Cilacap.
Dalam persidangan, jaksa mengonfirmasi Widi pernah menyerahkan rekening milik adiknya, Arif Kusmawanto dan Endang Kusumawati, kepada Andhi Nur Huda, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan terdakwa TPPU.
Widi, yang bersaksi secara daring dari ruang tahanan, membenarkan hal itu, meski mengaku lupa detail awal permintaannya. "Saya pernah diminta rekening Pak Andi, saya serahkan dua rekening itu,” kata Widi di hadapan majelis hakim.
Perkara korupsi yang menjerat Widi bersama tiga terdakwa lainnya kemudian diproses melalui mekanisme sidang koneksitas karena melibatkan unsur sipil dan militer.Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id


































