Menuju konten utama

Usai Temui Prabowo, Destry: Belum Ada Rekomendasi Gubernur BI

Destry mengaku hanya menjalankan tugas sebagai Penjabat Gubernur Sementara saat dikonfirmasi kemungkinan maju sebagai Gubernur BI usai Perry Warjiyo mundur.

Usai Temui Prabowo, Destry: Belum Ada Rekomendasi Gubernur BI
Pejabat sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menghadiri rapat koordinasi dengan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/7/2026) sore. tirto.id/ M Fajar Nur
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pejabat sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, mengungkapkan bahwa pemerintah belum membahas rekomendasi calon pengganti Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI definitif. Hal ini disampaikan Destry usai mengikuti rapat koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/7/2026).

"Oh belum, karena tadi kita mengikuti saja aturan yang berlaku," kata Destry dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Pernyataan ini disampaikan Destry setelah Perry Warjiyo menyatakan mundur dari kursi Gubernur BI. Perry mengundurkan diri secara sukarela dan menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada Presiden pada 25 Juli 2026. Destry menjelaskan, proses pergantian Gubernur BI akan mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

Menurut Destry, jika Gubernur BI mengundurkan diri secara sukarela, maka akan dibuka persyaratan pencalonan Dewan Gubernur, sebelum akhirnya calon tersebut dipilih dan ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

"Tentunya pertama akan dibuka persyaratan sebagai calon nanti Dewan Gubernur, kemudian calon tersebut tentunya akan dipilih dan ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Jadi semuanya sudah ada dalam Undang-Undang Bank Indonesia, jadi akan diikuti ketentuan seperti itu," jelas Destry.

Perempuan yang juga Deputi Gubernur Senior BI ini menambahkan, penunjukan dirinya sebagai Pejabat Gubernur Sementara juga merupakan amanat undang-undang yang berlaku apabila Gubernur BI berhalangan tetap, termasuk mengundurkan diri.

"Penetapan saya sebagai Pejabat Gubernur Sementara itu memang secara undang-undang menetapkan seperti itu, apabila Gubernur berhalangan tetap, termasuk mengundurkan diri, maka Deputi Gubernur Senior akan menggantikan peran dari Gubernur itu sebagai Pejabat Gubernur Sementara, sampai nanti proses definitif akan dimulai oleh Presiden," ujarnya.

Saat ditanya apakah dirinya berencana mencalonkan diri sebagai Gubernur BI definitif, Destry hanya menjawab singkat. "Saya hanya menjalankan tugas di sini sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai dengan ketentuan undang-undang," katanya.

Baca juga artikel terkait GUBERNUR BANK INDONESIA atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher