Menuju konten utama

Ujian Transparansi Polri Usut Penembakan Remaja di Makassar

Propam Polda Sulsel memeriksa lima anggota Polsek Tallo terkait tewasnya seorang remaja akibat dugaan penembakan saat pembubaran tawuran di Makassar.

Ujian Transparansi Polri Usut Penembakan Remaja di Makassar
Ilustrasi Pistol. FOTO/istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Lima anggota Polsek Tallo diperiksa Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan setelah Rafli Ramadhani alias Pingky (19) tewas dengan luka yang diduga berasal dari tembakan saat pembubaran tawuran di Jalan Kandea III, Bunga Ejaya Beru, Makassar, Minggu (27/9/2026) dini hari.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami rangkaian kejadian dan memastikan tindakan personel di lokasi sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

"Saya sampaikan ini ada Pak Kabid Humas Polda Sulsel dan Pak Kabid Propam juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap anggota-anggotanya yang tadi diduga melakukan tindak tersebut," kata Arya di Kantor Biddokkes Polda Sulsel, Jalan Kumala Makassar, Minggu (27/9/2026), sebagaimana dikutip Antara, Senin (28/9/2026).

Menurut Arya, tawuran tersebut melibatkan lebih dari 100 orang, sementara personel kepolisian yang tiba di lokasi berjumlah lima orang.

Polisi mengklaim anggota melepaskan tembakan peringatan untuk membubarkan massa. Namun, saat pembubaran berlangsung, petugas disebut mendapat serangan berupa lemparan batu dan anak panah busur.

Polisi masih mendalami apakah situasi tersebut menyebabkan anggota mengeluarkan tembakan yang kemudian mengenai korban.

Kepala Biddokkes Polda Sulsel, Kombes Muhammad Haris, mengatakan pemeriksaan luar jenazah menemukan luka di bagian punggung yang menyerupai luka tembak. Keluarga korban telah memberikan persetujuan untuk dilakukan pemeriksaan dalam atau autopsi.

"Kita dapatkan di punggung belakang ada luka. Kemudian pada pemeriksaan selanjutnya ada luka keluar yang menyerupai luka tembak, dari daerah punggung luar kiri keluar di lengan kanan," tuturnya.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, mengatakan lima anggota yang bertugas saat kejadian masih menjalani pemeriksaan oleh Propam dan Irwasda.

Pemeriksaan diarahkan untuk mengetahui personel yang menggunakan senjata, jenis proyektil, serta apakah tindakan yang dilakukan sesuai SOP.

WhatsApp Image 2026 09 28 At 16.06.58

Ilustrasi Pistol. FOTO/istockphoto

"Berapa orang yang memberikan peringatan, senjatanya siapa, proyektil jenis apa, nanti akan keluar hasil dari penyidikan, termasuk hasil Labfor akan kita tunggu," katanya.

Persoalan tersebut kemudian tidak hanya menyangkut siapa yang melepaskan tembakan, tetapi juga bagaimana mekanisme internal kepolisian menguji penggunaan kewenangan anggotanya dan memastikan adanya pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran.

Propam Harus Transparan

Pengamat Kepolisian sekaligus Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) 2024-2028, Mohammad Choirul Anam, menilai proses pemeriksaan oleh Propam harus dilakukan secara akuntabel dan transparan.

"Saya kira memang proses dalam penanganan kasus ini termasuk juga oleh Propam ya memang harus akuntabel dan transparan," kata Anam saat dihubungi Tirto, Senin (27/9/2026).

Anam berpendapat keterbukaan proses pemeriksaan menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

Penjelasan mengenai pemeriksaan internal yang telah dilakukan merupakan langkah awal yang positif, tetapi perlu dilanjutkan hingga proses pemeriksaan selesai.

"Sehingga langkah yang sudah ditempuh untuk menjelaskan ke publik sebagai langkah awal bahwa peristiwa itu sedang didalami oleh mekanisme internal, saya kira itu langkah yang positif gitu," kata Anam.

Menurut Anam, pelibatan keluarga korban juga diperlukan apabila perkara berlanjut ke tahap sidang etik.

"Langkah berikutnya, ketika misalnya ada pemeriksaan lebih lanjut sampai ke sidang etik, saya kira perlu melibatkan di luar kepolisian. Minimal melibatkan anggota keluarga, sehingga anggota keluarga tahu persis apa yang terjadi dan bagaimana pertanggungjawabannya," ujar Anam.

Transparansi tersebut menjadi penting karena hasil pemeriksaan akan menentukan langkah selanjutnya terhadap anggota yang diperiksa.

Jika ditemukan pelanggaran etik, proses internal dapat berjalan. Sementara apabila ditemukan dugaan tindak pidana, pertanggungjawaban pidana perlu diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam kasus Rafli, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan Propam, Irwasda, keterangan saksi, rekaman CCTV, dan pemeriksaan Laboratorium Forensik. Hingga kini, polisi belum menyimpulkan apakah tindakan anggota di lokasi melanggar SOP atau tidak.

Kasus tersebut juga menyoroti pengawasan penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian. Anam mengatakan Polri telah memiliki tata kelola dan mekanisme pengawasan penggunaan senjata, tetapi pelaksanaannya tetap perlu dievaluasi ketika terjadi dugaan penyalahgunaan atau kelalaian.

"Sebenarnya sudah ada tata kelola penggunaan senjata. Tata kelola penggunaan senjata, pengawasan juga ada. Tapi satu dua kasus memang teledor begitu," kata Anam.

Ia menilai Propam perlu mendalami pengawasan langsung oleh atasan terhadap anggota yang bertugas di lapangan.

"Entah pengawasannya yang kurang, entah anggotanya yang memang ketika melakukan tindakan macam-macam masih tetap membawa senjata. Nah itu memang perlu dievaluasi. Pengawasan langsung oleh atasan ini juga penting untuk didalami oleh Propam," ujar Anam.

Menurut Anam, penanganan tawuran juga perlu melibatkan pemerintah daerah, terutama jika kejadian berulang di lokasi yang sama. Pendekatan tersebut perlu mencakup pencegahan hingga penegakan hukum.

"Nah, dalam konteks yang lebih besar, kasus-kasus tawuran lah atau apa problem-problem sosial ya penting untuk melibatkan otoritas pemerintah setempat," katanya.

Anam juga mengingatkan agar kepolisian mempertimbangkan penggunaan cara lain dalam menangani tawuran yang berdimensi sosial dan berulang.

"Kami Kompolnas selalu mengingatkan dalam penanganan kasus kasus-kasus tawuran, kenakalan remaja atau apa pun yang dimensi sosialnya besar dan berulang kali terjadi, sebisa mungkin memang tidak menggunakan alat-alat yang bisa menimbulkan hilangnya nyawa," tuturnya.

Dalam kasus Rafli, hal tersebut membuat hasil pemeriksaan Propam menjadi salah satu bagian penting, tetapi bukan satu-satunya penentu pertanggungjawaban.

Hasil pemeriksaan forensik, keterangan saksi, rekaman CCTV, jenis proyektil, senjata yang digunakan, serta rangkaian tindakan personel di lokasi juga diperlukan untuk menjelaskan peristiwa secara utuh.

M Choirul Anam

Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam, saat menghadiri sidang KKEP AKBP Didik di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni

Anam menilai akuntabilitas dan transparansi menjadi faktor penting bagi kepercayaan publik terhadap kepolisian.

"Nah, apakah proses akuntabilitas dan transparansi ini akan membangun kepercayaan publik? Ya pasti. Kalau tidak dilakukan dengan akuntabilitas dengan transparan, pasti masyarakat tidak akan percaya pada kepolisian," tutur Anam.

Di sisi lain, Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan dugaan pelanggaran prosedur yang menimbulkan akibat serius seperti luka berat atau kematian dapat berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana.

"Ya apalagi akibatnya luka berat atau kematian," kata Fickar kepada Tirto, Senin (28/9/2026).

Fickar mengatakan proses etik dan pidana dapat berjalan bersamaan dalam satu perkara, pemeriksaan juga perlu melihat akibat dari penggunaan senjata api dan kesesuaiannya dengan SOP.

"Bisa berjalan bersama, atau etik LBH dulu sekaligus penonaktifan atau pemberhentian, dan memeriksa akibatnya, soal penggunaan senjata api kan ada SOP-nya" ujarnya.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - News Plus
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama