tirto.id - Setelah 30 tahun berlalu, pembunuhan rapper Tupac Shakur akhirnya menemui cerita akhir. Pelaku kejahatan akhirnya divonis bersalah. Pada Selasa (1/9/2026), Duane “Keffe D” Davis dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas kasus pembunuhan Tupac Shukur.
Seturut Time, vonis bersalah Davis atas pembunuhan Tupac dibacakan juri Pengadilan Distrik Clark County, Nevada pada Selasa. Vonis itu dikeluarkan setelah persidangan yang berlangsung selama beberapa minggu.
Davis “Keffe D” yang diidentifikasi sebagai mantan bosa geng Los Angeles South Side Compton Crips. Ia dinyatakan bersalah atas pembunuhan tingkat pertama dengan senjata mematikan. Ia kini terancam hukuman seumur hidup.
Davis sebelumnya ditangkap polisi pada 2023 lalu. Ia kemudian ditahan tanpa jaminan sejak saat itu. Sidang pembacaan vonis hukuman dijadwalkan berlangsung pada 13 Oktober mendatang.
Sementara itu, vonis bersalah kepada Davis diberikan setelah persidangan berjalan berminggu-minggu, sejak 17 Agustus. Lebih dari dua lusin saksi sudah memberikan kesaksian di hadapan panel juri. Dewan juri juga telah melihat berbagai bukti rekaman pada waktu-waktu terakhir Tupac hidup.
Para juri, yang terdiri dari 16 orang dan empat di antaranya berstatus pengganti, kemudian berunding selama kurang dari tiga jam. Hingga akhirnya, juri sepakat untuk memberikan vonis bersalah terhadap Davis “Keffe D”.
Anggota keluarga Tupac turut hadir dalam sidang pembacaan vonis tersebut. Mereka dilaporkan sangat emosional ketika mendengar putusan para juri, sebagian dari mereka menangis, sebagian lainnya sambil berpelukan.
Sementara itu, Davis telah menyatakan niatnya untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. Sepanjang persidangan, pengacara Michael Sanft, berupaya untuk mendiskreditkan bukti yang muncul dalam persidangan demi kepentingan kliennya, Davis.
Bagaimana Cara Davis Bunuh Tupac Shakur?
Tupac Shakur tewas pada 13 September 1996 silam. Nyawanya hilang setelah empat timah panas menembus badannya, termasuk pada dada kanan yang merusak paru-paru.
Kematian itu kemudian menjadi momen penting dalam era rap “gangsta” yang kala itu tengah berkembang pesat di Amerika Serikat (AS) dan dunia. Era itu menjadi episode budaya rap hip-hop yang berkelindan dengan kekerasan jalanan di kota-kota besar AS bersama ketimpangan ekonomi yang tinggi.
Pada 7 September 1996, Tupac tengah menaiki sebuah mobil bersama pendiri label Death Row Records, Marion “Suge” Knight. Label ini menjadi tempatnya bernaung sebagai rapper.
Ketika mobil Tupac dan Knight berhenti di sebuah lampu merah, tiba-tiba seseorang di dalam mobil Cadillac putih menembak keduanya. Knight berhasil selamat dari peristiwa itu. Namun, Tupac menderita cedera serius setelah sebuah peluru menembus paru-parunya lalu meninggal enam hari kemudian.
Kasus penembakan itu kemudian jadi perhatian banyak orang. Namun, besarnya atensi publik atasnya tak membuat penyelidikan kasus ini segera menemui titik terang. Setelah 30 tahun berlalu, pengadilan AS memvonis Duane “Keffe D” Davis sebagai dalang penembakan itu.
Selama persidangan yang berlangsung sejak 17 Agustus 2026 lalu, Davis dituding telah menjadi otak di balik penembakan Tupac. Ia dituduh merupakan orang yang memerintahkan penembakan, serta menyediakan senjata kepada keponakannya, Orlando Anderson, untuk digunakan untuk melancarkan pembunuhan. Orlando tewas lebih dulu dalam kasus yang lain.
Jaksa dalam persidangan menyebut bahwa Davis telah merencanakan pembunuhan Tupac sebagai aksi balas dendam. Sebelum Tupac tewas dibunuh, ia dan rombongannya memang terlibat perkelahian dengan Orlando Anderson di Las Vegas.
Perlu dicatat, pembunuhan Tupac terjadi pada era puncak persaingan skena rap Pantai Timur (East Coast) dan Pantai Barat (West Coast) AS. Saat itu pula, permusuhan antara geng Bloods dan Crips tengah berlangsung.
Dalam konteks era tersebut, Davis “Keffe D” disebut jaksa memutuskan untuk membunuh Tupac. Tak lama kemudian, penembakan terjadi dan rapper pelantun How Do U Want It/California Love itu tewas beberapa hari kemudian.
Meskipun skema pembunuhan berencana itu kini terungkap, otoritas setempat sebelumnya gagal menyelidiki kasus ini. Selama 30 tahun kasus tersebut tak terungkap dan tak ada satu pihak pun yang didakwa bersalah, sampai akhirnya Davis ditangkap pada 2023 lalu.
Penyelidikan atas kasus penembakan Tupac diaktifkan kembali setelah Davis “Keffe D” menerbitkan buku memoarnya Compton Street Legend paa 2019. Dalam memoar itu, juga selama promosi atasnya, ia menjelaskan peran geng Crips dalam kematian Tupac.
Davis menyebut, Crips berseteru dengan Mob Piru, kelompok yang terafiliasi dengan Tupac dan labelnya, Death Row Records. Perseteruan itu, jelasnya, turut berpengaruh terhadap aksi penembakan Tupac.
Akan tetapi, pernyataan Davis ini justru menjadi dasar argumen jaksa dan polisi dalam membangun penyelidikan yang mengarah padanya. Selama persidangan sejak Agustus lalu, pernyataan Davis telah digunakan sebagai bukti kunci yang memberatkannya.
Jaksa menggunakan sejumlah pernyatan Davis, beberapa di antaranya adalah pengakuan eks pentolan geng kriminal itu berada di mobil Cadillac putih ketika penembakan terjadi. Selain itu, selama 30 tahun, Davis juga telah mengaku di berbagai kesempatan bahwa ia memainkan peran penting dalam peristiwa itu.
Davis “Keffe D” sebelumnya tampil di berbagai upaya pengungkapan kasus kematian Tupac secara independen. Ia telah menjadi narasumber bagi media massa hingga film dokumenter yang berusaha mengurai kasus misterius itu.
Sebelumnya, pada dekade 2010-an, Davis dilaporkan menjalin perjanjian khusus dengan kepolisian setempat terkait kasus pembunuhan Tupac. Kala itu, ia disebut mau melakukan wawancara rahasia untuk penyelidikan kematian rapper Notorious B.I.G. sebagai ganti kekebalan dari tuntutan hukum terkait keterlibatannya dalam kasus Tupac.
Akan tetapi, memoarnya yang ia rilis pada 2019 lalu telah meruntuhkan kesepakatan itu. Jaksa kemudian dapat mengajukan tuntutan pidana terhadap Davis karenanya.
Pernyataan Davis sendiri pada akhirnya membuatnya diseret ke pengadilan. Kini, pengadilan juga telah memvonis Davis bersalah atas pembunuhan Tupac Shakur. Ia resmi jadi pihak pertama yang dipersalahkan dalam pengadilan atas kejahatan yang terjadi 30 tahun yang lalu dan menanti vonis hukuman.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id

































