tirto.id - Anggota Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatra Selatan, menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap Pelaksana Tugas Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pulau Beringin, U (56). Para pelaku berdalih kesal kendaraan korban melindas dan mengganggu tempat jemuran kopi mereka.
Kedua pelaku adalah RI dan PI. Dua laki-laki itu tinggal bertetangga di Desa Pulau Beringin Utara, Pulau Beringin.
Keduanya ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di rumah keluarganya di desa tetangga beberapa jam usai kejadian, Selasa (11/8/2026) malam.
Kasatreskrim Polres OKU Selatan, AKP Aston L Sinaga, mengungkapkan tersangka PI mengaku awalnya menegur korban untuk memindahkan mobil (sebelumnya ditulis motor) yang parkir di depan rumahnya karena mengganggu akses jalan dan jemuran kopi miliknya. Korban lantas marah karena tak terima disuruh memindahkan kendaraan hingga terjadi cekcok mulut.
"Motif karena tak terima korban marah setelah ditegur untuk memindahkan mobilnya. Mobil korban ganggu jalan dan melindas jemuran kopi tersangka," ungkap Aston dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).
Selanjutnya, korban memindahkan mobil dengan kecepatan tinggi di jalan yang sempit hingga hampir menabrak tersangka PI.
Tersangka RI yang melihat tetangganya itu ribut dengan korban ikut tersulut emosi. RI dan PI mendatangi kantor korban untuk melampiaskan amarah mereka.
Korban dan kedua tersangka kembali cekcok mulut. Tersangka PI kemudian mencekik leher dan mendorong korban hingga terjatuh.
Saat itulah, tersangka RI mengambil pisau dari pinggangnya lalu menusukkan ke arah dads diri korban. Kedua tersangka langsung melarikan diri dan sempat membuang pisau tersebut.
"Yang mencekik PI atau orang yang awalnya ribut dengan korban dan yang menusuk RI, tetangga PI," kata Aston.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti disita beberapa lembar pakaian korban yang terdapat darah dan sebilah pisau.
Penulis: Irwanto
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































