Menuju konten utama

Waswas Petani Hadapi Gula Impor Jelang Musim Panen

Petani tebu mempersoalkan tambahan impor 150 ribu ton raw sugar di tengah musim giling karena berisiko menekan serapan gula lokal.

Waswas Petani Hadapi Gula Impor Jelang Musim Panen
Petani memanen tebu di Sukomoro, Magetan, Jawa Timur, Selasa (22/9/2026). Menurut data Kementerian Pertanian, luas areal tebu pada 2026 diperkirakan mencapai 585.390 hektare dengan kapasitas produksi sekitar 40.195.133 ton, meningkat dibandingkan 2025 yang masing-masing mencapai 563.357 hektare dan 39.069.968 ton. ANTARA FOTO/Muhammad Mada/wsj.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kebijakan impor gula kembali mendapat sorotan dari petani tebu nasional. Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), dalam rapat bersama Panja Pengawasan Impor Gula Komisi VI DPR RI, mengaku mendapat informasi bahwa pemerintah memberi tambahan alokasi impor 150 ribu ton raw sugar untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) pada September 2026.

Problemnya, kebijakan tersebut diambil di tengah musim giling atau panen. Ketua Umum DPN APTRI Soemitro Samadikoen mengatakan, para petani khawatir pasokan tambahan tersebut akan mengganggu penyerapan gula produksi dalam negeri.

"Kalau memang harus impor karena [stok gula konsumsi] kurang, itu [impor seharusnya] di luar musim giling atau musim panen," ujarnya, seraya mengakui bahwa produksi gula petani tahun ini mengalami penurunan sekitar 25 persen akibat kondisi kering.

Sekretaris Jenderal DPN APTRI M. Nur Khabsyin mengatakan organisasi petani sama sekali tidak diajak berdiskusi maupun dilibatkan dalam rapat koordinasi terkait penetapan kuota impor tersebut.

Izin impor raw sugar atau gula kristal mentah (GKM) untuk kebutuhan gula konsumsi itu dialokasikan melalui BUMN pangan ID Food. Dalam pelaksanaannya, sebanyak 50.000 ton akan digiling di Pabrik Gula Madukismo, sementara 100.000 ton sisanya diolah di pabrik gula swasta di Bombana.

Menurut Khabsyin, penunjukan pabrik swasta untuk mengolah gula cadangan pemerintah tidak sejalan dengan semangat aturan yang berlaku. Pengolahan semestinya dimaksimalkan melalui pabrik BUMN atau dengan menyerap pasokan gula dari petani lokal.

Kebijakan impor tersebut, kata dia, juga berpotensi menambah tekanan terhadap petani pada sepertiga akhir musim giling tahun ini.

"Ini terulang kembali. Jadi di saat musim giling, musim panen, mestinya tidak ada impor. Karena aturannya jelas bahwa saat giling, musim panen, tentu stok cukup. Nah, kalau mengadakan impor untuk cadangan pangan, kenapa tidak mengambil dari gula petani saja?" ujarnya dalam kesempatan sama.

Sebagai informasi, tambahan alokasi impor GKM sebanyak 150.000 ton untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) merupakan hasil pembahasan dan koordinasi pemerintah dengan mempertimbangkan produksi dan kebutuhan gula nasional, termasuk risiko terhadap ketersediaan pasokan.

Penetapan alokasi impor untuk memperkuat stok gula nasional atau Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dilakukan melalui rapat koordinasi terbatas (rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Sementara itu, Badan Pangan Nasional (Bapanas) memiliki kewenangan dalam kebijakan tersebut.

Secara regulasi, impor GKM untuk diolah menjadi GKP diatur dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 11 Tahun 2026. Berdasarkan ketentuan tersebut, GKM untuk diolah menjadi GKP hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).

Adapun penunjukan impor GKM untuk diolah menjadi GKP dalam rangka pemenuhan CPP ditetapkan melalui rakortas di Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Sementara penunjukan BUMN sebagai pelaksana CPP mengacu pada Perpres Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah serta keputusan bersama Bapanas, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN.

Tirto telah berupaya mengonfirmasi tambahan alokasi impor tersebut kepada Bapanas, termasuk terkait kekhawatiran petani bahwa kebijakan itu dapat mengancam penyerapan produksi gula lokal. Namun, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas belum merespons pertanyaan yang disampaikan Tirto melalui aplikasi perpesanan. Respons singkat disampaikan Pranata Humas Ahli Muda Bapanas Munawar Khalil. Ia mengatakan Bapanas saat ini "sedang monitor isunya."

Di sisi lain, kondisi harga gula pasir di sejumlah daerah hingga pertengahan September masih menjadi sorotan pemerintah. Dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah pada Senin (21/9/2026), Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Popy Rufaidah meminta adanya perhatian khusus terhadap komoditas tersebut.

Pasalnya, sebut Popy, gula pasir menjadi salah satu komoditas harganya masih berada di atas harga acuan. "Keberhasilan tidak cukup diukur dari realisasi pasokan atau impor, tetapi dari ketersediaan barang di pasar, Harga yang wajar dan berkurangnya disparitas antar wilayah," tuturnya.

Harga gula konsumsi meningkat

Pedagang di Pondok Labu, Jakarta Selatan, ditemui terkait harga gula konsumsi meningkat, Rabu (17/7/2024). tirto.id/ Faesal Mubarok

Perlu Transparansi

Tak hanya oleh petani, kebijakan impor gula tersebut juga dipertanyakan oleh Pengamat Pertanian Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Eliza Mardian. Menurutnya, persoalan utama kebijakan tersebut terletak pada perbedaan antara proyeksi produksi pemerintah dan kondisi produksi yang dirasakan petani di lapangan.

Ia bahkan memproyeksikan produksi GKP nasional pada 2026 bisa mencapai 3,02 juta ton atau meningkat 13,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

"Kenapa impor ketika prediksi naik? Ini karena angka di atas kertas dan kondisi di kebun enggak sama. Pemerintah prediksinya produksi naik, tapi petani bilang hasil mereka turun karena kemarau sekitar 25 persen," sebutnya melalui pesan singkat, Selasa (22/9/2026).

Eliza menilai penerbitan izin impor sebelum musim giling selesai berisiko menciptakan kelebihan pasokan gula. Pasalnya, tambahan impor 150 ribu ton yang dipersoalkan APTRI berbeda dengan persoalan rembesan gula rafinasi untuk kebutuhan industri.

Raw sugar tersebut memang diolah menjadi gula konsumsi atau cadangan sehingga hasil olahannya dapat masuk ke pasar gula kristal putih. "Hasilnya ya langsung masuk ke pasar GKP, bukan bocor dari jalur industri lagi. Jadi, ini risikonya ganda. GKR industri merembes, raw sugar tambahan diolah jadi gula konsumsi di musim giling," ujarnya.

Menurut Eliza, persoalan tersebut pada akhirnya berkaitan dengan tata niaga gula dan perlindungan harga petani. Di sisi lain, kuota gula untuk kebutuhan industri sudah terbilang besar, sementara pengawasan terhadap rembesan gula rafinasi masih dinilai bermasalah.

"Ironi kita, kuota industri 3,12 juta ton sudah besar, tapi pengawasan rembesan masih bolong. Lalu HPP petani beku di bawah ongkos. Jadinya petani merugi. Lama-lama tergerus kesejahteraannya. Enggak mau lagi nanam tebu. Kalau petani enggak mau nanam tebu lagi, mimpi swasembada sulit tercapai," tutur Eliza.

Eliza memahami bahwa kebijakan impor diambil untuk mengantisipasi kenaikan harga gula ketika memasuki musim paceklik, yakni akhir tahun hingga awal tahun depan. Meksi demikian, proses pengambilan kebijakan impor tersebut menurutnya belum cukup transparan dan berpotensi menciptakan rente yang terkonsentrasi.

"Kebijakan impor saat ini seperti keberpihakan pada pemegang izin. Lalu izin impor dibahas saat giling petani dan data stok tidak dibuka ke publik," ujar Eliza.

Selain meminta impor raw sugar diimpor dilakukan setelah musim giling selesai, ia juga menyarankan agar pasokan tersebut ditempatkan sebagai cadangan pemerintah. Karena itu, ia memeprtanyakan kebermanfaatan pemberian kuota impor tambahan untuk pihak swasta dibandingkan BUMN sektor pangan.

Menurut dia, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan karena cadangan yang disebut sebagai milik negara justru dalam pelaksanaannya melibatkan swasta.

"Yang keliru juga ini tambahan impor buat cadangan pemerintah tapi mayoritas kuotanya diberikan ke swasta, bukan BUMN ID Food. Publik kan jadi bertanya-tanya kenapa kebijakannya tidak sejalan dengan niatan mulianya. Ironi lainnya adalah cadangan disebut milik negara, tapi pelaksananya swasta. Swasta megang besar," ujarnya.

Baca juga artikel terkait GULA atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - News Plus
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana