tirto.id - Mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan (RSA), Andhi Nurhuda, mengakui memberikan mobil Lexus keluaran 2020 miliknya kepada eks Pangdam IV/Diponegoro, Letjen Widi Prasetijono. Mobil tersebut diserahkan sebagai jaminan atas utang sebesar Rp1 miliar dirinya kepada Widi.
Pengakuan itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan BUMD Cilacap di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Senin (21/9/2026). Saat itu, majelis hakim mendalami keterangan Andhi yang dihadirkan sebagai saksi secara virtual dari Lapas Kelas I Semarang. Widi sendiri berstatus terdakwa utama dalam kasus ini.
“Perihal Lexus 2020 yang tadi saksi menyatakan bahwa itu merupakan jaminan. Maksudnya jaminan pinjaman itu seperti apa?” tanya Hakim Ketua Marsdya TNI Siti Mulyaningsih.
“Kami utang kepada beliau Rp1 miliar waktu itu dengan menjaminkan Lexus saya itu, Yang Mulia,” jawab Andhi.
Majelis Hakim lantas menanyakan status pelunasan utang tersebut. Andhi mengaku belum membayar sepeser pun hingga saat ini.
“Utangnya sudah dibayar yang Rp1 miliar?” tanya Hakim Siti.
“Belum sampai sekarang, Yang Mulia,” jawab Andhi.
Hakim Ketua Siti kemudian mencecar mengenai waktu pinjaman, peruntukan uang, harga kendaraan, hingga status kepemilikan mobil mewah tersebut. Andhi menjelaskan pinjaman tersebut terjadi pada awal 2025 dan mobil Lexus seharga Rp1,7 miliar tersebut diserahkan bersamaan saat pinjaman dibuat.
Dia juga membenarkan mobil tersebut kini berada di tangan Widi dan menyepakati bahwa kendaraan itu kini menjadi hak milik Widi karena utang belum dilunasi.
Keterangan Andhi soal Lexus ini sebelumnya juga sempat ditanyakan oleh Waldus Situmorang, penasihat hukum Widi, yang mempertanyakan apakah mobil tersebut merupakan pemberian dari Andhi atau murni jaminan pinjaman semata.
Widi sendiri turut membenarkan keterangan Andhi ketika diberi kesempatan menanggapi langsung di persidangan. Namun, dia menegaskan tidak pernah meminta jaminan tersebut.
“Lexus tadi sudah dijelaskan bahwa itu adalah jaminan utang-piutang. Saya sampaikan saya tidak butuh jaminan, itu adalah rasa saling percaya,” kata Widi.
Soal pemberian Lexus ini muncul di tengah pendalaman Majelis Hakim mengenai aliran dana dari Andhi sebagai eks Dirut PT RSA kepada Letjen Widi. Dalam berkas perkara, total aliran dana tersebut tercatat sekitar Rp25 miliar. Namun, setelah dikonfirmasi kembali dalam persidangan, nilainya menjadi sekitar Rp20,8 miliar.
Lexus senilai Rp1,7 miliar itu disebut sebagai jaminan atas pinjaman Andhi kepada Widi, tetapi persidangan belum mengungkap tujuan pinjaman tersebut maupun kaitannya dengan aliran dana dalam perkara pengadaan lahan Caruy.
Sebelumnya, persidangan juga mengungkap transaksi sejumlah mobil yang dikaitkan dengan perkara pengadaan lahan di Caruy. Pada 2024, Widi disebut membeli Toyota Land Cruiser senilai Rp2,663 miliar dan Toyota Avanza senilai Rp263 juta, sementara transaksi Toyota Alphard senilai Rp1,692 miliar atas nama Dian Putri Permatasari juga didalami karena adanya aliran dana dari rekening adik Widi, Arif Kusmawanto.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi pengadaan lahan BUMD Cilacap yang menyeret Widi bersama tiga terdakwa lain dari unsur militer dan satu dari swasta.
Andhi sendiri telah lebih dulu divonis dalam perkara TPPU terkait kasus yang sama di Pengadilan Tipikor Semarang, dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































