tirto.id - Status kepemilikan dan asal-usul lahan perkebunan Caruy di Kabupaten Cilacap menjadi fokus penelusuran dalam persidangan koneksitas perkara dugaan korupsi pengadaan lahan BUMD di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, Senin (21/9/2026).
Penelusuran riwayat pertanahan ini dibuka oleh Oditur dan Penuntut Umum Koneksitas guna menguji legalitas transaksi pelepasan lahan seluas 700 hektare senilai Rp237 miliar kepada BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA), sekaligus membuktikan apakah lahan tersebut berstatus Barang Milik Negara (BMN) atau milik swasta.
Dalam persidangan, Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan (RSA), Andhi Nurhuda, membeberkan bahwa perolehan awal lahan perkebunan di Desa Caruy berasal dari tindakan okupasi pasca-1965.
“Yang jelas pada waktu itu infonya dulu dari perolehan okupasi terhadap tanah-tanah PKI gitu,” kata Andhi saat ditanyakan asal-usul lahan oleh Oditur.
Penuntut Umum mempertegas kronologi pertanahan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri cq. Direktur Jenderal Agraria Tahun 1974. Kala itu, Pangdam VII/Diponegoro selaku Penguasa Perang Daerah (Paperda) melakukan okupasi atas tanah PKI seluas kurang lebih 3.400 hektare.
Aset tanah hasil okupasi tersebut lantas diserahkan kepada Yayasan Rumpun Diponegoro yang didirikan oleh para veteran. Namun, karena aturan hukum melarang yayasan melakukan kegiatan bisnis secara langsung, didirikanlah PT Rumpun pada tahun 1975 untuk mengajukan Hak Guna Usaha (HGU).
“Yayasan itu didirikan oleh para veteran. Namun karena yayasan itu tidak bisa berbisnis, jadi kemudian tahun ‘75 itu para pendiri yayasan mendirikan PT Rumpun,” ujar Oditur saat mengonfirmasi rekam jejak BAP.
Kongsi Saham 60-40 dengan Swasta
Pada awal pendiriannya, 100 persen kepemilikan saham PT Rumpun dikuasai penuh oleh Yayasan Rumpun Diponegoro.
Namun dalam perkembangannya, PT Rumpun sempat diterpa krisis keuangan pada pada masa kepemimpinan Pangdam IV/Diponegoro, Mayjen Wismoyo Arismunandar (1989-1990). Kala itu, PT Rumpun memiliki utang sebesar Rp3 miliar dan berada dalam ancaman penyitaan aset oleh pihak bank.
Dalam perjalanannya, PT Rumpun terancam bangkrut akibat terlilit utang sebesar Rp3 miliar. Guna menyelamatkan lahan dari penyitaan bank, Pangdam saat itu menggandeng pengusaha William Soerjadjaja dari grup Astra untuk menyuntikkan modal.
Masuknya investasi tersebut melahirkan entitas baru bernama PT Rumpun Sari Antan (RSA) pada 2004, dimana komposisi saham terbagi menjadi 60 persen dikuasai PT Astra Agro Niaga Tbk dan 40 persen dimiliki PT Rumpun.
“Ibarat pernikahan itu anaknya namanya Rumpun Sari Antan, Bapak. Lah ibunya itu PT Rumpun, bapaknya PT Agro Niaga,” ujar Andhi.
Status Swasta dan Batas Kewajiban Korporasi
Saat didalami mengenai independensi perseroan, Oditur mencecar Andhi terkait ada atau tidaknya kewajiban PT RSA untuk melaporkan kegiatan bisnisnya secara langsung kepada Yayasan Diponegoro (Yardip).
“Apakah RSA memiliki kewajiban melapor kepada Rumpun Diponegoro atau Yardip?” tanya Oditur.
“RSA tidak punya kewajiban untuk itu,” tegas Andhi.
Andhi menjelaskan bahwa sebagai perseroan terbatas, PT RSA memegang hak resmi berupa HGU dan hanya bertanggung jawab kepada para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Meski Andhi berdalih PT RSA tidak berkewajiban melapor langsung ke Yardip, fakta persidangan mengungkap adanya rantai kepemilikan dan koordinasi di balik layar. Sebab, 40 persen saham PT RSA dikuasai oleh PT Rumpun, yang 100 persen sahamnya dipegang oleh Yardip.
“Ya, mungkin karena dia kan pemegang sahamnya 100% PT Rumpun, Bapak. Nah, PT Rumpun lah yang memegang sahamnya PT RSA loh, Pak. Sehingga ada hubungan di situ,” ujar Andhi menjelaskan keterkaitan struktur tersebut.
Dalam praktiknya, proses rencana pelepasan lahan Caruy kerap dibahas melalui musyawarah bersama yang melibatkan pengurus PT Rumpun, Yardip, dan perwira Kodam IV/Diponegoro.
“Kita sifatnya lebih sering melaporkan saja, Pak, setelah kita bermusyawarah dengan PT Rumpun dan kadang-kadang dihadiri oleh Yardip,” ungkap Andhi.
Andhi membeberkan salah satu rapat koordinasi yang berlangsung pada 23 November 2022 di kantor PT Rumpun. Rapat tersebut dihadiri langsung oleh dua perwira Kodam IV/Diponegoro bersama pengurus Yardip serta pengurus PT Rumpun.
“Yang hadir pada waktu itu di rapat 23 November 2022, Pak Wisnu Kurniawan, Pak Sjaiful Nursaid, untuk dari pihak militer yang lain ada ketua Yardip, pengurus, terus kemudian Rumpun dan pengurusnya,” papar Andhi di hadapan Oditur.
Perkara ini bermula dari penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas dugaan korupsi dalam pengadaan lahan perkebunan seluas sekitar 700 hektare di Desa Caruy, Kabupaten Cilacap . Penyidik menduga proses pengadaan lahan tersebut diwarnai praktik mark-up hingga berujung pada penyitaan seluruh area lahan yang menjadi objek perkara.
Oditur mendakwa mantan Pangdam IV/Diponegoro Letjen Widi Prasetijono, Kolonel Inf. Wisnu Kurniawan, Kolonel Chk Sjaiful Nursaid, dan mantan Direktur Operasional PT RSA Suko Madyo Susilo.
Para terdakwa didakwa secara primair memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam dakwaan subsidair, mereka didakwa menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































