tirto.id - Hampir tiga pekan sejak ditemukan tak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026), tabir kematian Sutrimo perlahan mulai disingkap.
Kasus tewasnya pria yang kuat dikaitkan sebagai mantan Kepala Urusan Rumah Tangga (Karumga) eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, itu kini resmi naik ke tahap penyidikan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengambil alih penuh penanganan perkara ini setelah menerima pelimpahan Laporan Polisi (LP) dari Bareskrim Polri dan Polresta Banyumas. Berdasarkan temuan awal, polisi mencium adanya indikasi tindak pidana serius.
“Pasal yang dipersangkakan sebagaimana Laporan Polisi yang kami terima itu adalah pasal pembunuhan ataupun pembunuhan berencana,” tegas Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, Senin (10/8/2026).
Guna membongkar penyebab pasti kemarian Sutrimo, kepolisian menjadwalkan ekshumasi (penggalian makam kembali) di Banyumas pada Rabu (12/8/2026).
Keputusan ini diambil setelah penyidik memeriksa sedikitnya 24 saksi. Meski demikian, kepolisian sejauh ini memilih berfokus pada pembuktian medis ketimbang mengonfirmasi rentetan latar belakang korban, termasuk rumor keterkaitan dengan sosok Febrio Adiono maupun status spesifiknya di Kejaksaan Agung.
“Polri akan memperlakukan siapa pun yang menjadi korban dari sebuah perbuatan pidana secara sama. Kami berkonsentrasi menentukan apakah yang bersangkutan meninggal dunianya karena apa,” imbuh Iman.
Pengusutan ini sebelumnya memang sempat terbentur kendala lapangan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, mengakui bahwa kondisi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kebayoran Baru dinilai rusak karena banyak dilalui orang, sehingga penyidik harus memutar otak bertumpu pada rekaman CCTV dan data rekam medis.
Dari informasi awal yang dihimpun kepolisian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa korban dievakuasi dalam kondisi mulut berbusa menggunakan ambulans, namun pihak RS Muhammadiyah Taman Puring mengonfirmasi bahwa Sutrimo telah meninggal dunia saat tiba.

Keberanian Keluarga
Penyidikan ini bermula dari keberanian keluarga mendiang di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas. Laporan resmi mereka tercatat dengan nomor: STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.
Kuasa hukum keluarga, Aan Rohaeni, menceritakan bahwa keputusan melapor tidak diambil tergesa-gesa. Usai dua hari pembahasan internal, keluarga yang awalnya sudah mengikhlaskan kepergian Sutrimo, karena tak melihat ada luka fisik berarti, merasa gerah dengan pusaran rumor yang mengganggu lingkungan desa.
Menurut Aan, laporan tersebut murni untuk mencari transparansi dari aparat penegak hukum, bukan untuk menuduh pihak tertentu. Di tengah rasa duka sang ibunda yang masih terpukul, keluarga hanya berharap kepastian.
“Karena berita simpang siur ke sana-ke sini, keluarga ingin kepastian hukum terkait meninggalnya saudara Sutrimo. Wajar atau tidak, cuma itu saja. Kita berdoa, semoga sebenarnya kematiannya wajar,” ujar Aan, Sabtu (8/8/2026).

Namun, ada kejanggalan yang tak bisa diabaikan keluarga saat jenazah tiba di Banyumas. Sang kakak tiri, Tukim, mengungkapkan bahwa keluarga memang menerima barang peninggalan berupa KTP, surat keterangan rumah sakit, serta uang santunan senilai Rp20 juta.
Sayangnya, benda paling krusial untuk melacak jejak terakhir korban, yakni telepon seluler (ponsel) justru lenyap dan belum diserahkan hingga kini.
Sadar bahwa proses hukum membutuhkan pembuktian fisik, salah seorang anggota keluarga, Abi, memastikan bahwa keluarga di Banyumas akan kooperatif menyambut tim penyidik dan tim forensik untuk proses ekshumasi lusa.
Ditingkatkannya status perkara ini direspons agresif oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Anggota Kompolnas, Mochammad Choirul Anam, menilai proses pengumpulan informasi oleh kepolisian di tahap awal sebenarnya sudah cukup baik.
Namun, kehadiran laporan dari pihak keluarga menjadi titik balik esensial yang mengharuskan perkara ini segera naik kelas.
"Dengan LP ini, plus berbagai informasi yang sudah diperoleh, saya kira memang penting polisi segera menaikkan menjadi satu proses penyidikan untuk mempermudah membuat terangnya peristiwa," ungkap Anam saat dihubungi Tirto, Senin (10/8/2026).
Menurut Anam, peningkatan status ini memberi kewenangan penuh bagi kepolisian untuk menerapkan metode Scientific Criminal Investigation (SCI) secara maksimal. Pasalnya, dalam tahap penyidikan, aparat penegak hukum dibekali kewenangan “upaya paksa” seperti penyitaan barang bukti yang sebelumnya tak bisa dilakukan sembarangan.
Pendekatan saintifik ini dinilai sangat krusial untuk menyudahi berbagai asumsi liar di tengah masyarakat. Hal pertama yang bisa dibuktikan objektivitasnya adalah kondisi jenazah korban saat pertama kali ditemukan.
"Kondisi tubuh yang terlihat dan beredar di publik, misalnya keluar busa atau cairan, itu memungkinkan didalami dengan saintifik. Apakah itu kematian biasa, akibat sakit, keracunan, atau tidak? Asumsi-asumsi ini bisa dijawab oleh kepolisian," jelas Anam.
Lebih jauh, fokus penelusuran tak boleh hanya berhenti pada autopsi fisik jenazah. Anam secara khusus menyoroti urgensi pelacakan konteks latar belakang Sutrimo, terutama merespons raibnya ponsel milik korban.
Melalui digital forensik, status pekerjaan, lokasi tempat tinggal, hingga riwayat interaksi mendiang bisa diurai secara gamblang.
"Jejak digital ini tidak hanya soal keberadaan, tapi soal substansi komunikasi. Itu bisa dilacak dengan cara saintifik agar objektivitas didapat dan harapan keluarga untuk mengetahui penyebab kematian akan segera terwujud," tegas Anam, sembari menegaskan bahwa seluruh langkah pembuktian, baik secara kedokteran forensik maupun digital forensik, akan menempatkan Polri pada ujian profesionalitas.
Anam mendesak agar setiap tahapan penyelidikan dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Substansi inti dari hasil temuan penyidik wajib diumumkan secara berkala, tanpa mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
"Ini penting tidak hanya bagi keluarga korban. Publik juga punya hak untuk tahu penyebab kematian dan latar belakangnya, apalagi memiliki rekam jejak yang berkontekstual dengan kasus besar yang saat ini sedang berlangsung," pungkas Anam.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id


































