Menuju konten utama

Menkeu Suahasil Ramal Insentif Pajak Capai Rp576 Triliun di 2026

Menkeu Suahasil Nazara menyebut insentif pajak 2026 diperkirakan mencapai Rp576 triliun atau 2,2 persen dari PDB.

Menkeu Suahasil Ramal Insentif Pajak Capai Rp576 Triliun di 2026
Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan keterangan pers terkait pelunasan utang obligasi BLBI usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Pemerintah telah melunaskan utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI) yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis keuangan tahun 1997-1998, namun tidak menghapus hak negara untuk menagih kewajiban para obligor maupun debitur BLBI. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Keuangan Suahasil Nazara memperkirakan nilai insentif perpajakan yang diberikan kepada masyarakat dan dunia usaha mencapai Rp576 triliun pada 2026.

Menurut Suahasil, nilai tersebut merupakan penerimaan pajak yang tidak dipungut pemerintah sebagai konsekuensi dari kebijakan belanja perpajakan (tax expenditure). Angkanya setara dengan sekitar 2,2 persen dari produk domestik bruto (PDB).

"Tahun 2026 kita estimasi Rp576 triliun yang tidak dikumpulkan, tidak dimasukkan, tidak diambil oleh otoritas pajak kita," ujar Suahasil dalam Antara Business Forum (ABF) 2026, Rabu (23/9/2026).

Suahasil menjelaskan, pemberian insentif pajak merupakan salah satu fungsi perpajakan selain mengumpulkan penerimaan negara. Kebijakan tersebut ditujukan antara lain untuk menjaga daya beli, memperkuat investasi, dan meningkatkan daya saing.

Bentuknya berbagai mancam: mulai dari pembebasan pajak, pengurangan pajak, hingga penerapan tarif khusus untuk kelompok atau sektor tertentu.

Dia menyebut sektor manufaktur dan pertanian termasuk sektor yang memperoleh manfaat dari berbagai insentif tersebut. Sementara itu, rumah tangga menjadi kelompok yang menerima manfaat paling besar melalui berbagai fasilitas perpajakan, termasuk pajak yang tidak dikenakan atas barang atau transaksi tertentu.

"Karena berbagai macam pajak tidak dikenakan untuk barang-barang, bahan pokok, tidak dikenakan untuk berbagai macam,Kalau dia bikin investasi itu berarti ada bea masuk yang tidak dikenakan, dan sebagainya," jelasnya.

Suahasil menegaskan penerimaan pajak yang tidak dipungut melalui insentif bukan berarti uang tersebut hilang dari perekonomian. Dana tersebut tetap beredar di masyarakat dan diharapkan mendukung konsumsi, investasi, serta kegiatan ekonomi lainnya.

Suahasil juga membandingkan nilai insentif tersebut dengan tax ratio Indonesia. Dengan perkiraan tax ratio sebesar 10,1 persen pada 2026, tax ratio secara hipotetis dapat mencapai sekitar 12,3 persen apabila penerimaan yang tidak dipungut melalui insentif turut diperhitungkan.

Menurut dia, pemerintah akan terus mengevaluasi besaran insentif dan penerimaan yang tidak dipungut untuk memastikan kebijakan tersebut memberikan manfaat bagi perekonomian.

Pemerintah, lanjut Suahasil, juga akan menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan global serta terus mengoptimalkan penerimaan dari berbagai sumber.

"Pajak fungsinya bukan hanya mengumpulkan pajak, pajak fungsinya bukan hanya mengumpulkan penerimaan,pajak fungsinya juga memberikan insensi di titik-titik yang penting untuk perekonomian kita," kata Suahasil.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Flash News
Reporter: Mukhtar Abdullah
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana