Menuju konten utama

Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba di Jakarta Pusat

Dari pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah paket tembakau sintetis dengan total berat bruto 251,88 gram.

Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba di Jakarta Pusat
Barang bukti yang disita tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya atas penggeledahan lab tembakau sintetis. Foto/Dokumentasi Polda Metro Jaya.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap operasional clandestine lab atau laboratorium rumahan pengolahan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Gambir, Jakarta Pusat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap pria berinisial SW (27).

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Ardyan Yudo Setyantono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan, kawasan Gambir, Jakarta Pusat.

"Telah berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana clandestine lab atau home industri narkotika jenis tembakau sintetis dengan inisial SW 27 tahun di wilayah Gambir, Jakarta Pusat," ujar dia dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2026).

Menurut dia, saat menggeledah kontrakan SW, penyidik menemukan sejumlah paket tembakau sintetis dengan total berat bruto 251,88 gram. Selain narkotika, ditemukan juga berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam proses pengolahan tembakau sintetis.

"Barang bukti berupa 7 plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat keseluruhan 251,88 gram, 1 buah magnetic stirrer atau kompor magnet untuk memasak, 6 buah gelas takar, 2 buah botol takar, 3 buah corong, 2 buah timbangan digital, 2 buah vacum, 1 buah alat pres, 1 buah toples berisi tembakau campuran, 1 buah masker gas, 1 buah pemanas makanan, 1 pack sarung tangan latex, 6 pack plastik ziplock, 2 pack plastik clip, 1 buah lakban, 2 buah handphone, dan 1 buah identitas TKP," tutur dia.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku tembakau sintetis tersebut akan diedarkan melalui media sosial. Tersangka juga mengakui sudah memproduksi sebanyak 4 kali selama setahun terakhir.

"Keterangan dari pelaku bahwa yang bersangkutan telah melakukan praktik ini selama satu tahun belakangan dengan sudah 4x melakukan produksi," ucap dia.

Saat ini, kata dia, tersangka dan seluruh barang bukti sudah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih dalam. Polisi juga akan mendalami berapa pendapatan, pemesan, pendana, hingga keuntungan yang didapat dari operasional lab tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama