Menuju konten utama

Aparat Gabungan Bongkar Penyelundupan 800 Kg Ketamin di Anambas

Sebanyak 800 kilogram ketamin ditemukan di kapal Fuchangxing 1 berbendera Comoros yang dicegat di perairan Anambas, Kepulauan Riau.

Aparat Gabungan Bongkar Penyelundupan 800 Kg Ketamin di Anambas
Aparat gabungan saat konferensi di BNN terkait pengungkapan 800 kg ketamin, Selasa (1/9/2026). Foto/Dok. Bareskrim Polri.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Aparat gabungan membongkar pengangkutan 800 kilogram ketamin melalui jalur laut. Barang tersebut ditemukan di kapal Fuchangxing 1 berbendera Comoros yang dicegat di perairan Anambas, Kepulauan Riau.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan 1,3 ton ketamin yang sebelumnya ditemukan di kapal MV King Sun pada awal Agustus 2026.

Dari pengembangan tersebut, penyidik Bareskrim Polri bersama Badan Narkotika Nasional dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menemukan dugaan adanya kapal lain yang membawa narkoba dengan pola serupa.

"Melalui pemantauan sistem identifikasi otomatis atau AIS, didapati profil dan jejak pergerakan kapal yang dinilai mencurigakan," kata Eko dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2026).

Fuchangxing 1 diketahui mematikan sistem AIS pada 13 Agustus 2026. Enam hari kemudian, kapal tersebut teridentifikasi melakukan aktivitas ship to ship dengan kapal MT Ashley berbendera Mongolia di wilayah perairan Vietnam.

Temuan tersebut kemudian menjadi dasar aparat menyusun operasi gabungan untuk mencegat kedua kapal. Pada Jumat, 21 Agustus 2026, Satgas Gabungan yang terdiri dari BNN RI, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai, serta Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau bergerak menggunakan kapal BC 30005.

Sehari kemudian, pada 22 Agustus 2026, petugas berhasil mencegat dan menaiki Fuchangxing 1 di perairan Anambas. Sebanyak 10 awak kapal ditangkap terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.

Kapal kemudian dikawal menuju Dermaga Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil penggeledahan menemukan 40 karung berisi 800 bungkus dengan berat masing-masing satu kilogram. Paket tersebut disembunyikan di steering room bagian buritan kapal.

Setelah dilakukan identifikasi dan pemeriksaan laboratorium, seluruh barang tersebut dinyatakan positif mengandung ketamin HCl dengan total berat 800 kilogram.

Selain Fuchangxing 1, aparat juga mengejar MT Ashley yang sebelumnya teridentifikasi melakukan aktivitas ship to ship dengan kapal tersebut. MT Ashley berhasil dicegat di perairan Natuna pada 23 Agustus 2026.

Petugas menangkap enam awak kapal yang seluruhnya merupakan warga negara Indonesia. Namun, setelah dilakukan penggeledahan menyeluruh, aparat tidak menemukan barang bukti narkoba di dalam MT Ashley.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan satu tersangka berinisial WLC, 30 tahun, warga negara Taiwan. WLC merupakan manajer kapal Fuchangxing 1 yang diduga berperan sebagai pengendali pengiriman 800 kilogram ketamin tersebut.

WLC dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita 800 kilogram ketamin, satu unit kapal Fuchangxing 1, tiga alat komunikasi, serta sejumlah kelengkapan kapal lainnya.

Sementara itu, sembilan awak Fuchangxing 1 dan enam awak MT Ashley masih berstatus sebagai saksi. Mereka telah diserahkan kepada penyidik PPNS Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Batam untuk ditindaklanjuti terkait dugaan pelanggaran di bidang pelayaran.

Eko mengatakan nilai ekonomis ketamin yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp1,28 triliun. Pengungkapan tersebut juga diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan ketamin terhadap sekitar empat juta jiwa.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto