Menuju konten utama

BPOM: Penyalahgunaan Ketamin Melonjak Tajam pada 2022-2024

BPOM melaporkan bahwa penyalahgunaan ketamin melonjak signifikan pada periode 2022-2024. Obat ini bukan termasuk narkotika, tapi rentan disalahgunakan.

BPOM: Penyalahgunaan Ketamin Melonjak Tajam pada 2022-2024
Ketamine. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap adanya tren peningkatan signifikan pada peredaran dan potensi penyalahgunaan ketamin dalam beberapa tahun terakhir.

Kepala BPOM Taruna Ikrar, menyebut distribusi ketamin ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan farmasi mengalami kenaikan tajam dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

“Kita lihat tahun 2022, tahun 2023, dan 2024 mengalami peningkatan yang sangat signifikan dari 134 ribu tahun 2022 yang penyalurannya ke farmasi-fasyankes, kita lihat menjadi 235 [ribu] di tahun berikutnya dan tahun 2024 menjadi 440 ribu,” kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Taruna mengatakan lonjakan tersebut menjadi dasar bagi pihaknya untuk memperketat pengawasan terhadap obat yang sebelumnya tidak masuk kategori narkotika, tetapi memiliki potensi penyalahgunaan tinggi.

“Nah berdasarkan itulah maka kami mengeluarkan peraturan di tahun 2025 yang berhubungan dengan menambahkan Ketamin ini menjadi obat-obat tertentu,” ujarnya.

Menurut Taruna, lonjakan tersebut tidak hanya mencerminkan kebutuhan medis, tetapi juga membuka celah penyalahgunaan di masyarakat.

Ia menegaskan, ketamin memiliki karakteristik khusus dalam rezim hukum obat di Indonesia. Berbeda dengan narkotika, zat ini tidak berada di bawah kewenangan penindakan Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Kenapa? Karena Badan Narkotika Nasional tidak bisa menindaki, tapi Badan POM bisa menindaki karena ketamin ini bukan bagian dari narkotik,” ujarnya.

Oleh karena itu, Taruna menyebut BPOM mengambil langkah regulatif dengan memasukkan ketamin ke dalam daftar obat tertentu yang diawasi ketat melalui Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025.

Taruna mengklaim kebijakan tersebut mulai menunjukkan dampak awal. Setelah regulasi diterapkan, tren distribusi ketamin disebut mengalami penurunan pada 2025.

“Nah oleh karena itu setelah kami lakukan termasuk penyaluran ketamin ke apotek, pengeluaran dari penerbitan Peraturan Badan POM Nomor 12 tentang obat-obat tertentu tadi akhirnya ternyata mengalami tren penurunan di tahun 2025,” katanya.

Meski begitu, dia menegaskan bahwa lembaganya menilai pengawasan tidak cukup hanya melalui regulasi. BPOM, ujarnya, juga menyiapkan langkah lanjutan berupa edukasi publik dan pelibatan masyarakat untuk menekan penyalahgunaan obat tertentu.

Taruna menyebut pihaknya akan mendorong penggalangan pemangku kepentingan, termasuk generasi muda, dalam kampanye pencegahan. Selain itu, BPOM juga berencana meluncurkan sistem informasi khusus serta aksi nasional untuk memperkuat pengawasan berbasis masyarakat terhadap peredaran obat.

“Nah penggalangan pemangku kepentingan dan edukasi masyarakat melawan penyalahgunaan obat-obat tertentu kemudian kami akan lakukan juga partisipasi gerakan muda melawan penyalahgunaan obat-obat tertentu,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait ZAT BERBAHAYA atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Dipna Videlia Putsanra